SuaraJabar.id - Aksi sweeping dan blokade jalan mewarnai pergerakan ribuan buruh di Kabupaten Bandung Barat pada Senin (22/11/2021). Mereka hendak bergerak mengepung Kantor Bupati Bandung Barat.
Ribuan buruh dari berbagai serikat buruh dan pekerja di Bandung Barat itu melakukan aksi mogok massal untuk untuk menolak kenaikan Upah Minimum Kota/Kabupaten UMK yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Para buruh mulai bergerak dari kawasan industri Batujajar menuju arah Cimareme dengan berjalan kaki alias longmarch.
Sebagian buruh juga mendatangi setiap pabrik untuk mengajak buruh lainnya melakukan aksi yang sama.
Akibat aksi ini, Jalan Cimareme dari arah Padalarang maupun arah Kota Cimahi sempat lumpuh. Terutama saat mereka melakukan aksi memblokade jalan sambil berorasi di tengah jalan.
"Kami menutup total jalan biar pemerintah mengerti bahwa buruh itu tidak tinggal diam dalam menolak kenaikan upah menggunakan PP nomor 36 ini," kata Ketua Pengurus Serikat Perusahaan (PSP) SPN KBB, Aris Rismawan di sela aksi.
Selain itu, kata dia, sebagian buruh juga melakukan aksi sweeping ke setiap perusahaan yang ada di daerah Batujajar dan Jalan Industri supaya buruh yang melakukan aksi mogok massal dan unjuk rasa ini bisa lebih banyak.
"Sekarang kita sudah sweeping dibeberapa perusahaan, untuk mengajak buruh yang masih kerja dengan cara kita gedor perusahaannya secara langsung," kata Aris.
Aksi sweeping tersebut, kata dia, akan dilakukan selama aksi mogok massal dilakukan hingga 25 November 2021 mendatang lantaran para buruh dari berbagai serikat pekerja sudah sepakat melakukan aksi yang sama.
"Tadi sudah ada 5 perusahaan yang kita gedor (sweeping), rencana kita akan terus sweeping setiap hari untuk mengeluarkan masa yang lebih banyak biar pemerintah bisa lebih peka," terang dia.
Baca Juga: Tetapkan UMP Jakarta 2022 Rp 4.453.935, Anies Gagas 7 Program untuk Buruh
Ditegaskannya, para buruh meminta Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bandung Barat Hengky Kurniawan untuk mengabaikan PP Nomor 36. Mereka meminta upah tahun 2022 naik 10 persen.
"Tuntutan kita hanya satu, naikan upah sebesar 10 persen," tukas Aris.
Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah menetapkan UMP Jabar menggunakan skema yang diatur di PP Pengupahan turunan dari UU Cipta Kerja.
Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki
Berita Terkait
-
Bukan untuk Kantong Pribadi, Buruh Senior Depok Kawal Upah Layak bagi Generasi Mendatang
-
Suara dari Aksi Buruh: Hidup di Jakarta Butuh Rp6,4 Juta, Upah Saat Ini Tak Cukup
-
Buruh Tuntut UMP DKI Rp5,89 Juta, Said Iqbal: Ngopi di Hotel Saja Rp50 Ribu!
-
Tuntut Kenaikan Upah 2026, Massa Buruh dari Jakarta dan Jabar Padati Kawasan Monas
-
Daftar Pengalihan Rute Transjakarta Selama Demo Buruh di Depan Istana
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Kontroversi Grok AI dan Ancaman Kekerasan Berbasis Gender di Ruang Digital
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
Terkini
-
Mencekam! Nobar Persib vs Persija di Depok Berujung Bentrok, Gang Jati Sempat Memanas
-
GBLA Membiru! 5 Fakta Menarik Persib Kunci Juara Paruh Musim Usai Tekuk Persija 1-0
-
Hindari Titik Ini! Banjir Rendam Jalur Pantura Kudus
-
Persib vs Persija: Antara Dominasi Maung Bandung dan Kebangkitan Macan Kemayoran
-
Mengenal Simpadampro: Aplikasi Futuristik Damkar Bogor yang Bisa 'Ramal' Kebakaran