SuaraJabar.id - Aksi sweeping dan blokade jalan mewarnai pergerakan ribuan buruh di Kabupaten Bandung Barat pada Senin (22/11/2021). Mereka hendak bergerak mengepung Kantor Bupati Bandung Barat.
Ribuan buruh dari berbagai serikat buruh dan pekerja di Bandung Barat itu melakukan aksi mogok massal untuk untuk menolak kenaikan Upah Minimum Kota/Kabupaten UMK yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Para buruh mulai bergerak dari kawasan industri Batujajar menuju arah Cimareme dengan berjalan kaki alias longmarch.
Sebagian buruh juga mendatangi setiap pabrik untuk mengajak buruh lainnya melakukan aksi yang sama.
Akibat aksi ini, Jalan Cimareme dari arah Padalarang maupun arah Kota Cimahi sempat lumpuh. Terutama saat mereka melakukan aksi memblokade jalan sambil berorasi di tengah jalan.
Baca Juga: Tetapkan UMP Jakarta 2022 Rp 4.453.935, Anies Gagas 7 Program untuk Buruh
"Kami menutup total jalan biar pemerintah mengerti bahwa buruh itu tidak tinggal diam dalam menolak kenaikan upah menggunakan PP nomor 36 ini," kata Ketua Pengurus Serikat Perusahaan (PSP) SPN KBB, Aris Rismawan di sela aksi.
Selain itu, kata dia, sebagian buruh juga melakukan aksi sweeping ke setiap perusahaan yang ada di daerah Batujajar dan Jalan Industri supaya buruh yang melakukan aksi mogok massal dan unjuk rasa ini bisa lebih banyak.
"Sekarang kita sudah sweeping dibeberapa perusahaan, untuk mengajak buruh yang masih kerja dengan cara kita gedor perusahaannya secara langsung," kata Aris.
Aksi sweeping tersebut, kata dia, akan dilakukan selama aksi mogok massal dilakukan hingga 25 November 2021 mendatang lantaran para buruh dari berbagai serikat pekerja sudah sepakat melakukan aksi yang sama.
"Tadi sudah ada 5 perusahaan yang kita gedor (sweeping), rencana kita akan terus sweeping setiap hari untuk mengeluarkan masa yang lebih banyak biar pemerintah bisa lebih peka," terang dia.
Baca Juga: Disnaker Banjar Pastikan akan Libatkan Buruh di Pembahasan UMK 2022
Ditegaskannya, para buruh meminta Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bandung Barat Hengky Kurniawan untuk mengabaikan PP Nomor 36. Mereka meminta upah tahun 2022 naik 10 persen.
Berita Terkait
-
UMK Academy Berikan Begitu Banyak Manfaat Bagi UMKM, Termasuk Kirim Produk Go Global!
-
Produk UMKM Bisa Go Global Lewat Pertamina UMK Academy
-
Viral Arra Hina Buruh, Netizen Ungkap Gaji Besar Di Pabrik Bisa Capai 2 Digit!
-
Disinggung di Permintaan Maaf Orang Tua Arra, Benarkah Adab Harus Didahulukan Sebelum Ilmu?
-
Lima UMK Binaan Pelindo Bukukan Transaksi Hingga Rp 324 Juta
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Ryan Flamingo Kasih Kode Keras Gabung Timnas Indonesia
Pilihan
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
Terkini
-
BRI Terapkan Prinsip ESG untuk Wujudkan Pertumbuhan Ekonomi yang Bertanggung Jawab
-
BRI Berikan Tips Keamanan Digital: Waspada Kejahatan Siber Saat Idulfitri 1446 H
-
Program BRI Menanam Grow & Green: Meningkatkan Ekosistem dan Kapasitas Masyarakat Lokal
-
Dedi Mulyadi Skakmat PTPN: Kenapa Tanah Negara Disewakan, Perkebunannya Mana?
-
Gubernur Dedi Mulyadi Libatkan Pakar, Evaluasi Besar-besaran Kegiatan Ekonomi di Pegunungan Jabar