Scroll untuk membaca artikel
Risna Halidi
Kamis, 28 Oktober 2021 | 11:10 WIB
Peluncuran 'Mobile JKN' yang dihadiri oleh Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara di Jakarta, Rabu (15/11/2017). (Suara.com/Firsta Nodia)

3. Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja serta Kerabat lain dari Pekerja Penerima Upah (Saudara Kandung/Ipar, ART dll)

  • Rp42 ribu per orang dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas III. Per 1 Januari, peserta hanya membayar Rp35 ribu. Sementara iuran Rp7 ribu dibayarkan pemerintah
  • Rp100 ribu per orang dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas II
  • Rp150 ribu per orang dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas I

Demikian cara daftar BPJS Kesehatan online beserta iuran yang harus dibayarkan setiap bulan. Mengingat besarnya manfaat BPJS Kesehatan, penting bagi setiap Warga Negara Indonesia (WNI) untuk memiliki BPJS Kesehatan.

Kontributor : Lukman Hakim

Baca Juga: Iuran BPJS Kesehatan: Berikut Besaran serta Dendanya

Load More