SuaraJabar.id - Apabila Surat Izin Mengemudi (SIM) sudah mulai habis, berikut syarat perpanjang SIM A terlengkap dengan biaya administrasi.
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya wajib memiliki SIM sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Bagi yang tidak mengantongi SIM diatur dalam Pasal 281 UU Lalu Lintas.
SIM yang dimiliki pengendara harus aktif dan tidak boleh mati atau habis masa berlakunya. Maka dari itu, bagi kamu yang sudah mempunyai SIM wajib atau kapan SIM harus diperpanjang berserta syarat-syaratnya.
Salah satu jenis SIM yang banyak dimiliki orang yakni SIM A. Jenis SIM ini ada dua, yakni SIM A dan SIM A Umum. SIM A untuk pengemudi kendaraan perorangan dan SIM A umum untuk pengemudi umun seperti sopir angkutan.
Jika kamu memiliki SIM A, kamu bisa memperpanjangnya melalui beberapa jalan. Mulai dari SIM keliling (khusus SIM A), gerai SIM (khusus SIM A), SATPAS SIM hingga melalui aplikasi online yang disediakan Korlantas Polri.
Berikut syarat perpanjang SIM A paling lengkap yang perlu kamu ketahui.
1. SIM lama yang akan diperpanjang
2. Fotokopi SIM dan KTP sebanyak dua lembar (WNA menggunakan dokumen dari keimigrasian)
3. Surat keterangan sehat
4. Formulir perpanjangan yang sudah diisi
5. Lulus tes psikologi
6. Surat keterangan lulus ujian keterampilan simulator
7. Surat keterangan sehat mata dari dokter
8. Bukti pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak SIM di Bank BRI
Sesuai PP No.60/2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, biaya perpanjangan untuk SIM A sebesar Rp80.000. Sementara itu biaya tambahan lainnya yakni cek kesehatan Rp35.000 dan asuransi Rp30.000.
Jika kamu tidak bisa ke sejumlah tempat yang bisa digunakan untuk memperpanjang SIM, kamu bisa melakukannya secara online. Perpanjangan online bisa dilakukan melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI.
Baca Juga: 4 Cara Cek NIK KTP Bandung, Cukup 5 Menit
Adapun tahapannya sebagai berikut:
1. Unduh aplikasi Digital Korlantas di Playstore
2. Melakukan registrasi dengan nomor handphone. Kemudian masukkan kode OTP yang dikirim lewat SMS.
3. Membuat dan konfirmasi PIN
4. Melengkapi profil (NIK, nama dan email). Anda akan menerima email untuk mengaktifkan akun.
5. Melakukan verifikasi E-KTP dengan cara foto Liveness
6. Persiapkan dokumen pendukung (syarat perpanjangan SIM A) seperti: E-KTP, foto SIM lama, tanda tangan di atas kertas putih dan foto berlatar belakang warna biru
7. Lakukan tes Rikkes jasmani di erikkes.id dan tes psikologi di app.eppsi.id. Bisa membuka website itu melalui browser handphone
8. Lakukan permohonan perpanjangan dengan mengklik Menu SIM kemudian pilih perpanjangan SIM
9. Unggah dokumen
10. Pilih Satpas penerbit
11. Masukkan nomor rekening pengembalian untuk pengembalian dana jika pengajuan perpanjangan ditolak Satpas karena dokumen tidak memenuhi persyaratan
12. Pilih metode pengiriman atau pengembalian.
13. Pilih metode pembayaran. Jangan lupa mengklik Lihat Nomor Rekening dan melakukan pembayaran dengan virtual account BNI
14. Periksa status transaksi secara berkala di menu transaksi
15. Transaksi perpanjangan SIM selesai dan SIM baru akan terdigitalisasi setelah anda klik tombol perbarui.
Aplikasi ini tidak bisa digunakan untuk memperpanjang SIM yang sudah mati. Jika sudah mati anda harus mendatangi Satpas. Hingga kini, belum semua Satpas di Indonesia bisa melakukan perpanjangan SIM secara online, baru ada 53 Polres atau Polresta.
Biaya melakukan tes Rikkes jasmani sebesar Rp25.000 dan biaya tes psikologi Rp27.500. Sementara itu perpanjangan SIM Nasional untuk SIM A sebesar Rp80.000.
Nah itu tadi beberapa syarat perpanjang SIM A yang perlu kamu tahu.
Kontributor : Muhammad Aris Munandar
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sepatu Skechers Max Cushioning yang Empuk untuk Jalan Kaki Jauh dan Olahraga
- 4 Parfum Aroma Teh di Alfamart yang Tahan Lama Sesuai Review, Harga Mulai Rp30 Ribuan
- Rekomendasi Produk Viva untuk Eksfoliasi Wajah, Mulai Rp12 Ribuan
- Usai Heboh, Pelindo Jasa Maritim Copot Silfester Matutina dari Komisaris Usai 5 Hari Menjabat
- Apakah Pertalite Akan Naik Harga 26 September 2026? Ini Kata Bahlil
Pilihan
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
Terkini
-
Nonton Pestapora 2026 Makin Praktis, Ada Cashback 20 Persen Pakai QRIS BRImo
-
Daftar Narapidana yang Diduga Dapat Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong
-
Hadapi Musim Influenza A, Pentingnya Vaksinasi dan Menyiapkan Kebutuhan Kesehatan di Rumah
-
28 PPKS di Karawang Jalani Asesmen untuk Penanganan Lanjutan
-
Kasus Asusila Anak di Tasikmalaya, Polisi Libatkan KPAID untuk Pulihkan Trauma Korban