Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Selasa, 02 November 2021 | 17:28 WIB
Satpol PP Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, tertibkan tiga orang badut yang biasa mangkal di simpang Lokasana Ciamis dan Graha, Selasa (2/11/2021). [HR Online]

Jadi, katanya, para badut yang pihaknya tertibkan tersebut, karena mengganggu para pengguna jalan.

“Mereka mencari upah jasa di simpang jalan, yang pada dasarnya mengganggu hingga ke tengah jalan. Sehingga sudah jelas melanggar Perda K3,” katanya.

Setelah mengamankan, pihaknya langsung bawa para badut tersebut ke kantor Satpol PP Ciamis. Kemudian, didata dan diberi surat peringatan SP2.

Selanjutnya, para badut yang Satpol PP tertibkan itu berjanji tidak melakukan hal yang sama, seperti mengamen di perempatan jalan Ciamis.

“Kita sudah mendata 3 badut ini, dan menulis surat pernyataan,” ucapnya.

Jika terus membandel hingga mendapatkan 3 kali surat peringatan, maka akan dikenakan sidang Tipiring sesuai dengan Perda.

“Tuntutan Tipiring itu paling lama 5 bulan penjara, atau denda 50 juta,” pungkasnya.

Load More