Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Senin, 22 November 2021 | 13:58 WIB
Ribuan buruh bergerak menuju Kantor Bupati Bandung Barat, Senin (22/11/2021). Mereka menuntut agar Hengky Kurniawan mengabaikan PP Pengupahan turunan dari UU Cipta Kerja. [Suara.com/Ferrye Bangkit Rizki]

SuaraJabar.id - Aksi sweeping dan blokade jalan mewarnai pergerakan ribuan buruh di Kabupaten Bandung Barat pada Senin (22/11/2021). Mereka hendak bergerak mengepung Kantor Bupati Bandung Barat.

Ribuan buruh dari berbagai serikat buruh dan pekerja di Bandung Barat itu melakukan aksi mogok massal untuk untuk menolak kenaikan Upah Minimum Kota/Kabupaten UMK yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Para buruh mulai bergerak dari kawasan industri Batujajar menuju arah Cimareme dengan berjalan kaki alias longmarch.
Sebagian buruh juga mendatangi setiap pabrik untuk mengajak buruh lainnya melakukan aksi yang sama.

Akibat aksi ini, Jalan Cimareme dari arah Padalarang maupun arah Kota Cimahi sempat lumpuh. Terutama saat mereka melakukan aksi memblokade jalan sambil berorasi di tengah jalan.

Baca Juga: Tetapkan UMP Jakarta 2022 Rp 4.453.935, Anies Gagas 7 Program untuk Buruh

"Kami menutup total jalan biar pemerintah mengerti bahwa buruh itu tidak tinggal diam dalam menolak kenaikan upah menggunakan PP nomor 36 ini," kata Ketua Pengurus Serikat Perusahaan (PSP) SPN KBB, Aris Rismawan di sela aksi.

Selain itu, kata dia, sebagian buruh juga melakukan aksi sweeping ke setiap perusahaan yang ada di daerah Batujajar dan Jalan Industri supaya buruh yang melakukan aksi mogok massal dan unjuk rasa ini bisa lebih banyak.

"Sekarang kita sudah sweeping dibeberapa perusahaan, untuk mengajak buruh yang masih kerja dengan cara kita gedor perusahaannya secara langsung," kata Aris.

Aksi sweeping tersebut, kata dia, akan dilakukan selama aksi mogok massal dilakukan hingga 25 November 2021 mendatang lantaran para buruh dari berbagai serikat pekerja sudah sepakat melakukan aksi yang sama.

"Tadi sudah ada 5 perusahaan yang kita gedor (sweeping), rencana kita akan terus sweeping setiap hari untuk mengeluarkan masa yang lebih banyak biar pemerintah bisa lebih peka," terang dia.

Baca Juga: Disnaker Banjar Pastikan akan Libatkan Buruh di Pembahasan UMK 2022

Ditegaskannya, para buruh meminta Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bandung Barat Hengky Kurniawan untuk mengabaikan PP Nomor 36. Mereka meminta upah tahun 2022 naik 10 persen.

"Tuntutan kita hanya satu, naikan upah sebesar 10 persen," tukas Aris.

Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah menetapkan UMP Jabar menggunakan skema yang diatur di PP Pengupahan turunan dari UU Cipta Kerja.

Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki

Load More