Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Senin, 08 November 2021 | 20:35 WIB
Pelaku percobaan pemerkosaan terhadap pujaan hatinya, hanya tertunduk saat diperiksa polisi di Polres Tasikmalaya, Senin (8/11/2021). [HR Online]

Lebih lanjut AKP Dian menuturkan, secara spontan, pelaku yang masih tetangga datang dan melakukan pencabulan.

Pelaku pun memaksa korban yang merupakan pujaan hatinya itu untuk berhubungan badan. Bahkan memaksa korban sampai terlentang di atas kasur.

“Selain itu, korban juga sampai mengalami sakit pada bagian bibir dan pinggang,” tuturnya.

Beruntung, sambungnya, aksi pelaku ini berhasil tetangga ketahui. Karena korban berteriak sampai terdengar oleh tetangganya.

Baca Juga: Polisi Temukan Kondom saat Gerebek Pesta Miras Muda Mudi di Kota Santri

“Kemudian pelaku kita amankan ke Mako Polres Tasikmalaya. Pelaku kami amankan bersama dengan barang bukti satu buah kasur dan pakaian korban,” ucapnya.

Akibat percobaan perkosa terhadap pujaan hatinya itu, pelaku terancam hukuman 9 tahun penjara.

“Ancaman penjara itu sesuai Pasal 289 KUHP tentang pencabulan,” pungkasnya.

Load More