Scroll untuk membaca artikel
Lebrina Uneputty
Jum'at, 29 Oktober 2021 | 11:17 WIB
Ilustrasi dangdutan. [Istimewa]

SuaraJabar.id - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkades) serentak bakal digelar di Kabupaten Bandung Barat (KBB) tahun ini. Pemerintah Kabupaten Bandung Barat melarang kandidat mengadakan acara dangdutan dan tabligh akbar selama masa kampanye.

Diketahui, ada 41 desa dari total 165 desa di Bandung Barat yang bakal menghelat Pilkades.

Saat ini tahapan Pilkades Serentak di 41 Desa KBB telah memasuki pengumuman data pemilih sementara (DPS) dan tahapan pendaftaran calon yang berlangsung dari tanggal 18 Oktober sampai 1 November 2021 mendatang setelah sempat tertunda akibat kasus COVID-19 yang meningkat.

Tahapan kampanye sendiri rencananya bakal dilaksanakan pada 22-24 November mendatang.

Larangan tercantum dalam Peraturan Bupati (Perbub) nomor 10 Tahun 2021 tentang pelaksanaan Pilkades Serentak di 41 desa. Aturan ini bertujuan menghindari kerumunan dan potensi penularan COVID-19.

"Dangdutan dan tabligh akbar kita larang. Pokoknya semua acara yang mengundang kerumunan tidak boleh selama masa kampanye," tegas Kepala Seksi Pemerintahan Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa KBB, Yana Dessiana saat dihubungi pada Jumat (29/10/2021).

Menurut Yana, kampanye Pilkades diperbolehkan secara tatap muka. Hanya jumlahnya dibatasi maksimal 50 orang dengan syarat protokol kesehatan ketat. Apabila ditemukan calon kades melanggar aturan itu, pengawasan di tingkat kecamatan bakal menjatuhkan sanksi.

"Tentu kalau ada yang melanggar akan kita tindak. Pengawas di tingkat kecamatan akan terus monitoring," sebut Yana.

Yana melanjutkan, panitia Pilkades tingkat Kabupaten saat ini belum menetapkan perguruan tinggi mana yang bakal ditunjuk untuk seleksi calon kades yang melebihi 5 orang.

"Kita tunggu sampai tanggal 1 November, apabila banyak calon melebihi 5 orang baru kita tunjuk perguruan tinggi yang siap menyeleksi," pungkasnya.

Load More