Pelaku percobaan pemerkosaan terhadap pujaan hatinya, hanya tertunduk saat diperiksa polisi di Polres Tasikmalaya, Senin (8/11/2021). [HR Online]
Akibat percobaan perkosa terhadap pujaan hatinya itu, pelaku terancam hukuman 9 tahun penjara.
“Ancaman penjara itu sesuai Pasal 289 KUHP tentang pencabulan,” pungkasnya.
Berita Terkait
-
Tanah Longsor di Tasikmalaya, Tim SAR Cari 2 Warga yang Tertimbun
-
Menggugat Ironi Fantasi Sedarah dan Darurat Ruang Digital bagi Anak
-
Viral Modus Pelecehan Seksual Lewat Loker SPG, Menteri PPPA: Hati-hati, Jangan Mudah Percaya
-
Ironi Kekerasan Seksual oleh Anak di Bekasi: Ketika Korban Berubah Jadi Pelaku
-
Cegah Kekerasan Seksual, Komunitas BERANI Bersinergi dengan Cosplayer Jambi
Terpopuler
- Istri Menteri UMKM Bukan Pejabat, Diduga Seenaknya Minta Fasilitas Negara untuk Tur Eropa
- Asisten Pelatih Liverpool: Kakek Saya Dulu KNIL, Saya Orang Maluku tapi...
- 3 Kerugian AFF usai Menolak Partisipasi Persebaya dan Malut United di ASEAN Club Championship
- Pengganti Elkan Baggott Akhirnya Dipanggil Timnas Indonesia, Jona Giesselink Namanya
- Berapa Harga Sepatu Hoka Asli 2025? Cek Daftar Lengkap Model & Kisaran Harganya
Pilihan
-
7 Rekomendasi Tumbler Kekinian, Kuat Antikarat Dilengkapi Fitur Canggih
-
6 Pilihan Sepatu Lari Hitam-Putih: Sehat Bergaya, Terbaik untuk Pria dan Wanita
-
Pak Erick Thohir Wajib Tahu! Liga Putri Taiwan Cuma Diikuti 6 Tim
-
5 Rekomendasi Tas Sekolah Terbaik, Anti Air dan Tali Empuk Hindari Pegal
-
4 Rekomendasi HP Infinix Murah dengan NFC Terbaru Juli 2025
Terkini
-
Piala Presiden 2025: Polda Jabar Terjunkan 2.632 Personel, Libatkan Jibom Amankan Si Jalak Harupat
-
8 Link DANA Kaget 3 Juli 2025, Segera Klaim Saldo DANA Gratis Hingga Rp500 Ribu
-
Welas Asih Nama Baru RSUD Al-Ihsan, Dedi Mulyadi Beberkan Maksud di Baliknya
-
Gempa Frekuensi Rendah di Tangkuban Parahu Tembus Rekor: Aktivitas Masih Normal
-
Hadapi Ancaman Sesar Aktif, Warga Kabandungan Dilatih Penyelamatan Diri dari Gempa Bumi