SuaraJabar.id - Kota Bandung bakal menerapkan PPKM Level 3 selama medio 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Padahal, momentum akhir tahun biasanya merupaan saat bagi para pelaku bisnis di sektor itu untuk mendulang pendapatan.
Kunjungan wisatawan ke Kota Bandung biasanya meningkat selama libur Natal dan tahun baru. Banyak wisatawan yang memilih Kota Bandung sebagai destinasi menghabiskan liburan akhir tahun mereka.
Namum jika Kota Bandung menerapkan PPKM Level 3, kegiatan wisata di kota berjuluk Paris van Java itu tentu bakal dibatasi.
Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Inmendagri No 62 mengenai PPKM level 3. Di dalamnya, tertuang aturan untuk tempat wisata, salah satunya dalam pasal ke-4 poin ke-10 yang berbunyi "Membatasi kegiatan seni budaya dan tradisi baik keagamaan maupun non-keagamaan yang biasa dilakukan sebelum pandemi Covid-19".
Terkait hal ini, Kepala Dinas Budaya dan Pariwisata Kota Bandung Kenny Dewi Kaniasari mengatakan, pihaknya akan membahas teknis aturan untuk momen Nataru dalam Rapat Terbatas (Ratas) bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) mendatang.
Baca Juga: Ini 5 Kabupaten di Sumsel yang Masih Berstatus PPKM Level 3
"Inmendagri kami sudah diskusi juga tadi malam secara informal dengan Pak Sekda, tapi keputusan akhir ada di satgas, kita tunggu Perwal, itu nanti keputusan nya dari satgas," kata wanita yang akrab di sapa Kenny di Hotel El Royale, Kota Bandung pada Rabu (24/11/2021).
Kenny mengungkapkan, secara umum aturan-aturan yang berlaku di Kota Bandung tidak akan jauh berbeda dengan Imendagri Nomor 62 Tahun 2021.
"Yang pasti kita harus inline dengan keputusan pusat, itu kan cuman ga lebih dua minggu, mudah-mudahan nanti kembali ke level dua bahkan level satu," ungkapnya.
Selain itu, lanjut Kenny, pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada pihak-pihak perhotelan untuk tidak menerima pesanan agenda-agenda yang mengundang keramaian di momen Nataru.
"Dari sejak seminggu yang lalu saya sudah kepada ketua asosiasi untuk antisipasi tentang level 3, jadi daripada mereka menjadi rugi besar, ya udah jangan dulu untuk ber odl end new dulu, mereka tidak masalah, tidak ada keluhan," ujarnya.
"Konser konser, mengundang artis, old and new seperti itu tidak boleh, karena itu banyak mengundang kerumunan," tambahnya.
Kenny menegaskan, pihaknya akan melakukan peningkatan pengawasan khususnya di momen tahun baru. Jika kedapatan ada pihak yang melanggar, Kenny memastikan akan memberikan sanksi.
"Ada sanksi, sesuai di Perwal ada sanksinya, sejauh ini belum ada yang disanksi,udah pastinya (peningkatan pengawasan) daripada kita berpestapora di akhir tahun dengan risiko peningkatan Covid-19, ya mendingan kita puasa dari 24 Desember sampai 2 Januari," tandasnya.
Berita Terkait
-
Profil Pemilik Hotel Amanjiwo, Resort Eksklusif di Sekitar Borobudur
-
Saung Kamar Mandi Baduy Jadi Lengkap, Germany Brilliant Peduli Dukung Peningkatan Wisatawan
-
Teluk Kiluan, Spot Terbaik untuk Menyaksikan Kawanan Lumba-lumba di Lampung
-
Ngeri! Muntah-muntah usai Nyabu Bareng di Hotel Pademangan, Kronologi ND Tewas Bikin Temannya Parno
-
Wisata Air Terjun Lapopu, Disebut-sebut Tertinggi di Sumba
Terpopuler
- Duet Elkan Baggott dan Jay Idzes, Prediksi Susunan Pemain Timnas Indonesia vs China
- 27 Kode Redeem FF Terbaru 17 Mei: Klaim Diamond, Token, dan Skin Cobra MP40
- Penampilan Syahrini di Cannes Mengejutkan, Dianggap Berbeda dengan yang di Instagram
- 8 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Vitamin C, Ampuh Hilangkan Noda Hitam
- Ditegur Dudung Abdurachman, Hercules Akhirnya Minta Maaf ke Gatot Nurmatyo dan Yayat Sudrajat
Pilihan
-
Alih-alih ke Eropa, Ramadhan Sananta Malah Gabung Klub Brunei Darussalam
-
PSSI Bongkar Alasan Tak Panggil Elkan Baggott meski Sudah Sampai di Bali
-
Kurator Didesak Penuhi Hak Karyawan PT Sritex, Tagihan Pembayaran Capai Rp 337 Miliar
-
Menelisik Kinerja Emiten Kongsian Aguan dan Salim
-
Mudah Ditebak, Ini Prediksi Starting XI Timnas Indonesia vs China