SuaraJabar.id - Setiap pengendara kendaraan bermotor wajib memiliki Surat Izin Mengemudi, jika masa berlaku hampir habis begini syarat perpanjang SIM.
Masa berlaku SIM tersebut harus diperbarui setiap 5 tahun sekali. Jika pengguna kendaraan bermotor tidak memperbarui SIM tersebut sebelum tanggal berakhirnya masa SIM maka pengguna diwajibkan untuk melakukan tes SIM kembali.
Untuk melakukan perpanjang SIM, kini dapat dimudahkan tanpa melakukan antre secara online. Pendaftaran perpanjangan SIM online ini dapat dilakukan dimanapun dan kapanpun selama terkoneksi dengan internet.
Proses perpanjangan SIM tersebut, pendaftar diharuskan untuk mendatangi Satuan Penyelenggara Administrasi SIM secara langsung dengan melengkapi proses identifikasi seperti pengambilan foto, tanda tangan dan pengambilan sidik jari. Setelah proses tersebut, pendaftar langsung mendapatkan SIM sesuai dengan yang telah didaftarkan.
Baca Juga: Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi di Jakarta Akan Ditilang Mulai 13 November
Berikut adalah syarat perpanjangan SIM A dan C:
- SIM yang masih berlaku
- KTP asli atau Surat Keterangan Pengganti KTP dan fotocopy
- Surat lulus tes psikologi
- Surat Kesehatan
Biaya perpanjangan SIM A adalah Rp 80 ribu, sedangkan SIM C Rp 75 ribu. Biaya lainnya adalah untuk asuransi sebesar Rp 50 ribu dan biaya kesehatan Rp 40 ribu
Cara Perpanjangan SIM Online
1. Sebelum datang ke perpanjangan SIM (SIM Keliling, Gerai SIM atau Satpas), pendaftar diharuskan untuk mengakses sim.korlantas.polri.go.id
2. Pilih menu pendaftaran SIM Online
Baca Juga: BI Lanjutkan Kebijakan DP 0% Kendaraan Bermotor dan Properti Tahun Depan
3. Masukkan data sesuai dengan data permohonan
4. Isi Form data pribadi dengan mengisi nama, alamat, tinggi badan, golongan darah, dan lainnya
5. Masukkan data informasi “data keadaan darurat dapat dihubungi
6. Konfirmasi data input
7. Tunggu email konfirmasi bukti registrasi SIM Online
8. Lakukan pembayaran jumlah tagihan
9. Lengkapi persyaratan yang harus dibawah antara lain,
- KTP
- SIM lama dan fotocopy SIM lama
- Surat keterangan kesehatan mata dari dokter
- Bukti registrasi online dan bukti transfer pembayaran tagihan
10. Datang ke kantor satpas sesuai dengan waktu dan isian registrasi SIM online. Bawa seluruh persyaratan yang telah disiapkan dan kemudian akan dilakukan pengambilan foto SIM baru, perekaman sidik jari dan pengambilan SIM baru
Nah, itulah syarat perpanjang SIM dan cara perpajangannya. Ikuti langkah di atas dan tidak perlu memakai jasa calo.
Berita Terkait
-
Daftar 9 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan November 2024, Termasuk Sumatera Barat hingga Kalimantan Barat
-
Setelah 2 Minggu Lebih Ditiadakan, CFD Jakarta Kembali Digelar
-
Jadwal SIM Keliling Kota Bogor 5 Oktober 2024, Cek Lokasinya!
-
Catat Jadwal SIM Keliling Kota Tangerang: Lengkap dengan Lokasi dan Persyaratannya
-
Melawan Saat Motor Hendak Dicuri, Pemuda di Tangerang Ditembak Komplotan Begal
Tag
Terpopuler
- Diminta Cetak Uang Kertas Bergambar Jokowi, Reaksi Bank Indonesia di Luar Prediksi: Kalau Gitu...
- Ragnar Oratmangoen Akui Lebih Nyaman di Belanda Ketimbang Indonesia: Saya Tidak Menonjol saat...
- Warga Jakarta Jangan Salah Nyoblos Besok, YLBHI Bongkar 'Dosa-dosa' Cagub Nomor Urut 2 Dharma Pongrekun
- Pelatih Jay Idzes: Saya Tidak Senang, Ini Memalukan!
- Pratiwi Noviyanthi Ditinggal Pengacara Usai Tak Mau Selesaikan Kisruh Donasi Pengobatan Agus Salim
Pilihan
-
Tak Ada Muka Jokowi, Ini Daftar Pahlawan di Uang Kertas Rupiah
-
Jelang Akhir Pekan, Harga Emas Antam Berbalik Merosot
-
Maskapai Rela Turunkan Harga Tiket Pesawat Selama Libur Nataru
-
Review Hidup Peternak Lele: Game Simulasi Bagaimana Rasanya Jadi Juragan Ikan
-
Jangan Lewatkan! Lowongan Kerja OJK 2024 Terbaru, Cek Syaratnya Di Sini
Terkini
-
Pj Gubernur Jabar Minta Semua Pihak Tenang Sikapi Hasil Quick Count
-
Pilgub Jabar: Menang Versi Hitung Cepat, Dedi Mulyadi Turun ke Sawah
-
Bawaslu Kota Tasikmalaya Telusuri Dugaan Praktik Politik Uang
-
Bawa Pulang Poin dari Markas Port FC, Persib Masih Punya Kans ke 16 Besar AFC Champions League II
-
Sempat Terhenti Gara-gara Warga Coblos Dua Kali, Pemungutan Suara di TPS 09 Karawang Dilanjutkan