SuaraJabar.id - Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Setiawan Wangsaatmaja mengatakan, ada 11 kabupaten dan kota di Jabar yang tidak akan mengalami kenaikan upah minimum kota (UMK) pada 2022.
Menurutnya, hal tersebut berdasarkan hasil simulasi perhitungan yang telah dilakukan pihaknya.
Berdasarkan simulasi perhitungan itu kata Sekda, hanya ada 16 kota dan kabupaten yang UMK-nya mengalami kenaikan pada 2022.
Itu pun lanjut dia, kenaikannya hanya berkisar di angka 1,6 persen.
"Apabila batas atas (UMP) sudah dilampaui oleh UMK tahun berjalan, artinya kita harus mengikuti dari tahun yang berjalan ini. Tidak ada kenaikan. Dan 16 kabupaten/kota terdapat kenaikan dengan rata-rata kenaikan 1,60 persen," katanya dikutip dari Antara, Sabtu (20/11/2021).
Sebelumnya diberitakan, kenaikan upah yang akan berlaku mulai tahun depan, saat ini masih digodok di masing-masing wilayah. Namun ada beberapa provinsi yang sudah ketuk palu terkait kenaikan upah, salah satunya Provinsi Jawa Barat yang telah menetapkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP).
Pemprov Jabar resmi menetapkan UMP tahun 2022 menjadi Rp 1.841.487,31 dan jumlah tersebut mengalami kenaikan sekitar Rp 31 ribu atau 1,72 persen jika dibandingkan dengan nilai UMP Tahun 2021 yang hanya Rp 1.810.351.
"Terkait besaran untuk UMP Tahun 2022 adalah Rp 1.841.487,31. Kurang lebih naik dua persen dari UMP Tahun 2021. Jadi kenaikan dibandingkan UMP 2021 sebesar 1,72 persen," kata Sekda Jabar.
Pemberlakuan kebijakan UMP Jabar tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561 Tahun 2021 dan berlaku sejak 20 November Tahun 2021.
Baca Juga: Rincian Gaji Sosial Media Spesialis, Profesi Menjanjikan di Masa Depan
Setiawan mengemukakan, penetapan UMP Jabar Tahun 2020 didasarkan pada sejumlah aturan yang berlaku.
Undang-undang tersebut meliputi, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
"Keputusan gubernur ini berlaku sejak kemarin tanggal 20 November 2021. Kenapa malam ini kita sampaikan karena besok jatuhnya di tanggal 21 (November) tapi karena tanggal 21 hari libur maka keputusan gubernur ini dikeluarkan tanggal 20 November 2021," katanya.
Dia juga menambahkan, penetapan pengupahan juga bagian proyek strategis nasional yang diatur dalam UU No 23 Tahun 2014 bahwa pemerintah atau kepala daerah wajib melaksanakan proyek strategis nasional.
"Nah, apabila kita tidak melaksanakan, artinya kita bisa kena sanksi. Sanksi apabila gubernur tidak melaksanakan akan dikenai sanksi oleh menteri, kalau bupati atau wali kota tidak melaksanakan akan disanksi oleh gubernur," kata dia.
Berita Terkait
-
Setara Institute: Jawa Barat Masih Jadi Wilayah dengan Pelanggaran Kebebasan Beragama Tertinggi
-
Kirab Budaya Napak Tilas Padjadjaran di Jabar, Binokasih Mulang Salaka Tandai Pembukaan di Sumedang
-
Buruh Indomaret Tuntut Upah Lembur Dibayar Penuh, Begini Respon Menaker
-
Mafia Proyek Dapur MBG Gentayangan di Jabar, Duit Rp1,9 Miliar Melayang
-
Persib Bandung Diharapkan Wagub Mampu Mendulang Prestasi di Level Internasional
Terpopuler
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- 5 Sunscreen Lokal untuk Hempas Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harganya
Pilihan
-
Atma Jaya Yogyakarta Temukan Empat Mahasiswa Terlibat Kasus Riset AI, Kampus Siapkan Sanksi
-
Prabowo: Kalau Kita Lapar, Tidak Ada Bangsa Lain yang Kasihan dan Bantu
-
Prabowo Tabuh Genderang Perang: Kita Lawan Kelompok Anti Tanah Air
-
Prabowo Pidato 1 Juni 2026: Lawan Asing, Waktunya Kembali ke Ekonomi Pancasila
-
Rambah Cempaka: Perempuan yang Bersemayam di Batu Lumpang
Terkini
-
Catat! Laga Timnas Putri Indonesia vs Singapura Digelar Tanpa Penonton di Arcamanik
-
Bandung Terancam Jadi Lautan Sampah Pasca Libur Panjang
-
Bikin Betah! Ini 5 Wisata Hits Jawa Barat yang Wajib Dikunjungi Juni 2026
-
58 Calon Pengantin Jadi Korban WO Marwah, Kerugian Capai Rp2,6 M
-
Detik-Detik Siaran Terakhir Radio The Rockin Life Bandung Berakhir Tangis Haru