SuaraJabar.id - Beberapa kasus membuat KTP atau kartu identitas diri ini hilang, jika sudah begini kamu tidak perlu panik. Yuk simak cara mengurus KTP hilang lengkap dengan dokumen yang diperlukan.
Sebelum mengurusnya, tentu kamu harus melengkapi beberapa dokumen yang digunakan untuk mengurus KTP yang hilang.
Dokumen utama yang diperlukan
1. Surat kehilangan e-KTP dari kantor polisi.
2. Surat pengantar dari kelurahan.
3. Formulir permohonan e-KTP baru dari kelurahan.
4. Untuk yang kasus KTP rusak, tidak perlu surat keterangan hilang dari kepolisian. Cukup membawa bukti e-KTP kita yang rusak.
Dokumen pendukung
1. Pas foto ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar. Background foto warna merah untuk tahun kelahiran ganjil dan warna biru untuk tahun kelahiran genap.
2. Pas foto ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar dengan latar belakang warna merah untuk tahun kelahiran ganjil dan warna biru untuk tahun kelahiran genap.
3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
4. Fotokopi e-KTP yang hilang (jika ada)
5. Surat pengantar dari RT/RW
Cara mengurus KTP hilang
1. Mendatangi kantor polisi terdekat untuk membuat laporan kehilangan KTP dan meminta untuk dibuatkan surat keterangan kehilangan.
2. Bawa fotokopi KTP yang hilang untuk ditunjukkan di kantor polisi (Itu jika masih memiliki fotokopinya. Jika tidak ada, tidak perlu).
Baca Juga: 5 Cara Mudah Cek KTP Online
Tujuan membuat surat kehilangan e-KTP di kepolisian, selain sebagai persyaratan utama untuk mengurus penerbitan ulang e-KTP, juga untuk antisipasi jika KTP yang hilang ditemukan oleh orang tak bertanggung jawab dan digunakan untuk tindak kejahatan.
Surat keterangan hilang dari kepolisian biasanya hanya berlaku selama 2 bulan. Jadi pastikan sebelum masa berlakunya habis, segera gunakan untuk mengurus penggantian e-KTP yang hilang. Tahap selanjutnya sebagai berikut.
1. Setelah memiliki surat keterangan kehilangan e-KTP dari Kepolisian adalah membuat surat pengantar dari RT dan RW di lingkungan tempat tinggal kita, lengkap dengan stempel RT/RW dan tanda tangan ketua RT/RW.
2. Selanjutnya ke kantor kelurahan atau balai desa dengan membawa berkas-berkas yang telah dibuat sebelumnya. Antara lain surat keterangan kehilangan e-KTP dari kepolisian, surat pengantar dari RT/RW, pas foto ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar, dan fotokopi KTP yang hilang jika ada.
3. Pihak kelurahan akan memberikan surat pengantar dan formulir permohonan e-KTP baru untuk dibawa ke kantor kecamatan.
4. Jika urusan di kantor kelurahan beres, tahap berikutnya adalah datang ke kantor kecamatan atau dinas kependudukan, dengan membawa dokumen-dokumen persyaratan penerbitan ulang e-KTP menggantikan e-KTP yang hilang berupa:
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Muhammad Farhan Sampai Ngamuk, Polisi Dalami Unsur Pidana Penebangan 10 Pohon
-
Rabu Kelabu di Banjar, Kebakaran Hanguskan Tiga Rumah, Pemadaman Berlangsung Dramatis
-
Buddhayana Run 2026 Buktikan Olahraga Jadi Ruang Kebersamaan
-
Bareskrim Ungkap Perkembangan Kasus Emas Ilegal PT SPEM, Berkas Tiga Tersangka P-21
-
Dugaan Tramadol Dilindungi Oknum LSM di Cimahi, Dedi Mulyadi: Sikat Saja!