SuaraJabar.id - Pengadilan Negeri (PN) Bandung menyebut tersangka kasus pinjaman online (pinjol) ilegal yang diungkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat mengajukan gugatan praperadilan.
Adapun gugatan praperadlan perkara pinjol ilegal itu terdaftar dengan nomor perkara 15/Pid.Pra/2021/PN Bdg. Dalam gugatan tersebut disebutkan termohonnya yakni Subdit V Ditreskrimsus Polda Jawa Barat.
Menurut Humas PN Bandung Wasdi Permana, isi gugatan itu yakni tersangka melalui kuasa hukumnya ingin membuktikan bahwa penetapan tersangka itu tidak sah.
"Memang sudah diterima oleh pengadilan praperadilannya, hakimnya sudah ditunjuk," kata Wasdi, Sabtu (06/11/2021).
Namun ia belum bisa menyebutkan secara rinci siapa saja tersangka yang mengajukan praperadilan tersebut. Namun menurutnya sidang praperadilan itu bakal digelar dalam waktu dekat.
"Sidangnya Senin atau kapan gitu. Pokoknya, pekan depan," kata dia.
Pada kasus pinjol ilegal ada delapan orang yang dinyatakan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Barat. Para tersangka itu mulai dari manajer senior perusahaan, hingga koordinator penagih hutang.
Delapan orang tersangka itu berinisial RSS, GT, AZ, RS, MZ, EA, EM, dan AB. Polisi menjerat mereka dengan pasal berlapis, mulai dari pasal soal UU ITE, UU Perlindungan Konsumen, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), pasal soal pemerasan, dan pasal lainnya.[Antara]
Berita Terkait
-
Ole Romeny Hapus Oxford United dari Bio Instagram, Rumor ke Persib Kembali Menguat
-
Umuh Muchtar Sebut Laga Persija vs Persib Bandung Lebih dari Final
-
Persib Bandung Hormati Keputusan Venue Laga Kontra Persija Dipindah ke Samarinda
-
Kecewanya Orang Nomor Satu The Jakmania Duel Persija vs Persib Gagal di Jakarta
-
Persija vs Persib Dipindah ke Samarinda, Bung Ferry: Mauricio Souza Kecewa Berat
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Tol Bocimi KM 72 Longsor! Jalur Arah Bogor dan Jakarta Ditutup Sementara
-
5 Rekomendasi Wisata Karawang Wajib Kamu Kunjungi Bareng Keluarga, Dijamin Seru dan Edukatif
-
Mahasiswa Geruduk Kejari dan PN Bogor, Pertanyakan Penanganan Perkara Julia binti Djohar Tobing
-
Skandal Iklan Bank BJB: Lima Tersangka Ditetapkan, KPK Kebut Hitung Kerugian Negara
-
Viral Air Minum Aquviva! Berawal Murah Meriah, Kini Diprotes Konsumen Diduga Rasa Air Keran