INFOGRAFIS: Cara Membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) Online
SuaraJabar.id - Daftar persyaratan perpanjang SIM C untuk motor dan SMA untuk mobil. Tak perlu calo untuk perpanjang SIM C dan perpanjang SIM A.
Surat Izin Mengemudi atau SIM merupakan syarat wajib untuk mengendarai mobil dan motor.
SIM A adalah surat izin mengemudi yang diberikan pada pengendara mobil penumpang atau umum. Jumlah berat maksimal kendaraan yang bisa dikemudikan pemilik SIM ini 3.500 kg atau 3,5 ton. Sementara SIM C untuk mengendarai motor
Berikut syarat perpanjang SIM C
Baca Juga: Ada Kesalahan, Curhat Wanita 5 Tahun Minder Tunjukkan SIM Gara-gara Hal Ini
- Surat Izin Mengemudi asli yang akan diperpanjang
- Fotokopi Surat Izin Mengemudi dan Kartu Tanda Penduduk sebanyak dua lembar.
- Surat keterangan sehat dari dokter atau puskesmas sebagai bukti bahwa Anda sehat jasmani.
- Mengambil dan mengisi formulir perpanjangan SIM C.
- Menyelesaikan tes psikologi. Sama seperti saat membuat SIM baru, Anda harus bisa lulus tes psikologi sebagai syarat pengajuan perpanjangan SIM C.
- Melakukan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak SIM di bank terdekat.
Selain itu syarat perpanjang SIM A
- SIM lama yang ingin diperpanjang
- Fotokopi SIM dan KTP sebanyak 2 lembar. KTP untuk WNI sedangkan untuk WNA bisa menggunakan dokumen dari keimigrasian.
- Surat keterangan sehat dari puskesmas atau dokter.
- Formulir perpanjangan SIM yang telah diisi.
- Lulus tes psikologi.
- Surat keterangan lulus ujian keterampilan simulator.
- Surat keterangan sehat mata dari dokter
- Bukti pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak SIM di Bank BRI.
Berita Terkait
-
CEK FAKTA: Kabar Program Pembuatan SIM Gratis Tahun 2025
-
SIM Mati Tak Perlu Buat Baru, Berikut Persyaratan yang Harus Dipenuhi
-
Trek SIM C Bikin Mantan Kapolda Jabar Kewalahan! Pantas Saja Banyak yang Gagal
-
Berapa Tarif Perpanjangan SIM C Tahun 2025? Ini Penjelasannya Lengkap dengan Syarat Memperpanjang SIM!
-
Tilang Sistem Poin Berlaku Tahun Ini, Pelanggar Berat Siap-Siap Bikin SIM Baru
Terpopuler
- Selamat Datang Penyerang Keturunan Rp 15,6 Miliar untuk Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 6 Mobil Bekas untuk Keluarga di Bawah Rp50 Juta: Kabin Luas, Cocok untuk Perjalanan Jauh
- Pemain Keturunan Medan Rp 3,4 Miliar Mirip Elkan Baggott Tiba H-4 Timnas Indonesia vs Jepang
- Keanehan Naturalisasi Facundo Garces ke Malaysia, Keturunan Malaysia dari Mana?
- 5 Rekomendasi Mobil SUV Bekas Bermesin Gahar tapi Murah: Harga Rp60 Jutaan Beda Tipis dengan XMAX
Pilihan
-
Timnas Indonesia Cuma Jadi Samsak Uji Coba, Niat Jepang Hanya Ekspermien Taktik dan Pemain
-
Daftar 10 Merek Mobil Buatan Pabrik Indonesia Terlaris di Luar Negeri, Toyota Masih Juara?
-
Partainya Lebih Dipilih Jokowi, DPW PSI Jateng: Kader Berbunga-bunga
-
3 Rekomendasi HP Murah Memori 512 GB dengan Performa Handal, Terbaik Juni 2025
-
MIMPI di Belantara Jambi: Mahasiswa Ubah Harapan Masyarakat Suku Anak Dalam
Terkini
-
Sidang Korupsi Hibah NPCI Jabar: Hasil Audit Perkara Kevin Fabiano Dinilai Cacat Hukum
-
Terdapat 5 Link DANA Kaget Khusus untuk Warga Jabar, Klaim Sekarang Auto Cuan
-
Siap-siap! Lalu Lintas Tol Jabodetabek Meningkat Drastis
-
Indonesia Punya Harapan Baru Atasi Sampah, Ini Alasannya
-
Ridwan Kamil Segera Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi Bank BJB