SuaraJabar.id - Nasib kurang beruntung menimpa puluhan pekerja PT Soko Lancar, Kota Cimahi. Mereka harus menerima kenyataan "didepak" alias terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dari tempat mereka bekerja.
Keputusan pahit itu sebenarnya sudah diterima sekitar 34 buruh PT Soko Lancar sejak pandemi COVID-19 mewabah. Para Buruh yang mayoritas kaum perempuan dirumahkan secara sepihak oleh pihak perusahaan.
"Dirumahkan itu sekitar satu tahun lebih. Dan selama massa dirumahkan itu yang dibayarnya hanya 25 persen dari gaji pokok. Sisanya tidak dibayarkan," ungkap Koordinator PC FPPB KASBI Kota Cimahi, Siti Eni saat ditemui di Pemkot Cimahi pada Rabu (27/10/2021).
Alih-alih dibayarkan sisa upah pokok sisanya, puluhan buruh tersebut malah menerima kenyataan pahit ketika mendapat kabar mereka terkena PHK dengan alasan kondisi perusahaan yang sangat terdampak dengan pandemi Covid-19.
Baca Juga: Buruh Bogor Minta Bupati Segera Tetapkan Upah Minimum Sektoral
"Kena PHK itu setelah lebaran kemarin. Perusahaan melakukan PHK secara sepihak, tidak sesuai dengan aturan yang ada," katanya.
Para buruh pun menolak menyerah untuk mendapatkan haknya. Termasuk kompensasi akibat PHK alias pesangon. Para buruh mengajukan perundingan bipartit dan mediasi sejak Mei 2021. Ada sejumlah tuntutan yang mereka minta.
Pertama, menuntun perusahaan membayarkan kekurangan upah selama dirumahkan.
Kedua menuntut pembayaran upah proses dari tanggal 17 Mei 2021 dan ketiga menuntut pembayaran hak atas pemutusan hubungan kerja alias pesangon.
"Sudah keluar anjuran pesangon itu 0,5 persen sesuai undang-undang. Tapi belum ada kesepakatan. Perusahaan katanya hanya sanggup Rp 25 juta hingga Rp 27 juta, sementara rata-rata itu setiap pekerja harus mendapat Rp 40 juta ke atas sesuai masa kerja," ungkapnya.
Baca Juga: Geruduk Kantor Bupati Karawang, Massa Buruh Tuntut Kenaikan Upah
Sebab tak kunjung mendapat kejelasan, para buruh pun sempat melakukan aksi di depan PT Soko Lancar hingga mendatangi Kantor DPRD Kota Cimahi.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Aturan Pemerintah Ini Bikin Pekerja di Industri Tembakau Terancam PHK
-
30 Poster Hari Buruh 2025 Keren Siap Pakai! Download Gratis di Sini
-
Sejarah Hari Buruh Nasional 1 Mei: Sejak Zaman Kolonial Belanda hingga di Jogja
-
30 Ucapan Selamat Hari Buruh 2025 yang Membakar Semangat
-
Masa Depan Mass Effect Terancam, BioWare PHK Banyak Developer Senior
Terpopuler
- Pascal Struijk: Saya Pasti Akan Memilih Belanda
- Bakal Bela Timnas Indonesia, Pascal Struijk: Saya Tak Akan Berubah Pikiran
- 1 Detik Resmi Jadi WNI, Pascal Struijk Langsung Cetak Sejarah untuk Timnas Indonesia di Liga Inggris
- Mobil Bekas Toyota di Bawah Rp100 Juta: Pilihan Terbaik untuk Kantong Hemat
- Sudahlah Lupakan Elkan Baggott, Pemain Berdarah Jakarta Ini Lebih Niat Bela Timnas Indonesia
Pilihan
-
12 Rekomendasi Mobil Bekas di Bawah Rp100 Juta, Kondisi Oke Tak Bebani Cicilan
-
Link Live Streaming Persis Solo vs Persita Tangerang: Adu Kuat di Stadion Manahan!
-
Hari Hancurnya Real Madrid: Kalah di Final, 3 Kartu Merah dan Ancaman Sanksi Berat
-
Tidak Ada Pemutihan Pajak di Jakarta! Gubernur Pramono Anung Ungkap Alasannya
-
Nekat Bawa Miras di Konser Iwan Fals, Puluhan Penonton Diciduk Polisi
Terkini
-
Malam Kelam Cisujen Sukabumi, Suara Tembakan Renggut Nyawa Petani di Saung Ilalang
-
BRI Pacu UMKM Tumbuh dengan KUR, Fokus Kepada Sektor Pertanian
-
Kamandalu Ashitaba Go Global, BRI UMKM EXPO(RT) 2025 Jadi Gerbang Pasar Internasional
-
Evaluasi Total MBG Cianjur! Wakil Ketua DPRD Jabar Minta Seleksi Ulang Semua Petugas
-
Keracunan Massal Pelajar di Cianjur Jadi Alarm, BGN Keluarkan Aturan Baru Soal Sisa Makanan MBG