SuaraJabar.id - Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Setiawan Wangsaatmaja mengatakan, ada 11 kabupaten dan kota di Jabar yang tidak akan mengalami kenaikan upah minimum kota (UMK) pada 2022.
Menurutnya, hal tersebut berdasarkan hasil simulasi perhitungan yang telah dilakukan pihaknya.
Berdasarkan simulasi perhitungan itu kata Sekda, hanya ada 16 kota dan kabupaten yang UMK-nya mengalami kenaikan pada 2022.
Itu pun lanjut dia, kenaikannya hanya berkisar di angka 1,6 persen.
"Apabila batas atas (UMP) sudah dilampaui oleh UMK tahun berjalan, artinya kita harus mengikuti dari tahun yang berjalan ini. Tidak ada kenaikan. Dan 16 kabupaten/kota terdapat kenaikan dengan rata-rata kenaikan 1,60 persen," katanya dikutip dari Antara, Sabtu (20/11/2021).
Sebelumnya diberitakan, kenaikan upah yang akan berlaku mulai tahun depan, saat ini masih digodok di masing-masing wilayah. Namun ada beberapa provinsi yang sudah ketuk palu terkait kenaikan upah, salah satunya Provinsi Jawa Barat yang telah menetapkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP).
Pemprov Jabar resmi menetapkan UMP tahun 2022 menjadi Rp 1.841.487,31 dan jumlah tersebut mengalami kenaikan sekitar Rp 31 ribu atau 1,72 persen jika dibandingkan dengan nilai UMP Tahun 2021 yang hanya Rp 1.810.351.
"Terkait besaran untuk UMP Tahun 2022 adalah Rp 1.841.487,31. Kurang lebih naik dua persen dari UMP Tahun 2021. Jadi kenaikan dibandingkan UMP 2021 sebesar 1,72 persen," kata Sekda Jabar.
Pemberlakuan kebijakan UMP Jabar tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561 Tahun 2021 dan berlaku sejak 20 November Tahun 2021.
Baca Juga: Rincian Gaji Sosial Media Spesialis, Profesi Menjanjikan di Masa Depan
Setiawan mengemukakan, penetapan UMP Jabar Tahun 2020 didasarkan pada sejumlah aturan yang berlaku.
Undang-undang tersebut meliputi, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
"Keputusan gubernur ini berlaku sejak kemarin tanggal 20 November 2021. Kenapa malam ini kita sampaikan karena besok jatuhnya di tanggal 21 (November) tapi karena tanggal 21 hari libur maka keputusan gubernur ini dikeluarkan tanggal 20 November 2021," katanya.
Dia juga menambahkan, penetapan pengupahan juga bagian proyek strategis nasional yang diatur dalam UU No 23 Tahun 2014 bahwa pemerintah atau kepala daerah wajib melaksanakan proyek strategis nasional.
"Nah, apabila kita tidak melaksanakan, artinya kita bisa kena sanksi. Sanksi apabila gubernur tidak melaksanakan akan dikenai sanksi oleh menteri, kalau bupati atau wali kota tidak melaksanakan akan disanksi oleh gubernur," kata dia.
Berita Terkait
-
Kemarau Mulai Terasa, Debit Ciliwung di Bendungan Katulampa Turun Drastis
-
Mitsubishi Siapkan Robot Perakit Mobil, Alasannya Tak Tertebak
-
Promo Aqua Jawa Barat 2026: Cara Ikutan Aqua 100% Untung!
-
Aksi Berjalan di Atas Bara Api Warnai Perayaan Shejit Dewa Bumi di Bekasi
-
Purbaya Masih Kaji Permintaan Said Iqbal soal Hapus Pajak JHT
Terpopuler
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
Pilihan
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
Terkini
-
Ibu Tiri Usia 19 Tahun di Bekasi Siksa Anak Sambungnya Hingga Tewas
-
Pemprov Jabar Resmi Kawinkan 13 SMK Maung dengan Puluhan Industri
-
Ogah Buru-buru Aktifkan SPP SMA/SMK, Dedi Mulyadi Pilih Benahi Pengelolaan Dana BOS
-
Dari Negeri Rantau ke Pesisir Indramayu, Rosyidah Bangun Usaha Olahan Laut Bersama BRI
-
Usai Habisi Yani di Kebun Jati Sagaranten, Pelaku Delon Jampank Sempat Unggah Video Penemuan Mayat