SuaraJabar.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjelaskan bahwa Gerhana di Kota Bandung terjadi ketika bulan masih berada di bawah ufuk.
Itu sebabnya, warga Kota Bandung tidak disyariatkan untuk sholat gerhana pada hari ini, Jumat (19/11/2021).
Dalam surat edaran yang diterima Ayobandung.com, Kamis, 18 November 2021, Ketua Umum MUI Kota Bandung Miftah Faridl mengatakan, di Bandung, gerhana terjadi ketika bulan masih berada di bawah ufuk.
"Alias belum terbit dan Matahari belum terbenam alias masih siang yang tidak akan bisa diamati, maka sama dengan tidak terjadi gerhana," ujar Miftah.
Baca Juga: Gerhana Bulan Sebagian Terjadi Hari Ini, Bisa Terlihat di Sumut?
Dalam gerhana 19 November 2021, fase umbra terjadi pada pukul 14.18 WIB hingga pukul 17.47 WIB. Biasanya, dalam fase inilah umat Islam disyariatkan untuk sholat gerhana.
Sebelum fase umbra, ada yang dinamakan fase awal penumbra dan fase akhir penumbra. Dalam fase ini, bayangan Bumi hanya samar-samar mempengaruhi cahaya matahari yang memantul ke Bulan.
Pada fase ini, Bulan masih nampak jelas, tetapi sedikit meredup. Fase awal penumbra terjadi pada pukul 13.00 WIB hingga 14.18 WIB.
Sementara fase akhir penumbra terjadi usai gerhana selesai, yakni pukul 17.47 WIB dan 19.05 WIB. Fase ini dapat diamati di seluruh Indonesia, termasuk di Bandung.
Menurut pandangan fikih, fase penumbra bukanlah gerhana sehingga umat Islam tidak disyariatkan sholat gerhana bulan.
Baca Juga: Inovasi Helm Terapi Anti Ngantuk untuk Pemobil
Hal tersebut yang membuat warga Bandung tidak disyariatkan untuk mendirikan sholat gerhana. "Tidaklah masuk akal sholat sunat gerhana Bulan dilaksanakan pada siang hari," ungkapnya.
Ia menjelaskan, dalam gerhana bulan ada sebuah fase bernama umbra. Dalam fase ini, Matahari yang terhalang Bumi membuat bayangan Bumi sampai ke Bulan sehingga terjadilah gerhana.
Adappun Fase Gerhana Bulan 19 November 2021 sebagai berikut;
Fase awal penumbra pukul 13.00.20 WIB:
Tidak ada wilayah Indonesia yang bisa menyaksikan fase awal ini karena Bulan masih di bawah ufuk dan belum terbit.
Fase awal sebagian pukul 14.18.21 WIB:
Seluruh Indonesia tidak dapat menyaksikan fase awal sebagian arena Bulan masih di bawah ufuk.
Fase puncak gerhana Bulan sebagian pukul 16.02.53 WIB:
Wilayah yang dapat menyaksikan antara lain Provinsi Papua Barat (kecuali Kepulauan Raja Ampat), provinsi Papua, sebagian provinsi Maluku (Kota Tual, Maluku Tenggara, Kepulauan Kei, Kepulauan Aru.
Fase akhir gerhana Bulan sebagian pukul 17.47.23 WIB:
Wilayah yang dapat menyaksikan antara lain Pulau Papua, Kepulauan Maluku, Sulawesi, Kalimantan, Nusa Tenggara, Pulau Madura dan Jawa (kecuali Provinsi Banten, DKI Jakarta, Kota/Kab Bekasi, Kota Depok. Kota Bogor, Kota/Kab Sukabumi, Kab Cianjur, Kota Bandung, Kota Cimahi, Kab Bandung Barat).
Fase akhir:
Wilayah yang bisa menyaksikan yakni sebagian provinsi Kepulauan Riau (keciali Natuna dan Anambas). Fase sebagian akhir juga bisa disaksikan di Provinsi Bangka Belitung (kecuali Kabupaten Bangka Barat). Fase akhir sebagian bisa diamati dari arah timur laut.
Fase akhir penumbra pukul 19.05.28 WIB:
Seluruh Indonesia dapat menyaksikan fase akhir penumbra termasuk Bandung Raya.
Demikian informasi mengapa warga Bandung tidak disyariatkan untuk mendirikan sholat gerhana bulan.
Berita Terkait
-
Tak Cuma Saddil dan Jordi Amat, Bos Persib Akui Komunikasi dengan Jay Idzes dan Ragnar Oratmangoen
-
BRI Liga 1: Kans Persib Bandung Samai Rekor Back to Back Juara Bali United
-
Tanpa Tyronne Del Pino saat Jamu Bali United, Persib Bakal Sulit Cetak Gol?
-
Pemerkosaan di RSHS: Mengurai Benang Kusut Kekerasan Seksual di Indonesia
-
Hasil BRI Liga 1: Diwarnai Parade Gol Indah, Borneo FC Tahan Persib Bandung
Terpopuler
- Marselino Ferdinan Dicoret Patrick Kluivert! Ini 3 Calon Penggantinya di Timnas Indonesia
- 17 HP Xiaomi Ini Tidak Didukung HyperOS 2.1, Ada Perangkatmu?
- Sebut Pegawai Luhut Sosok Asli di Foto Ijazah UGM, Roy Suryo: Saya Pastikan 99,9 Persen Bukan Jokowi
- 8 Kode Redeem FF Hari Ini 14 April 2025 Masih Aktif Siap Dipakai, Klaim Sekarang!
- Ini Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan 2025, Warga Jateng Siap-siap Bebas Denda!
Pilihan
-
Penurunan Fungsi Kognitif Akibat Kebiasaan Pakai AI: Kemajuan atau Ancaman?
-
'Di Udara' Efek Rumah Kaca: Seruan Perjuangan yang Tidak Akan Pernah Mati
-
Terus Pecah Rekor! Harga Emas Antam 1 Gram Kini Dibanderol Rp1.975.000
-
Gaikindo Peringatkan Prabowo soal TKDN: Kita Tak Ingin Industri Otomotif Indonesia Ambruk!
-
Piala Dunia U-17 2025: Perlunya Tambahan Pemain Diaspora di Timnas Indonesia U-17
Terkini
-
Prestasi Mendunia dan Membanggakan: BRI Raih Euromoney Private Banking Awards 2025 di London
-
Kain Tenun Ulos Kebanggaan Indonesia Sukses Tembus Pasar Amerika Serikat Berkat Klasterkuhidupku BRI
-
Berdayakan UMKM Go Global, BRI Hadirkan Binaannya di FHA-Food & Beverage 2025 Singapura
-
Bersinergi dengan BPKH dan Kemenag, BRI Sediakan Banknotes untuk Living Cost Jemaah Haji 2025
-
Direktur Utama BRI Hery Gunardi Jadi Ketum PERBANAS 20242028, Punya Berbagai Karir Cemerlang