SuaraJabar.id - Pengendara jalan di Kabupaten Ciamis melaporkan adanya badut yang berada di persimpangan traffic light (lampu lalu lintas) simpang Lokasana Ciamis dan Graha yang keberadaannya cukup mengganggu.
Mendapat laporan dari masyarakat, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Ciamis kemudian melakukan pencarian terhadap badut tersebut pada Selasa (2/11/2021).
Ketiga badut yang biasa mangkal di simpang Lokasana Ciamis dan Graha itu pun ditemukan dan diamankan oleh petugas.
Kabid Trantib Satpol PP Kabupaten Ciamis, Asep Sule mengatakan, penertiban badut itu sesuai dengan Peraturan daerah (Perda) Nomor 10 tahun 2012.
“Perda itu mengatur mengenai Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan (K3),” katanya.
Asep mengungkapkan, sebelum tertibkan 3 badut tersebut, pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat. Bahwa, badut yang berada di persimpangan traffic light tersebut mengganggu para pengguna jalan.
“Awalnya adalah adanya laporan dari masyarakat,” ungkap Asep.
Menurutnya, pelaksanaan penertiban hari ini sesuai dengan amanat Perda No 10/2012 Pasal 16.
Adapun isi dari perda tersebut, dalam rangka mewujudkan daerah yang bersih dari tuna wisma tuna sosial, dan tuna susila.
Selain itu, setiap badan hukum dan atau perkumpulan dilarang berjualan mengamen, dan mencari upah jasa di simpang jalan atau lampu merah.
Jadi, katanya, para badut yang pihaknya tertibkan tersebut, karena mengganggu para pengguna jalan.
“Mereka mencari upah jasa di simpang jalan, yang pada dasarnya mengganggu hingga ke tengah jalan. Sehingga sudah jelas melanggar Perda K3,” katanya.
Setelah mengamankan, pihaknya langsung bawa para badut tersebut ke kantor Satpol PP Ciamis. Kemudian, didata dan diberi surat peringatan SP2.
Selanjutnya, para badut yang Satpol PP tertibkan itu berjanji tidak melakukan hal yang sama, seperti mengamen di perempatan jalan Ciamis.
“Kita sudah mendata 3 badut ini, dan menulis surat pernyataan,” ucapnya.
Berita Terkait
-
Satpol PP DKI Bakal Gelar Operasi Senyap Sasar Peredaran Tramadol di Jakarta
-
Kewenangan Satpol PP dalam KUHP Baru: Antara Privasi Warga dan Hukum yang Hidup
-
Rawan Roboh Selama Cuaca Ekstrem, Satpol PP DKI Jakarta Tertibkan 16 Reklame Berbahaya
-
Hotel dan Mal Jakarta Siap-Siap Kena Geruduk Satpol PP Kalau Nekat Pesta Kembang Api
-
Amankan Nataru, Satpol PP DKI Sebar 4.296 Personel
Terpopuler
- 5 Produk Viva Cosmetics yang Ampuh Atasi Flek Hitam, Harga di Bawah Rp50 Ribu
- Denada Akhirnya Akui Ressa Anak Kandung, Bongkar Gaya Hidup Hedon di Banyuwangi
- 5 Rekomendasi HP Layar AMOLED 120Hz Termurah 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
- KUIS: Kalau Hidupmu Jadi Lagu, Genre Apa yang Paling Cocok?
Pilihan
-
Siapa Jeffrey Hendrik yang Ditunjuk Jadi Pjs Dirut BEI?
-
Harga Pertamax Turun Drastis per 1 Februari 2026, Tapi Hanya 6 Daerah Ini
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
-
5 HP Memori 128 GB di Bawah Rp2 Juta Terbaik Awal 2026: Kapasitas Lega, Harga Ramah di Kantong!
Terkini
-
Tim SAR Evakuasi 10 Jenazah Lagi di Longsor Bandung Barat, Total Korban Capai 70 Orang
-
BRI Perkuat Ekonomi Rakyat lewat Penyaluran KUR Rp178,08 Triliun
-
Kepungan Air di Awal Tahun: Jakarta, Bekasi dan Cirebon Lumpuh Diterjang Banjir
-
Hindari Perbaikan Sia-sia, Pemkab Bogor Tunggu Cuaca Membaik untuk Pengaspalan Permanen
-
Keajaiban Alam di Jantung Bogor, Bunga Bangkai Raksasa Bersiap Mekar!