Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Kamis, 04 November 2021 | 16:47 WIB
ILUSTRASI sabu - Polisi menunjukkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dari Malaysia yang diamankan dari jaringan Madura. [ANTARA/Didik Suhartono]

SuaraJabar.id - Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar dan Satreskoba Polres Bogor, bekuk bandar narkoba dengan barang bukti sabu seberat 5.582,28 gram atau 5,6 kilogram.

Direktur Ditresnarkoba Polda Jabar, Kombes Pol Rudy Ahmad Sudrajat, membenarkan adanya pengungkapan tersebut. Rudy menyebut, penangkapan bandar narkoba tersebut dilakukan di wilayah Bekasi, pada Rabu (3/11/2021) kemarin.

"Kemarin tim gabungan melakukan penangkapan, pengedar narkoba. Total barang bukti yang diamankan ada 5 kilogram lebih narkotika jenis sabu," kata Rudy, di dampingi Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Jabar AKBP Herry Affandi, saat ditemui di Gedung Ditresnarkoba, Kota Bandung, Kamis (4/11/2021).

Pelaku diketahui berinisial OP (32) warga Bekasi. Ia diamankan di sebuah rumah. Saat ditangkap, sabu milik tersangka dibungkus menggunakan kemasan teh China guna mengelabui petugas kepolisian. Saat petugas membongkar kemasan teh tersebut didapati sabu siap edar.

Baca Juga: Tinjau Banjir di Perumahan Nasio, Wagub Uu Ruzhanul Ulum Bilang Pemprov akan Buat Embung

OP ditangkap dari pengembangan penyidikan dengan tersangka IH, yang sebelumnya ditangkap dengan barang bukti sabu-sabu, seberat 5,24 kilogram di wilayah Bogor, beberapa waktu lalu.

Dari OP, tim gabungan berhasil mengamankan barang bukti sabu-sabu, dengan total berat 5,4 kilogram dan tiga buah timbangan digital.

Dari keterangan sementara, OP diketahui sudah enam bulan mengedarkan sabu di wilayah Bogor dan Bekasi.

Sabu yang ia edarkan di dapat dari seseorang yang saat ini sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) polisi. Setiap mengedarkan sabu OP mendapat upah sebesar Rp 10 juta.

"Untuk detailnya, besok akan kita rilis di Polres Bogor," katanya.

Baca Juga: Bukan Buat Selfie, Dua Orang di Bandung Ini Pakai Tongsis untuk Bobol ATM

Selain menangkap OP, polisi juga menangkap dua pengedar narkoba lainnya. Diantaranya pengedar sabu berinisial DS. Perempuan asal Bogor ini, ditangkap atas kepemilikan narkoba jenis sabu, dengan berat total 13,12 gram.

Lalu pengedar lainnya berinisial EN (46) warga Bogor. Pria yang sehari-harinya bekerja sebagai tukang ojek ini, Nyambi menjadi pengedar sabu-sabu. Saat ditangkap, dari EN polisi dapatkan 169,07 gram sabu-sabu.

Kontributor : Cesar Yudistira

Load More