Scroll untuk membaca artikel
Dinar Surya Oktarini
Kamis, 28 Oktober 2021 | 09:00 WIB
Kartu Surat Izin Mengemudi atau SIM C. [Foto: korlantas.polri.go.id]

SuaraJabar.id - Setiap pengendara kendaraan bermotor wajib memiliki Surat Izin Mengemudi, jika masa berlaku hampir habis begini syarat perpanjang SIM.

Masa berlaku SIM tersebut harus diperbarui setiap 5 tahun sekali. Jika pengguna kendaraan bermotor tidak memperbarui SIM tersebut sebelum tanggal berakhirnya masa SIM maka pengguna diwajibkan untuk melakukan tes SIM kembali.

Untuk melakukan perpanjang SIM, kini dapat dimudahkan tanpa melakukan antre secara online. Pendaftaran perpanjangan SIM online ini dapat dilakukan dimanapun dan kapanpun selama terkoneksi dengan internet.

Suasana layanan SIM keliling di DKI Jakarta. (Foto Antara)

Proses perpanjangan SIM tersebut, pendaftar diharuskan untuk mendatangi Satuan Penyelenggara Administrasi SIM secara langsung dengan melengkapi proses identifikasi seperti pengambilan foto, tanda tangan dan pengambilan sidik jari. Setelah proses tersebut, pendaftar langsung mendapatkan SIM sesuai dengan yang telah didaftarkan.

Baca Juga: Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi di Jakarta Akan Ditilang Mulai 13 November

Berikut adalah syarat perpanjangan SIM A dan C:

  1. SIM yang masih berlaku
  2. KTP asli atau Surat Keterangan Pengganti KTP dan fotocopy
  3. Surat lulus tes psikologi
  4. Surat Kesehatan

Biaya perpanjangan SIM A adalah Rp 80 ribu, sedangkan SIM C Rp 75 ribu. Biaya lainnya adalah untuk asuransi sebesar Rp 50 ribu dan biaya kesehatan Rp 40 ribu

Cara Perpanjangan SIM Online

1. Sebelum datang ke perpanjangan SIM (SIM Keliling, Gerai SIM atau Satpas), pendaftar diharuskan untuk mengakses sim.korlantas.polri.go.id

2. Pilih menu pendaftaran SIM Online

Baca Juga: BI Lanjutkan Kebijakan DP 0% Kendaraan Bermotor dan Properti Tahun Depan

3. Masukkan data sesuai dengan data permohonan

4. Isi Form data pribadi dengan mengisi nama, alamat, tinggi badan, golongan darah, dan lainnya

5. Masukkan data informasi “data keadaan darurat dapat dihubungi

6. Konfirmasi data input

7. Tunggu email konfirmasi bukti registrasi SIM Online

8. Lakukan pembayaran jumlah tagihan

9. Lengkapi persyaratan yang harus dibawah antara lain,

  1. KTP
  2. SIM lama dan fotocopy SIM lama
  3. Surat keterangan kesehatan mata dari dokter
  4. Bukti registrasi online dan bukti transfer pembayaran tagihan

10. Datang ke kantor satpas sesuai dengan waktu dan isian registrasi SIM online. Bawa seluruh persyaratan yang telah disiapkan dan kemudian akan dilakukan pengambilan foto SIM baru, perekaman sidik jari dan pengambilan SIM baru

Nah, itulah syarat perpanjang SIM dan cara perpajangannya. Ikuti langkah di atas dan tidak perlu memakai jasa calo.

Load More