SuaraJabar.id - Kota Bandung bakal menerapkan PPKM Level 3 selama medio 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Padahal, momentum akhir tahun biasanya merupaan saat bagi para pelaku bisnis di sektor itu untuk mendulang pendapatan.
Kunjungan wisatawan ke Kota Bandung biasanya meningkat selama libur Natal dan tahun baru. Banyak wisatawan yang memilih Kota Bandung sebagai destinasi menghabiskan liburan akhir tahun mereka.
Namum jika Kota Bandung menerapkan PPKM Level 3, kegiatan wisata di kota berjuluk Paris van Java itu tentu bakal dibatasi.
Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Inmendagri No 62 mengenai PPKM level 3. Di dalamnya, tertuang aturan untuk tempat wisata, salah satunya dalam pasal ke-4 poin ke-10 yang berbunyi "Membatasi kegiatan seni budaya dan tradisi baik keagamaan maupun non-keagamaan yang biasa dilakukan sebelum pandemi Covid-19".
Terkait hal ini, Kepala Dinas Budaya dan Pariwisata Kota Bandung Kenny Dewi Kaniasari mengatakan, pihaknya akan membahas teknis aturan untuk momen Nataru dalam Rapat Terbatas (Ratas) bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) mendatang.
"Inmendagri kami sudah diskusi juga tadi malam secara informal dengan Pak Sekda, tapi keputusan akhir ada di satgas, kita tunggu Perwal, itu nanti keputusan nya dari satgas," kata wanita yang akrab di sapa Kenny di Hotel El Royale, Kota Bandung pada Rabu (24/11/2021).
Kenny mengungkapkan, secara umum aturan-aturan yang berlaku di Kota Bandung tidak akan jauh berbeda dengan Imendagri Nomor 62 Tahun 2021.
"Yang pasti kita harus inline dengan keputusan pusat, itu kan cuman ga lebih dua minggu, mudah-mudahan nanti kembali ke level dua bahkan level satu," ungkapnya.
Selain itu, lanjut Kenny, pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada pihak-pihak perhotelan untuk tidak menerima pesanan agenda-agenda yang mengundang keramaian di momen Nataru.
"Dari sejak seminggu yang lalu saya sudah kepada ketua asosiasi untuk antisipasi tentang level 3, jadi daripada mereka menjadi rugi besar, ya udah jangan dulu untuk ber odl end new dulu, mereka tidak masalah, tidak ada keluhan," ujarnya.
"Konser konser, mengundang artis, old and new seperti itu tidak boleh, karena itu banyak mengundang kerumunan," tambahnya.
Kenny menegaskan, pihaknya akan melakukan peningkatan pengawasan khususnya di momen tahun baru. Jika kedapatan ada pihak yang melanggar, Kenny memastikan akan memberikan sanksi.
"Ada sanksi, sesuai di Perwal ada sanksinya, sejauh ini belum ada yang disanksi,udah pastinya (peningkatan pengawasan) daripada kita berpestapora di akhir tahun dengan risiko peningkatan Covid-19, ya mendingan kita puasa dari 24 Desember sampai 2 Januari," tandasnya.
Berita Terkait
-
Libur Lebaran, Tren Liburan Kapal Pesiar Mewah Jadi Primadona Baru
-
Rayakan Lebaran Mewah di Hotel Area Kuningan Jakarta dengan Promo Pay 1 Get 2
-
Lebaran Mewah di Tengah Kota! Cek "Paket Rahasia" Hotel Bintang 5 Jakarta Selatan Ini
-
Dampak Konflik Timur Tengah, Pariwisata RI Terancam Kehilangan Devisa Rp184 Miliar Per Hari
-
Disinyalir Ada Perubahan Objek Sengketa, Hamdan Zoelva Sebut Eksekusi Hotel Sultan Cacat Hukum
Terpopuler
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
Pilihan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
-
Israel Klaim Tewaskan Menteri Intelijen Iran Esmaeil Khatib
Terkini
-
Warga Karawang Catat! Ini 5 Lokasi Shalat Idul Fitri Muhammadiyah Besok, Jumat 20 Maret 2026
-
Buntut Bangkai Cicak di MBG Siswa: SPPG Citamiang Resmi Disegel Pusat
-
Daftar Lengkap Titik Pelaksanaan Shalat Id Muhammadiyah di Kota Bandung 1 Syawal 1447 H
-
Awas "Jalur Neraka"! Ini Siasat Jitu Polisi Urai Kemacetan Horor di Pasar Cibadak Sukabumi
-
Tangis Istri Penambang Emas Bogor: Suami Ditahan Polda Jabar, Dua Anak Putus Sekolah Jelang Lebaran