Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Kamis, 28 Oktober 2021 | 07:15 WIB
Ilustrasi buruh. [Suara.com/Ema Rohimah]

Kemudian pada Rabu (27/10/2021), mereka melakukan mediasi lanjutan dengan pihak perusahaan yang difasiliasi Dinas Tenaga Kerja Kota Cimahi.

Hasilnya, sudah ada kesempatan bahwa besaran kompensasi yang akan diberikan perusahaan maksimal Rp 42 juta dengan masa kerja di atas 25 tahun. Sedangkan untuk mekanismenya belum disepakati.

"Kita minta dibayarkannya itu maksimal lima kali. Tapi perusahaan minta 10 kali," katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Cimahi, Yanuar Taufik mengatakan, untuk besaran pesangon bagi Buruh yang terkena PHK sudah disepakati. Sedangkan untuk cicilan pembayatannya pihak perusahaan akan memberikan keputusan pada 1 November mendatang.

Baca Juga: Buruh Bogor Minta Bupati Segera Tetapkan Upah Minimum Sektoral

"Pihak buruh mengusulkan untuk lima kali pembayaran. Perusahaan masih di 10. Namun perushaan minta waktu, akan mengusulkan ke direksi dan jawabannya 1 November," jelasnya. 

Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki

Load More