Scroll untuk membaca artikel
Dinar Surya Oktarini
Kamis, 28 Oktober 2021 | 09:00 WIB
Kartu Surat Izin Mengemudi atau SIM C. [Foto: korlantas.polri.go.id]

4. Isi Form data pribadi dengan mengisi nama, alamat, tinggi badan, golongan darah, dan lainnya

5. Masukkan data informasi “data keadaan darurat dapat dihubungi

6. Konfirmasi data input

7. Tunggu email konfirmasi bukti registrasi SIM Online

Baca Juga: Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi di Jakarta Akan Ditilang Mulai 13 November

8. Lakukan pembayaran jumlah tagihan

9. Lengkapi persyaratan yang harus dibawah antara lain,

  1. KTP
  2. SIM lama dan fotocopy SIM lama
  3. Surat keterangan kesehatan mata dari dokter
  4. Bukti registrasi online dan bukti transfer pembayaran tagihan

10. Datang ke kantor satpas sesuai dengan waktu dan isian registrasi SIM online. Bawa seluruh persyaratan yang telah disiapkan dan kemudian akan dilakukan pengambilan foto SIM baru, perekaman sidik jari dan pengambilan SIM baru

Nah, itulah syarat perpanjang SIM dan cara perpajangannya. Ikuti langkah di atas dan tidak perlu memakai jasa calo.

Baca Juga: BI Lanjutkan Kebijakan DP 0% Kendaraan Bermotor dan Properti Tahun Depan

Load More