SuaraJabar.id - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkades) serentak bakal digelar di Kabupaten Bandung Barat (KBB) tahun ini. Pemerintah Kabupaten Bandung Barat melarang kandidat mengadakan acara dangdutan dan tabligh akbar selama masa kampanye.
Diketahui, ada 41 desa dari total 165 desa di Bandung Barat yang bakal menghelat Pilkades.
Saat ini tahapan Pilkades Serentak di 41 Desa KBB telah memasuki pengumuman data pemilih sementara (DPS) dan tahapan pendaftaran calon yang berlangsung dari tanggal 18 Oktober sampai 1 November 2021 mendatang setelah sempat tertunda akibat kasus COVID-19 yang meningkat.
Tahapan kampanye sendiri rencananya bakal dilaksanakan pada 22-24 November mendatang.
Larangan tercantum dalam Peraturan Bupati (Perbub) nomor 10 Tahun 2021 tentang pelaksanaan Pilkades Serentak di 41 desa. Aturan ini bertujuan menghindari kerumunan dan potensi penularan COVID-19.
"Dangdutan dan tabligh akbar kita larang. Pokoknya semua acara yang mengundang kerumunan tidak boleh selama masa kampanye," tegas Kepala Seksi Pemerintahan Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa KBB, Yana Dessiana saat dihubungi pada Jumat (29/10/2021).
Menurut Yana, kampanye Pilkades diperbolehkan secara tatap muka. Hanya jumlahnya dibatasi maksimal 50 orang dengan syarat protokol kesehatan ketat. Apabila ditemukan calon kades melanggar aturan itu, pengawasan di tingkat kecamatan bakal menjatuhkan sanksi.
"Tentu kalau ada yang melanggar akan kita tindak. Pengawas di tingkat kecamatan akan terus monitoring," sebut Yana.
Yana melanjutkan, panitia Pilkades tingkat Kabupaten saat ini belum menetapkan perguruan tinggi mana yang bakal ditunjuk untuk seleksi calon kades yang melebihi 5 orang.
"Kita tunggu sampai tanggal 1 November, apabila banyak calon melebihi 5 orang baru kita tunjuk perguruan tinggi yang siap menyeleksi," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Kata Dasco soal Usulan Pilkada Via E-Voting: Semua Akan Dikaji, Terutama Keamanannya
-
Bukan Pengajian, Panggung Maulid Nabi Malah Jadi Arena Joget
-
7 Fakta di Balik Revolusi Pilkades: Dari Daftar Online Hingga E-Voting Anti Curang
-
Aturan Baru Pilkades? Calon Kades Daftar Online Hingga E-Voting Untuk Cegah Kecurangan
-
Tabligh Akbar Habib Rizieq Ditolak Berujung Ricuh, FPI ke Prabowo: Bubarkan Ormas PWI-LS!
Terpopuler
- Jalan Putri Hijau/Yos Sudarso Medan Ditutup 31 Januari hingga 6 Februari, Arus Lalin Dialihkan
- Reshuffle Kabinet: Sugiono Jadi Menko PMK Gantikan 'Orang Jokowi', Keponakan Prabowo Jadi Menlu?
- 4 Cushion Wardah untuk Tutupi Kerutan Lansia Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 Mobil Bekas Rp30 Jutaan yang Cocok untuk Guru Honorer: Solusi Ekonomis untuk Mobilitas Sehari-hari
- Ketua KPK Jawab Peluang Panggil Jokowi dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
Pilihan
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
-
5 HP Memori 128 GB di Bawah Rp2 Juta Terbaik Awal 2026: Kapasitas Lega, Harga Ramah di Kantong!
-
5 HP Murah Mirip iPhone Terbaru: Gaya Mewah Boba 3 Mulai Rp900 Ribuan!
-
Rupiah Melemah ke Rp16.786, Tertekan Sentimen Negatif Pasar Saham
Terkini
-
Di Balik Lumpur Pasirlangu, Dinamika Data dan Harapan Keluarga yang Belum Padam
-
Predator Anak Menghantui Cianjur: Polres Buka Posko Laporan, Diduga Korban Lebih dari 10 Orang
-
Gugatan Rumah Disita Picu Desakan OJK Telusuri Pola Kemitraan Asuransi
-
Bupati Karawang Tegaskan Moratorium Perumahan: Tak Ada Izin Baru Sampai Tata Ruang Beres
-
Praktik Curang Masih Bayangi Pilkada Langsung, PSI Dorong Pelonggaran Syarat Pencalonan