SuaraJabar.id - Aksi sweeping dan blokade jalan mewarnai pergerakan ribuan buruh di Kabupaten Bandung Barat pada Senin (22/11/2021). Mereka hendak bergerak mengepung Kantor Bupati Bandung Barat.
Ribuan buruh dari berbagai serikat buruh dan pekerja di Bandung Barat itu melakukan aksi mogok massal untuk untuk menolak kenaikan Upah Minimum Kota/Kabupaten UMK yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Para buruh mulai bergerak dari kawasan industri Batujajar menuju arah Cimareme dengan berjalan kaki alias longmarch.
Sebagian buruh juga mendatangi setiap pabrik untuk mengajak buruh lainnya melakukan aksi yang sama.
Akibat aksi ini, Jalan Cimareme dari arah Padalarang maupun arah Kota Cimahi sempat lumpuh. Terutama saat mereka melakukan aksi memblokade jalan sambil berorasi di tengah jalan.
"Kami menutup total jalan biar pemerintah mengerti bahwa buruh itu tidak tinggal diam dalam menolak kenaikan upah menggunakan PP nomor 36 ini," kata Ketua Pengurus Serikat Perusahaan (PSP) SPN KBB, Aris Rismawan di sela aksi.
Selain itu, kata dia, sebagian buruh juga melakukan aksi sweeping ke setiap perusahaan yang ada di daerah Batujajar dan Jalan Industri supaya buruh yang melakukan aksi mogok massal dan unjuk rasa ini bisa lebih banyak.
"Sekarang kita sudah sweeping dibeberapa perusahaan, untuk mengajak buruh yang masih kerja dengan cara kita gedor perusahaannya secara langsung," kata Aris.
Aksi sweeping tersebut, kata dia, akan dilakukan selama aksi mogok massal dilakukan hingga 25 November 2021 mendatang lantaran para buruh dari berbagai serikat pekerja sudah sepakat melakukan aksi yang sama.
"Tadi sudah ada 5 perusahaan yang kita gedor (sweeping), rencana kita akan terus sweeping setiap hari untuk mengeluarkan masa yang lebih banyak biar pemerintah bisa lebih peka," terang dia.
Baca Juga: Tetapkan UMP Jakarta 2022 Rp 4.453.935, Anies Gagas 7 Program untuk Buruh
Ditegaskannya, para buruh meminta Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bandung Barat Hengky Kurniawan untuk mengabaikan PP Nomor 36. Mereka meminta upah tahun 2022 naik 10 persen.
"Tuntutan kita hanya satu, naikan upah sebesar 10 persen," tukas Aris.
Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah menetapkan UMP Jabar menggunakan skema yang diatur di PP Pengupahan turunan dari UU Cipta Kerja.
Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki
Berita Terkait
-
Produsen Mie Sedaap PHK Massal Jelang Lebaran 2026 Demi Hindari Bayar THR
-
Buruh: 10.000 Pekerja Diserap Jika PT Agrinas Beli Pikap di Dalam Negeri
-
Ancaman PHK Gegara Impor Mobil Pick Up India, Buruh Minta KPK Turun Tangan Jaga Uang Rakyat
-
Temui Komisi III DPR, Tiga Konfederasi Buruh Tegaskan Polri Tetap di Bawah Presiden
-
Tolak Penetapan UMSK 2026, Ribuan Buruh Jawa Barat Gelar Aksi di PTUN Bandung
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Jadwal Imsak dan Buka Puasa Bandung, Sukabumi dan Purwakarta Jumat 27 Februari 2026
-
Dedi Mulyadi Semprot Aturan Sampah: Izin PLTSa 6 Tahun Baru Kelar, Tapi Rakyat Mau Dipidana
-
GBLA Membara! Persib Bandung Pesta 5 Gol Tanpa Balas, Madura United Tak Berdaya
-
Lapis Hukum Ganda Menanti Ibu Tiri TR: Setelah Pidana, Disusul Administrasi Kepegawaian Kemenag
-
Kontroversi Ibu Tiri Tersangka Kematian NS yang Masih Jadi Pegawai Kemenag di Sukabumi