SuaraJabar.id - Beberapa kasus membuat KTP atau kartu identitas diri ini hilang, jika sudah begini kamu tidak perlu panik. Yuk simak cara mengurus KTP hilang lengkap dengan dokumen yang diperlukan.
Sebelum mengurusnya, tentu kamu harus melengkapi beberapa dokumen yang digunakan untuk mengurus KTP yang hilang.
Dokumen utama yang diperlukan
1. Surat kehilangan e-KTP dari kantor polisi.
2. Surat pengantar dari kelurahan.
3. Formulir permohonan e-KTP baru dari kelurahan.
4. Untuk yang kasus KTP rusak, tidak perlu surat keterangan hilang dari kepolisian. Cukup membawa bukti e-KTP kita yang rusak.
Dokumen pendukung
1. Pas foto ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar. Background foto warna merah untuk tahun kelahiran ganjil dan warna biru untuk tahun kelahiran genap.
2. Pas foto ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar dengan latar belakang warna merah untuk tahun kelahiran ganjil dan warna biru untuk tahun kelahiran genap.
3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
4. Fotokopi e-KTP yang hilang (jika ada)
5. Surat pengantar dari RT/RW
Cara mengurus KTP hilang
1. Mendatangi kantor polisi terdekat untuk membuat laporan kehilangan KTP dan meminta untuk dibuatkan surat keterangan kehilangan.
2. Bawa fotokopi KTP yang hilang untuk ditunjukkan di kantor polisi (Itu jika masih memiliki fotokopinya. Jika tidak ada, tidak perlu).
Baca Juga: 5 Cara Mudah Cek KTP Online
Tujuan membuat surat kehilangan e-KTP di kepolisian, selain sebagai persyaratan utama untuk mengurus penerbitan ulang e-KTP, juga untuk antisipasi jika KTP yang hilang ditemukan oleh orang tak bertanggung jawab dan digunakan untuk tindak kejahatan.
Surat keterangan hilang dari kepolisian biasanya hanya berlaku selama 2 bulan. Jadi pastikan sebelum masa berlakunya habis, segera gunakan untuk mengurus penggantian e-KTP yang hilang. Tahap selanjutnya sebagai berikut.
1. Setelah memiliki surat keterangan kehilangan e-KTP dari Kepolisian adalah membuat surat pengantar dari RT dan RW di lingkungan tempat tinggal kita, lengkap dengan stempel RT/RW dan tanda tangan ketua RT/RW.
2. Selanjutnya ke kantor kelurahan atau balai desa dengan membawa berkas-berkas yang telah dibuat sebelumnya. Antara lain surat keterangan kehilangan e-KTP dari kepolisian, surat pengantar dari RT/RW, pas foto ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar, dan fotokopi KTP yang hilang jika ada.
3. Pihak kelurahan akan memberikan surat pengantar dan formulir permohonan e-KTP baru untuk dibawa ke kantor kecamatan.
4. Jika urusan di kantor kelurahan beres, tahap berikutnya adalah datang ke kantor kecamatan atau dinas kependudukan, dengan membawa dokumen-dokumen persyaratan penerbitan ulang e-KTP menggantikan e-KTP yang hilang berupa:
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 Pilihan Sepatu Running Lokal Rp100 Ribuan, Murah tapi Kualitas Bukan Kaleng-Kaleng
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Mencerahkan Wajah, Cukup 3 Langkah Praktis Murah Meriah!
Pilihan
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
Terkini
-
Pembebasan Lahan Jalur Khusus Tambang di Kabupaten Bogor Dikebut Rampung Tahun Ini
-
5 Rekomendasi Serum Malam di Bawah Rp150 Ribu untuk Ibu Muda, Murah tapi Kualitas Nomor Satu
-
Sungai Meluap, Jembatan Penghubung di Cibeber Cianjur Ambruk dan 198 Jiwa Mengungsi
-
Longsor hingga Banjir Lintasan Terjang Bogor, 20 Rumah Warga Terendam
-
Jalur Wisata Berbasis Sungai di Gunung Gede Pangrango Ditutup Mulai 3 Mei, Ini Alasannya