Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Selasa, 16 November 2021 | 12:31 WIB
Mantan anggota kepolisian berinisial AJP ditangkap aparat Reskrim Polsek Cibadak Sukabumi karena diduga menggelapkan mobil. [Sukabumiupdate.com/Istimewa]

SuaraJabar.id - Jajaran Reskrim Polsek Cibadak, Kabupaten Sukabumi menangkap seorang pria berinisial AJP (47) karena diduga melakukan penggelapan kendaraan roda empat.

AJP sendiri merupakan mantan anggota polisi asal Jalan KS Tubun RT 06/07 Desa Cibuluh, Kabupaten Bogor.

Panit Reskrim Polsek Cibadak Ipda Sapri menjelaskan, terduga pelaku ditangkap di Perum Griya Indah Sentul Bogor.

Ia ditangkap berdasarkan laporan polisi atas nama Rendi Anggara, sesuai LP/B/913/X/2021/SPKT/POLSEK CIBADAK/POLRES SUKABUMI/POLDA JABAR, tertanggal 22 Oktober 2021.

Baca Juga: Tanah Geser di Kabupaten Bogor, 49 KK Mengungsi

Kronologi kasus dugaan penggelapan mobil ini bermula pada Jumat, 3 September 2021 pukul 13.00 WIB di sebuah hotel di kawasan Sekarwangi, Cibadak, Kabupaten Sukabumi.

"Terduga pelaku membujuk korban dengan berpura-pura meminjam mobil secara rental selama 1 minggu, akan tetapi kenyataannya terduga pelaku menggelapkan mobil tersebut secara melawan hak kepada orang lain tanpa sepengetahuan korban," jelas Sapri dikutip dari Sukabumiupdate.com-jejaring Suara.com, Selasa (16/11/2021).

Korban yang merasa ditipu akhirnya melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Cibadak guna diusut secara hukum.

"Barang bukti yg disita 1 unit mobil suzuki APV warna silver metalic tahun 2013 dgn nomor Polisi F 1423 OB berikut STNK dan BPKP mobil," ujar Sapri.

Baca Juga: Rumah Rusak Akibat Tanah Bergerak, Ratusan Warga Desa Sukawangi Bogor Mengungsi

Load More