SuaraJabar.id - Beberapa kasus membuat KTP atau kartu identitas diri ini hilang, jika sudah begini kamu tidak perlu panik. Yuk simak cara mengurus KTP hilang lengkap dengan dokumen yang diperlukan.
Sebelum mengurusnya, tentu kamu harus melengkapi beberapa dokumen yang digunakan untuk mengurus KTP yang hilang.
Dokumen utama yang diperlukan
1. Surat kehilangan e-KTP dari kantor polisi.
2. Surat pengantar dari kelurahan.
3. Formulir permohonan e-KTP baru dari kelurahan.
4. Untuk yang kasus KTP rusak, tidak perlu surat keterangan hilang dari kepolisian. Cukup membawa bukti e-KTP kita yang rusak.
Dokumen pendukung
1. Pas foto ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar. Background foto warna merah untuk tahun kelahiran ganjil dan warna biru untuk tahun kelahiran genap.
2. Pas foto ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar dengan latar belakang warna merah untuk tahun kelahiran ganjil dan warna biru untuk tahun kelahiran genap.
3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
4. Fotokopi e-KTP yang hilang (jika ada)
5. Surat pengantar dari RT/RW
Cara mengurus KTP hilang
1. Mendatangi kantor polisi terdekat untuk membuat laporan kehilangan KTP dan meminta untuk dibuatkan surat keterangan kehilangan.
2. Bawa fotokopi KTP yang hilang untuk ditunjukkan di kantor polisi (Itu jika masih memiliki fotokopinya. Jika tidak ada, tidak perlu).
Baca Juga: 5 Cara Mudah Cek KTP Online
Tujuan membuat surat kehilangan e-KTP di kepolisian, selain sebagai persyaratan utama untuk mengurus penerbitan ulang e-KTP, juga untuk antisipasi jika KTP yang hilang ditemukan oleh orang tak bertanggung jawab dan digunakan untuk tindak kejahatan.
Surat keterangan hilang dari kepolisian biasanya hanya berlaku selama 2 bulan. Jadi pastikan sebelum masa berlakunya habis, segera gunakan untuk mengurus penggantian e-KTP yang hilang. Tahap selanjutnya sebagai berikut.
1. Setelah memiliki surat keterangan kehilangan e-KTP dari Kepolisian adalah membuat surat pengantar dari RT dan RW di lingkungan tempat tinggal kita, lengkap dengan stempel RT/RW dan tanda tangan ketua RT/RW.
2. Selanjutnya ke kantor kelurahan atau balai desa dengan membawa berkas-berkas yang telah dibuat sebelumnya. Antara lain surat keterangan kehilangan e-KTP dari kepolisian, surat pengantar dari RT/RW, pas foto ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar, dan fotokopi KTP yang hilang jika ada.
3. Pihak kelurahan akan memberikan surat pengantar dan formulir permohonan e-KTP baru untuk dibawa ke kantor kecamatan.
4. Jika urusan di kantor kelurahan beres, tahap berikutnya adalah datang ke kantor kecamatan atau dinas kependudukan, dengan membawa dokumen-dokumen persyaratan penerbitan ulang e-KTP menggantikan e-KTP yang hilang berupa:
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
Pilihan
-
Jaminan Laga Seru! Ini Link Live Streaming Bayern Munchen vs Chelsea
-
Kendal Tornado FC vs Persela Lamongan, Manajemen Jual 3.000 Tiket
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 3 Jutaan dengan Kamera Terbaik September 2025
-
Wakil Erick Thohir Disebut jadi Kandidat Kuat Menteri BUMN
-
Kursi Menteri BUMN Kosong, Siapa Pengganti Erick Thohir?
Terkini
-
4 Poin Tamparan Dedi Mulyadi: Lupakan Luar Negeri, Ini PR Kepala Daerah di Jabar!
-
Dedi Mulyadi ke Kepala Daerah: Urus Sampah-Jalan Rusak Dulu, Jangan Mimpi ke Luar Negeri
-
Sakit Pinggang? Dokter Ungkap Rahasia Posisi Tidur dan Jenis Kasur yang Tepat
-
Dedi Mulyadi Janji Investasi dan Rekrutmen Kerja Baru akan Dibuka dengan Sistem Online
-
Jawa Barat Juara PHK, Benarkah Janji Dedi Mulyadi Mampu Atasi Masalah?