SuaraJabar.id - Nasib kurang beruntung menimpa puluhan pekerja PT Soko Lancar, Kota Cimahi. Mereka harus menerima kenyataan "didepak" alias terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dari tempat mereka bekerja.
Keputusan pahit itu sebenarnya sudah diterima sekitar 34 buruh PT Soko Lancar sejak pandemi COVID-19 mewabah. Para Buruh yang mayoritas kaum perempuan dirumahkan secara sepihak oleh pihak perusahaan.
"Dirumahkan itu sekitar satu tahun lebih. Dan selama massa dirumahkan itu yang dibayarnya hanya 25 persen dari gaji pokok. Sisanya tidak dibayarkan," ungkap Koordinator PC FPPB KASBI Kota Cimahi, Siti Eni saat ditemui di Pemkot Cimahi pada Rabu (27/10/2021).
Alih-alih dibayarkan sisa upah pokok sisanya, puluhan buruh tersebut malah menerima kenyataan pahit ketika mendapat kabar mereka terkena PHK dengan alasan kondisi perusahaan yang sangat terdampak dengan pandemi Covid-19.
"Kena PHK itu setelah lebaran kemarin. Perusahaan melakukan PHK secara sepihak, tidak sesuai dengan aturan yang ada," katanya.
Para buruh pun menolak menyerah untuk mendapatkan haknya. Termasuk kompensasi akibat PHK alias pesangon. Para buruh mengajukan perundingan bipartit dan mediasi sejak Mei 2021. Ada sejumlah tuntutan yang mereka minta.
Pertama, menuntun perusahaan membayarkan kekurangan upah selama dirumahkan.
Kedua menuntut pembayaran upah proses dari tanggal 17 Mei 2021 dan ketiga menuntut pembayaran hak atas pemutusan hubungan kerja alias pesangon.
"Sudah keluar anjuran pesangon itu 0,5 persen sesuai undang-undang. Tapi belum ada kesepakatan. Perusahaan katanya hanya sanggup Rp 25 juta hingga Rp 27 juta, sementara rata-rata itu setiap pekerja harus mendapat Rp 40 juta ke atas sesuai masa kerja," ungkapnya.
Baca Juga: Buruh Bogor Minta Bupati Segera Tetapkan Upah Minimum Sektoral
Sebab tak kunjung mendapat kejelasan, para buruh pun sempat melakukan aksi di depan PT Soko Lancar hingga mendatangi Kantor DPRD Kota Cimahi.
Kemudian pada Rabu (27/10/2021), mereka melakukan mediasi lanjutan dengan pihak perusahaan yang difasiliasi Dinas Tenaga Kerja Kota Cimahi.
Hasilnya, sudah ada kesempatan bahwa besaran kompensasi yang akan diberikan perusahaan maksimal Rp 42 juta dengan masa kerja di atas 25 tahun. Sedangkan untuk mekanismenya belum disepakati.
"Kita minta dibayarkannya itu maksimal lima kali. Tapi perusahaan minta 10 kali," katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Cimahi, Yanuar Taufik mengatakan, untuk besaran pesangon bagi Buruh yang terkena PHK sudah disepakati. Sedangkan untuk cicilan pembayatannya pihak perusahaan akan memberikan keputusan pada 1 November mendatang.
"Pihak buruh mengusulkan untuk lima kali pembayaran. Perusahaan masih di 10. Namun perushaan minta waktu, akan mengusulkan ke direksi dan jawabannya 1 November," jelasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Menteri PU Panggil Pulang ASN Tugas Belajar di London Diduga Hina Program MBG
- Honor X7d Resmi Meluncur di Indonesia, HP Tangguh 512GB, Baterai Awet 6500mAh, Harga Rp4 Jutaan
- 7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah
- 5 Lipstik Wardah Tahan Lama dan Tidak Luntur Saat Makan, Cocok untuk Daily hingga Kondangan
- 5 HP Xiaomi Paling Murah 2026, Mulai Rp1 Juta Spesifikasi Mantap untuk Harian
Pilihan
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
Terkini
-
Selangkah Lagi Juara! Persib Kudeta Puncak Klasemen di Tengah Teror Flare Parepare
-
Daftar Lengkap 5 Kapolda Baru yang Resmi Dilantik Kapolri Hari Ini
-
Isu Nama Jawa Barat Diganti Jadi 'Tatar Sunda' Viral, Pemprov Beri Penjelasan
-
Kebakaran Hebat di Tegalbuleud: Madrasah Ludes, Puluhan Kitab Suci dan Al-Quran Ikut Terbakar
-
Gubernur Jabar Hati-hati Garap Proyek Jalur Khusus Tambang di Kabupaten Bogor