SuaraJabar.id - Kejati Jabar Klaim Turun Tangan di Kasus Istri Marahi Suami Mabuk
Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar) Dodi Gazali Emil mengatakan pihaknya turut mengawasi sejak awal adanya kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap Valencya alias Nengsy Lim di Karawang yang kini menjadi sorotan Kejaksaan Agung (Kejagung).
Menurutnya, pihaknya sudah ikut turun tangan sebelum surat perintah eksaminasi dari Kejagung turun.
Adapun eksaminasi itu dilakukan karena diduga ditemukan pelanggaran jaksa dalam penanganan perkara kasus tersebut.
"Jadi sejak timbulnya permasalahan itu, Kajati memerintahkan Aswas (Asisten Bidang Pengawasan) mengecek, penelusuran baik di Kejati maupun Kejari Karawang," kata Dodi, di Bandung, Rabu (17/11/2021) dikutip dari Antara.
Selain itu, menurutnya, Kepala Kejati Jabar Asep N Mulyana juga cukup menaruh perhatian dalam kasus tersebut. Sehingga menurutnya lagi, Aswas telah diperintahkan untuk melihat penanganan perkara itu dari hulu hingga ke hilir.
"Sehingga dengan begitu kita bisa ketahui penanganan perkara ini sesuai prosedur atau tidak," katanya.
Namun hasilnya, kata dia, pihaknya masih belum bisa menjelaskan karena masih menunggu hasil eksaminasi yang dilakukan Kejagung.
"Kita tunggu bersama prosesnya bagaimana, langkah yang diambil bagaimana, yang pasti Jampidum sudah melakukan eksaminasi khusus seperti yang disampaikan," kata dia lagi.
Baca Juga: Ada Sekolah Mau Tur Studi ke Yogyakarta, Disdik Jabar Beri Sinyalemen Ini
Adapun sejauh ini sembilan orang jaksa baik dari Kejati Jabar maupun Kejari Karawang termasuk Asisten Pidana Umum Kejati Jabar tengah menjalani pemeriksaan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas).
Kejagung melakukan eksaminasi khusus terhadap penanganan perkara Valencya yang dijatuhi hukuman 1 tahun penjara akibat memarahi suaminya. Padahal, Valencya diduga menjadi korban KDRT dalam kasus tersebut.
Kejagung harus turun tangan dengan melakukan eksaminasi. Hasil eksaminasi itu diperoleh sejumlah temuan mulai dari Kejari Karawang dan Kejati Jabar dinilai tidak memiliki kepekaan terhadap penanganan perkara tersebut.
Berita Terkait
-
Kejagung Sita Hotel Ayaka Suites, Aset Tersangka TPPU Kasus Sritex Iwan Kurniawan Lukminto
-
Bahas Aset Negara, Dedi Mulyadi Sambangi KPK
-
KDM Tegaskan Alih Fungsi Lahan Jadi Dalang Banjir di Bandung
-
Dedi Mulyadi Datang ke KPK: Ada Apa dengan Sungai dan Hutan Jabar?
-
Kerugian Negara Ditaksir Rp2,1 T, Nadiem Cs Segera Jalani Persidangan
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Cirebon Darurat! Banjir Rendam 22 Desa, Lebih dari 6.500 Warga Terdampak
-
Rute Eksotis Jakarta-Cianjur Batal Dilayani KA Jaka Lalana, Ternyata Ini Penyebabnya
-
Iwan Suryawan Minta Pejabat Jabar Gugurkan Cuti Massal Nataru, Prioritaskan Siaga Cuaca Ekstrem
-
Pemberdayaan Perempuan Jadi Kunci BRI untuk Menaikkelaskan UMKM
-
Bye-bye Macet Limbangan! Target Tuntas Tol Cigatas Tembus Garut-Tasik 2027