Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Senin, 08 November 2021 | 20:35 WIB
Pelaku percobaan pemerkosaan terhadap pujaan hatinya, hanya tertunduk saat diperiksa polisi di Polres Tasikmalaya, Senin (8/11/2021). [HR Online]

Akibat percobaan perkosa terhadap pujaan hatinya itu, pelaku terancam hukuman 9 tahun penjara.

“Ancaman penjara itu sesuai Pasal 289 KUHP tentang pencabulan,” pungkasnya.

Load More