SuaraJabar.id - Setiap pengendara kendaraan bermotor wajib memiliki Surat Izin Mengemudi, jika masa berlaku hampir habis begini syarat perpanjang SIM.
Masa berlaku SIM tersebut harus diperbarui setiap 5 tahun sekali. Jika pengguna kendaraan bermotor tidak memperbarui SIM tersebut sebelum tanggal berakhirnya masa SIM maka pengguna diwajibkan untuk melakukan tes SIM kembali.
Untuk melakukan perpanjang SIM, kini dapat dimudahkan tanpa melakukan antre secara online. Pendaftaran perpanjangan SIM online ini dapat dilakukan dimanapun dan kapanpun selama terkoneksi dengan internet.
Proses perpanjangan SIM tersebut, pendaftar diharuskan untuk mendatangi Satuan Penyelenggara Administrasi SIM secara langsung dengan melengkapi proses identifikasi seperti pengambilan foto, tanda tangan dan pengambilan sidik jari. Setelah proses tersebut, pendaftar langsung mendapatkan SIM sesuai dengan yang telah didaftarkan.
Berikut adalah syarat perpanjangan SIM A dan C:
- SIM yang masih berlaku
- KTP asli atau Surat Keterangan Pengganti KTP dan fotocopy
- Surat lulus tes psikologi
- Surat Kesehatan
Biaya perpanjangan SIM A adalah Rp 80 ribu, sedangkan SIM C Rp 75 ribu. Biaya lainnya adalah untuk asuransi sebesar Rp 50 ribu dan biaya kesehatan Rp 40 ribu
Cara Perpanjangan SIM Online
1. Sebelum datang ke perpanjangan SIM (SIM Keliling, Gerai SIM atau Satpas), pendaftar diharuskan untuk mengakses sim.korlantas.polri.go.id
2. Pilih menu pendaftaran SIM Online
Baca Juga: Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi di Jakarta Akan Ditilang Mulai 13 November
3. Masukkan data sesuai dengan data permohonan
4. Isi Form data pribadi dengan mengisi nama, alamat, tinggi badan, golongan darah, dan lainnya
5. Masukkan data informasi “data keadaan darurat dapat dihubungi
6. Konfirmasi data input
7. Tunggu email konfirmasi bukti registrasi SIM Online
8. Lakukan pembayaran jumlah tagihan
Berita Terkait
Terpopuler
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- Kehabisan Uang Usai Mudik di Jogja, Ratusan Perantau Berburu Program Balik Kerja Gratis
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
- Mobil Alphard Termurah, 100 Jutaan Dapat Tahun Berapa?
Pilihan
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
-
Arus Balik, Penumpang Asal Jawa Tengah Hingga Sumatera Masih Padati Terminal Bus Kalideres
-
Ogah Terjebak Kemacetan di Pantura, Ratusan Pemudik Motor Pilih Tidur di Kapal Perang TNI AL
Terkini
-
6 Tips Penting Saat Mencari Tiket Pesawat Balikpapan-Makassar Paling Hemat
-
Kecelakaan Beruntun di Jalur Bogor-Sukabumi: 5 Orang Luka, Arus Lalu Lintas Sempat Tersendat
-
Pangandaran Diserbu 25 Ribu Kendaraan! Polisi Terapkan Rekayasa di Jalur Emplak
-
Niat Hindari Macet Malah Kena Zonk! Ribuan Pemudik Garut-Bandung Kembali Terjebak Malam Ini
-
Lebaran Singkat, Cuan PKB Meroket: Efek "Promo 10 Persen" Dedi Mulyadi Tembus Rp 18,8 Miliar