SuaraJabar.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok Jawa Barat melarang siswa mengikuti Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT) jika belum mendapat vaksin.
"Siswa belum vaksin agar mengikuti Belajar Dari Rumah (BDR) atau daring bagi siswa jenjang PAUD, TK/RA, SD/MI dan siswa SMP/MTS/SMA/MA termasuk yang belum melaksanakan vaksinasi COVID-19 pada seluruh satuan pendidikan di luar wilayah Kecamatan Pancoran Mas (Panmas) maupun di wilayah tersebut," kata Wali Kota Depok, Mohammad Idris dalam keterangannya, Sabtu (20/11/2021)
Kebijakan ini diatur dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Depok Nomor: 8.02/648/SATGAS/2021 tentang Penghentian Sementara Secara Terbatas Pada Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Terbatas (PTMT).
Dengan memperhatikan Peraturan Wali Kota (Perwal) Depok Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pedoman PTMT di masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Serta memperhatikan peningkatan jumlah kasus COVID-19 pada klaster PTMT di beberapa wilayah, maka disampaikan kebijakan mitigasi penanggulangan COVID-19 pada klaster PTMT.
Baca Juga: Info Vaksin Surabaya 20 November 2021, Jangan Lupa Bawa KTP dan Pulpen
Dalam rangka mengendalikan peningkatan kasus COVID-19 pada klaster PTMT, perlu segera melakukan penghentian sementara secara terbatas pada penyelenggaraan PTMT.
Lalu selama kegiatan penghentian sementara tersebut, setiap satuan pendidikan segera mengecek kembali penyelenggaraan seluruh protokol kesehatan (prokes) PTMT.
Dalam SE tersebut juga diterangkan jika Pemkot Depok menghentikan sementara penyelenggaraan PTMT dan kembali melakukan proses BDR pada seluruh satuan pendidikan yang berada di wilayah Kecamatan Pancoran Mas. Waktu pelaksanaan kebijakan tersebut yakni mulai 19 sampai dengan 29 November 2021.
Idris menginstruksikan Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok dan seluruh satuan pendidikan untuk segera melakukan konsolidasi pelaksanaan dan pengawasan dalam implementasi SE tersebut.
Sementara itu Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyatakan berdasarkan indikator Kesehatan Masyarakat (Kesmas) per tanggal 14 November 2021, Kota Depok Jawa Barat masuk dalam zona kuning atau wilayah dengan risiko rendah penularan COVID-19.
Baca Juga: Makna di Balik Warna-warni Kilatan Lampu di Gedung Warenhuis
Saat ini Kota Depok berada di zona kuning dengan skor 2.77. Angka ini lebih meningkat dibanding pekan sebelumnya yaitu 2.72.
Berita Terkait
-
Dedi Mulyadi Minta Wali Kota Depok Minta Maaf, Buntut Bolehkan Mobil Dinas untuk Mudik
-
Dear Pawrents, Kapan Kucing Bisa Vaksin Setelah Melahirkan? Jangan sampai Anabul Sakit
-
CEK FAKTA: Tidak Ada Demo Besar di Turki Usai Penahanan Wali Kota Istanbul
-
Selain Lucky Hakim, Istri Wali Kota Bekasi Juga Jadi Korban Amukan Dedi Mulyadi
-
Dewan Pers: Perpol Polri Soal Jurnalis Asing Bertentangan dengan UU Pers dan Penyiaran
Terpopuler
- 10 Transformasi Lisa Mariana, Kini Jadi Korban Body Shaming Usai Muncul ke Publik
- Daftar Pemain Timnas Belanda U-17 yang Gagal Lolos ke Piala Dunia U-17, Ada Keturunan Indonesia?
- Titiek Puspa Meninggal Dunia
- Gacor di Liga Belanda, Sudah Saatnya PSSI Naturalisasi Pemain Keturunan Bandung Ini
- Eks Muncikari Robby Abbas Benarkan Hubungan Gelap Lisa Mariana dan Ridwan Kamil: Bukan Rekayasa
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Murah dengan Kamera Beresolusi Tinggi, Terbaik April 2025
-
Harga Emas Terbang Tinggi Hingga Pecah Rekor, Jadi Rp1.889.000
-
Dari Lapangan ke Dapur: Welber Jardim Jatuh Cinta pada Masakan Nusantara
-
Dari Sukoharjo ke Amerika: Harapan Ekspor Rotan Dihantui Kebijakan Kontroversial Donald Trump
-
Sekantong Uang dari Indonesia, Pemain Keturunan: Hati Saya Bilang Iya, tapi...
Terkini
-
Transformasi Digital: KB Bank Segera Beralih ke Sistem NGBS
-
Tragedi di RSHS, Dokter Residensi Rudapaksa Keluarga Pasien! Ini Fakta yang Diungkap Polisi
-
BRI UMKM EXPO(RT) 2025 Sukses Bawa Parfum Produksi Sidoarjo Go Global: Korea, Amerika, dan Nigeria
-
Modal Semangat dan Keberanian, Suryani Buktikan Perempuan Bisa Naik Kelas
-
Lucky Hakim Liburan ke Jepang Tuai Kritik, Dedi Mulyadi Sentil Soal Etika Pejabat!