SuaraJabar.id - Kabupaten Purwakarta masih harus menjalankan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 karena vaksin warga lanjut usia (lansia) masih rendah.
Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika mengatakan bahwa pemerintah daerah terus berusaha mengendalikan penularan COVID-19, termasuk menggencarkan vaksinasi.
Ia mengatakan bahwa saat ini sudah tidak ada wilayah kecamatan di Purwakarta yang berada di zona merah, atau zona risiko penularan tinggi.
Selain itu, menurut dia, angka penularan COVID-19 sudah menurun dan angka kematian akibat penyakit tersebut sudah nol.
Sebagaimana dikutip dalam keterangan pers Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Purwakarta yang diterima di Bogor, Sabtu (6/11/2021), cakupan vaksinasi warga lanjut usia (di atas 60 tahun) di Purwakarta baru 29,60 persen.
Menurut data pemerintah, warga lanjut usia (lansia) yang menjadi target vaksinasi di kabupaten itu sebanyak 67.382 orang. Vaksinasi dosis pertama baru dilakukan pada 19.942 warga lansia (29,60 persen) dan vaksinasi dosis kedua baru dilakukan pada 10.634 warga lanjut usia (15,78 persen).
Pada kelompok sumber daya manusia bidang kesehatan, vaksinasi dosis pertama sudah dilakukan pada 5.472 orang atau 130,13 persen dari target vaksinasi sebanyak 4.205 orang, vaksinasi dosis kedua telah dilakukan pada 5.154 orang atau 122,57 persen dari target, dan vaksinasi dosis ketiga sudah dilakukan pada 3.149 orang atau 74,89 persen dari target.
Petugas publik yang menjadi sasaran vaksinasi di Purwakarta tercatat 34.322 orang dan vaksinasi dosis pertama sudah dilakukan pada 97.202 orang (283,21 persen) dan vaksinasi dosis kedua sudah dilakukan pada 72.060 orang (209,95 persen).
Sasaran vaksinasi pada kelompok masyarakat rentan dan umum di kabupaten itu tercatat 568.207 orang. Vaksinasi dosis pertama sudah dilakukan pada 311.892 orang (54,89 persen) dan vaksinasi dosis kedua sudah dilakukan pada 178.963 orang (31,50 persen).
Pada kelompok remaja, vaksinasi dosis pertama baru dilakukan pada 6.085 orang atau 5,92 persen dari total sasaran sebanyak 102.715 orang dan vaksinasi dosis kedua baru dilakukan pada 5.264 orang atau 5,12 persen dari sasaran.[Antara]
Menurut Instruksi Menteri Dalam Negeri, tingkat PPKM kabupaten/kota bisa turun dari level 3 ke level 2 apabila cakupan total vaksinasi dosis pertama minimal 50 persen dari sasaran dan cakupan vaksinasi dosis pertama pada kelompok warga lansia minimal mencapai 40 persen dari sasaran.
Berita Terkait
-
CEK FAKTA: Menkes Budi Gunadi Minta Semua Penumpang Pesawat Vaksin TBC, Benarkah?
-
CEK FAKTA: Menteri Kesehatan Wajibkan Penumpang Pesawat Vaksin TBC, Narasinya Bikin Heboh!
-
CEK FAKTA: Kabar Penumpang Pesawat Wajid Divaksin TBC
-
CEK FAKTA: Joe Biden Terserang Kanker Gara-gara Vaksin Covid-19, Benarkah?
-
Berbeda Itu Menyenangkan! Serunya Panen Karya P5 di SMA Negeri 1 Purwakarta
Terpopuler
- Pemain Keturunan Berbandrol Rp208 M Kirim Kode Keras Ingin Bela Timnas Indonesia
- 6 Rekomendasi City Car Bekas Mulai Rp29 Jutaan: Murah dan Irit Bensin
- 9 Rekomendasi HP Murah Rp 1,5 Jutaan di Juni 2025, Duet RAM 8 GB dan Memori 256 GB
- Pemain Keturunan Rp 312,87 Miliar Juara EFL Masuk Radar Tambahan Timnas Indonesia untuk Ronde 4
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Kapasitas 8 Orang, Kursi Nyaman untuk Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Mantan Dirut ASDP Ira Puspadewi Segera Disidang, Kursi Pesakitan Menanti
-
Daftar 5 Motor Listrik Murah Juni 2025: Mulai Rp 6 Jutaan, Disubsidi Pemerintah!
-
Daftar 5 Mobil Baru Murah di Indonesia Juni 2025: Mulai Rp 130 Jutaan, Desain Keren dan Irit BBM!
-
Hancurkan Malaysia 4-0, Timnas Putri Indonesia ke Semifinal Piala AFF U-19 2025
-
Rudiantara Ungkap Kasus Fraud eFishery dan Investree Buat Pendanaan Startup RI Anjlok
Terkini
-
Harga Mulai 3 Jutaan, iQOO Z10 Tawarkan Spek Premium dengan Desain Stylish
-
Perjalanan Haji Terakhir Apang, Warga Garut Itu Berpulang di Tanah Suci
-
Susah Dapat Kerja? Platform Digital Inovatif Ini Siap Bantu Warga Jabar
-
Terkuak! Dokter Terduga Pemerkosa Pasien Punya Fantasi Seksual Menyimpang
-
Sidang Korupsi Hibah NPCI Jabar: Hasil Audit Perkara Kevin Fabiano Dinilai Cacat Hukum