SuaraJabar.id - Ratusan buruh yang berasal dari DPW FSPMI dan gabungan serikat pekerja dan serikat buruh menggeruduk Gedung Sate, Selasa (26/10/2021) siang. Mereka menuntut pemerintah untuk menaikan upah minimum 2022 tak kurang dari 10 persen.
Desakan kenaikan upah juga disuarakan oleh Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jabar. Mereka menuntut penetapan kenaikan upah minimum kota/kabupaten tak kurang dari 10 persen.
Ketua DPD KSPSI Provinsi Jabar, Roy Jinto mengatakan, kenaikkan upah minimum sangat dinanti-nantikan oleh kaum buruh-pekerja untuk meningkatkan daya beli, meningkatkan kesejahteraan, produktivitas dan kelayakan hidup mereka.
Selain itu, kenaikan ini dirasa perlu untuk memulihkan kondisi perekonomian buruh beserta keluarganya yang sangat terdampak oleh pandemi Covid-19.
Baca Juga: Link Live Streaming Persib Bandung Vs PSIS Semarang, Pertaruhan Rekor Tak Terkalahkan
"Bahwa gabungan serikat buruh/serikat pekerja Jabar mengusulkan kepada Bapak Gubernur Jabar agar menaikan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) tahun 2020 di setiap kota/kabupaten sebesar 10 persen dari nilai UMK tahun 2021," ucap Roy, Selasa (26/10/2021).
Menurut itung-itungan, kata Roy, tuntutan tersebut sangat masuk akal, didasarkan pada amatan pertumbuhan ekonomi di Indonesia.
"Pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kwartal 2 sebesar 7,07 persen dan inflasi Y to Y sebesar 1,78 persen. Sementara, proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia kwartal 3 dan 4 bisa mencapai 10 persen, sehingga tuntutan kaum buruh sebesar 10 persen (kenaikan UMK) tahun 2022 merupakan hal wajar dan sangat rasional," jelasnya.
Roy melanjutkan, dengan kenaikan upah minimum tahun ini, hal itu dinilai akan berdampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia khususnya di Jawa Barat.
Oleh karenanya, kata Roy, kaum buruh mendesak Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, untuk menaikkan UMK Tahun 2022 sesuai tuntutan.
Baca Juga: Alun-alun Bandung Diserbu Warga, Pemerintah Ambil Langkah Ini
"Tetapkan upah di atas upah minimum sebagai pengganti UMSK (upah minimum sektoral kota/kabupaten)," katanya.
Di samping itu, ada dua tuntutan lain yang juga disuarakan kamu buruh yakni mendesak pemerintah untuk membatalkan Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Serta menolak penetapan UMP (upah minimum provinsi) Tahun 2022 di wilayah Jawa Barat.
Sebelumnya, Serikat Buruh Seluruh Indonesia '92 (SBSI '92). Ketua DPD SBSI'92 Jawa Barat, Ajat Sudrajat turut mengomentari terkait penolakan UMP tersebut dalam kaitannya dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tentang pengupahan, sebagai aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 Cipta Kerja (Omnibus law).
Kepada suara.com, Ajat dengan tegas menolak formulasi PP yang baru itu. Alasannya, tidak ada kepastian penetapan UMK. Dalam regulasi tersebut, Ajat menilai, penetapan UMP bersifat wajib, tapi untuk UMK hanya bersifat 'dapat' alias tidak wajib.
"Jadi, kalau 'dapat' itu kan bisa iya, bisa tidak," katanya.
Ketidakpastian itu menurut Ajat patut dikhawatirkan. Terlebih, tidak semua kota kabupaten memiliki dewan pengupahan, di antaranya seperti Banjar, Ciamis, Pangandaran, Indramayu atau Majalengka. Dengan begitu, dikhawatirkan akan ada ketimpangan kenaikan upah antar daerah.
"Karena sifatnya yang hanya 'dapat', takutnya gubernur tidak menaikkan UMK karena tidak ada rekomendasi dari kota kabupaten tersebut," jelasnya.
"Kalau begitu nanti bisa saja kenaikan itu tidak merata. Ada daerah yang naik ada yang tidak. Jadi, kami usulkan, 6,5 persen itu minimal di seluruh kota kabupaten," jelasnya.
Kondisi Provinsi Jabar terkait UMP pun berbeda dengan kondisi di beberapa provinsi lain, misalnya Provinsi DKI Jakarta, Yogyakarta, Bali atau Aceh yang merujuk pada UMP.
"Kalau di Jabar UMP kan tidak ada fungsi dan peran karena tidak ada yang mau pakai itu. Beda seperti di Provinsi DKI, Bali, Aceh, Yogyakarta, itu rata-rata kan pakai UMP. Tapi kalau Jabar kan lebih pakai UMK," tandasnya.
Senada, tuntutan kenaikan upah dan penolakan akan aturan tersebut juga disuarakan oleh kalangan buruh dari Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Bandung Raya.
Ketua FPPB-KASBI Bandung Raya, Slamet Priyanto menegaskan, buruh menuntut adanya kenaikan upah di tahun depan karena telah menjadi hak buruh untuk hidup dengan layak. Namun, buruh khawatir kenaikan upah akan terganjal oleh PP 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.
"Kalau sampai formula upah memakai PP 36 kita akan tolak," katanya saat aksi peringatan pembentukan World Federation of Trade Union (WFTU) atau Gabungan Serikat Buruh Sedunia, di depan Gedung Sate, Kota Bandung, Kamis (14/10/2021) lalu.
Slamet menilai, jika formulasi pengupahan buruh didasarkan pada peraturan pemerintah tersebut maka tidak akan ada jaminan penentuan atau kenaikan upah minimum kota/kabupaten (UMK).
"Perlu diketahui di PP 36 pasal 88 gubernur wajib mengesahkan UMP, tapi kalau masalah UMK tidak menutup kemungkinan gubernur tidak membuat SK (surat keputusan) UMK. Apakah kita akan biarkan? Tidak, kita harus lawan," katanya.
Tuntutan kenaikan upah ini, kata Slamet, akan terus disuarakan pada waktu-waktu ke depan dengan gelombang aksi yang jauh lebih besar. Gerakan protes ini disebut menjadi sinyal peringatan kepada pemerintah agar benar-benar membuat regulasi yang mensejahterakan buruh khususnya, masyarakat luas pada umumnya.
Kontributor: M Dikdik RA
Berita Terkait
-
Here We Go! Cara Tak Biasa Persib Umumkan Perekrutan Saddil Ramdani
-
Wisata Pakuhaji Bandung, Tempat yang Cocok untuk Wisatawan Hobi Berkuda
-
Rektor Jemput Anak Kuli dan Pedagang Masuk ITB, Sekampung Patungan Modal Kuliah
-
Gustavo Franca Jadi Pemain Asing ke-7 yang Dilepas, Persib: Hatur Nuhun Pisan
-
Korban Tabrak Anggota Dewan Cilegon Sebut 'Tak Ada Permintaan Maaf': Dia Pro Bungasari
Tag
Terpopuler
- Drawing Round 4 Kualifikasi Piala Dunia: Timnas Indonesia Masuk Pot 3, Siapa Lawannya?
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Murah Berdesain Mewah: Harga Mulai Rp 60 Jutaan
- 6 Mobil Bekas Sedan di Bawah Rp30 Jutaan: Perawatan Mudah, Lunas Tanpa Cicilan
- 3 Negara yang Sebaiknya Tidak Jadi Lawan Timnas Indonesia di Round 4, Potensi Gangguan Non Teknis
- 8 Pilihan Bedak yang Semakin Berkeringat Semakin Bagus, Harga Mulai Rp32 Ribuan!
Pilihan
-
Daftar 13 Negara yang Lolos ke Piala Dunia 2026: Masih Ada Tempat Buat Timnas Indonesia
-
Shin Tae-yong Masuk Rumah Sakit, Sempat Komentari Timnas Indonesia vs Jepang
-
7 HP di Bawah Rp2 Juta Memori 128 GB: Kamera Resolusi Tinggi, Aman Simpan Dokumen
-
5 Rekomendasi Mobil Bekas Murah Berdesain Mewah, Mulai Rp 65 Jutaan dan Cocok untuk Anak Muda!
-
Striker Jepang Akui Mudah Bikin Gol Indah ke Gawang Timnas Indonesia
Terkini
-
Harga Mulai 3 Jutaan, iQOO Z10 Tawarkan Spek Premium dengan Desain Stylish
-
Perjalanan Haji Terakhir Apang, Warga Garut Itu Berpulang di Tanah Suci
-
Susah Dapat Kerja? Platform Digital Inovatif Ini Siap Bantu Warga Jabar
-
Terkuak! Dokter Terduga Pemerkosa Pasien Punya Fantasi Seksual Menyimpang
-
Sidang Korupsi Hibah NPCI Jabar: Hasil Audit Perkara Kevin Fabiano Dinilai Cacat Hukum