SuaraJabar.id - Sebanyak delapan tersangka kasus pinjaman online atau pinjol ilegal yang ditangkap penyidik Polda Jabar di Yogyakarta bakal segera diseret ke meja hijau.
Saat ini, Ditreskrimsus Polda Jabar tengah melakukan proses penyerahan hasil penyidikan kasus pinjol ilegal tersebut ke Kejaksaan Tinggi atau Kejati Jawa Barat.
"Kasus ini kita serahkan proses sidiknya dan akan segera ditindaklanjuti sampai tahap percepatan P21 mengingat ini adalah kasus atensi nasional," kata Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar Kombes Pol Arif Rachman, via pesan singkatnya, saat dikonfirmasi, Selasa (2/11/2021).
Delapan orang tersangka tersebut merupakan karyawan dari PT TII yang membawahi 23 aplikasi pinjol ilegal dan satu pinjol di bawah pengawasan OJK.
Terkait dengan laporan masyarakat melalui layanan hotline pinjol, Arif menyebut sampai dengan saat ini, terdapat 231 pengaduan soal pinjol ilegal.
Ratusan laporan itu saat ini, masih didalami. Apakah terkait dengan perusahaan pinjol yang digerebek Ditreskrimsus Polda Jabar atau tidak, lanjut Arif, hal itu perlu dilakukan pendalaman laporan kembali.
"Akan tetapi kami harus cocokan terlebih dahulu apakah ini ada kaitannya dengan Kasus Pinjol Illegal PT TII atau tidak. Kalau digital evidencenya match kita tindaklanjuti," katanya.
"Kalau beda ( korban pinjol illegal dari PT lainnya / Pok Lainnya) , kami harus proses lidik dari awal dari nol sebelum sidik," sambung dia.
Sebelumnya diberitakan, Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar Kombes Pol Arif Rachman mengatakan pihaknya tidak menutup kemungkinan mengenai adanya sosok bos besar di belakang jaringan pinjaman online atau pinjol ilegal yang baru saja mereka bongkar.
Baca Juga: Komisi XI Sebut UMKM di Sumut Berkontribusi Bagi Perekonomian Nasional
Hal itu diungkap Arip ketika memberikan keterangan mengenai pembongkaran jaringan pinjol ilegal yang ditangkap pihaknya di Yogyakarta beberapa hari lalu.
Arif mengatakan pihaknya masih melakukan pendalaman mengenai jaringan pinjol online tersebut. Termasuk mengenai siapa yang mendanai operasional mereka.
"Tidak menutup kemungkinan ada founder lainnya," ujar Arif di Mapolda Jabar, Kamis (21/10/2021).
Kontributor : Cesar Yudistira
Berita Terkait
-
Duit Asing Keluar dari Indonesia Tembus Rp74 Triliun,OJK Nilai Masih Bagian Dinamika Pasar
-
Maraknya PHK di Emiten, Perusahaan Wajib Transparan ke Investor
-
UU Pusat Finansial Internasional: Awas Bahaya Shell Company dan Arbitrase!
-
Investor Kripto RI Tembus 22,4 Juta, Transaksi Rp23 Triliun
-
Premi Asuransi Kesehatan Terancam Naik? Ini Penjelasan Resmi OJK
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Sungai Cileungsi Menghitam, DLH Bogor Gandeng Polda Jabar Bidik 5 Perusahaan
-
Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Satpol PP Bandung Ratakan 36 Bangunan Liar di Jalan Rajiman
-
Nyaris Beredar! Polisi Gagalkan Distribusi 784 Ribu Butir Obat Keras Ilegal di Bandung
-
Niat Bermain Berakhir Duka, Bocah 5 Tahun Tenggelam di Sungai Cianjur
-
Menembus Kepulauan Talaud, Mantri BRI Jadi Penggerak Pertumbuhan UMKM hingga Pelosok