SuaraJabar.id - KTP hilang seperti kiamat. Sebab dalam pikiran pasti sulit untuk mengurus KTP lagi. Namun kini Suara.com membagikan tata cara urus KTP hilang secara offline dan online. Anda hanya perlu sabar dan mengumpulkan dokumen pendukung untuk pengurusan KTP hilang.
Sebelum ke cara mengurus KTP hilang lebih detail, ketahui dulu syarat dokumen pengurusan KTP hilang.
1. Surat keterangan kehilangan dari kepolisian
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
2. Lapor Kehilangan KTP
Baca Juga: Masuk Umur 17 Tahun, Ini Syarat Membuat KTP Terlengkap!
- Anda perlu datangi bagian pengaduan dan pelayanan masyarakat. Mintalah surat keterangan kehilangan dari pihak Kepolisian.
- Begitu sampai, saat melapor ke kantor kepolisian, bawalah dokumen fotokopi KTP/e-KTP (jika ada) atau menyebutkan NIK KTP.
- Anda harus jelaskan tujuan pelaporan, seperti ceritakan kronologis kehilangan e-KTP. dan isi formulir data diri untuk data surat kehilangan (seperti Nama Lengkap, Alamat, Jenis Pelaporan,Waktu Kejadian, dll).
- Dengan catatan pelaporan kehilangan tidak dipungut biaya dan dapat diwakilkan.
- Catat juga jika masa berlaku surat kehilangan dari kepolisian sekitar 14 hari sejak tanggal penerbitan.
3. Kantor Kelurahan/Desa
Syarat berkas:
- Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Di beberapa tempat ada yang meminta pula pasfoto berwarna berukuran 3x4 sebanyak 2 lembar
Mengisi Formulir Permohonan KTP Karena Hilang
- Setelah diisi, formulir permohonan pembuatan KTP baru karena hilang tersebut akan ditandatangani oleh Lurah atau Kepala Desa.
4. Kantor Kecamatan
- Berkas persyaratan beserta formulir permohonan pembuatan KTP baru karena hilang dari Kantor Kelurahan kemudian dibawa ke Kantor Kecamatan (atau Sudin Kependudukan, tergantung ketentuan di wilayah masing-masing).
- Prosedur pengurusan KTP hilang mungkin berbeda-beda di setiap wilayah, namun umumnya seperti berikut:
- Menyerahkan atau menumpuk berkas di tempat yang sudah disediakan
- Menunggu panggilan dari petugas kecamatan
- Pemberian tanda terima berkas permohonan yang mencantumkan waktu e-KTP kamu dapat diambil.
- Waktu menunggu proses KTP baru kamu jadi sekali lagi bisa berbeda-beda di setiap wilayah.
Selain itu Anda juga bisa mengurus KTP hilang secara online. Cara ini tidak perlu datang ke kelurahan atau kecamatan. Simak cara lengkapnya.
Baca Juga: 3 Cara Cek Bansos Lewat KTP via Online
Syarat urus KTP hilang secara online:
- Foto / scan KK
- Surat kehilangan dari kepolisian asli
- KTP lama yang asli/surat keterangan pengganti KTP (untuk kasus e-KTP lama rusak)
Syarat tambahan jika beda domisili:
- Kartu mahasiswa/pelajar atau surat keterangan bekerja dari kantor atau surat keterangan domisili dari ketua RT.
- Surat pernyataan dalam format PDF. Berikut contoh penulisan surat pernyataan yang perlu kamu isi dan tanda tangani dengan materai Rp10.000.
Biaya mengurus KTP hilang
Biaya mengurus e-KTP yang hilang, mulai dari membuat laporan kehilangan di kantor polisi, mengajukan permintaan cetak duplikasi e-KTP di kantor kecamatan, hingga e-KTP pengganti yang hilang tersebut sudah jadi, tidak dipungut biaya sepeser pun alias gratis.
Jadi, jika ada oknum petugas yang meminta sejumlah uang, jelas itu menyalahi peraturan. Biaya yang harus kamu keluarkan paling-paling hanya untuk keperluan fotokopi berkas-berkas.
Itulah tadi cara mengurus KTP hilang lengkap beserta dokumen pentingnya.
Kontributor : Rio Rizalino
Berita Terkait
-
Ogah Pulang, Buronan Paulus Tannos Kirim Surat Ingin Bertemu Penyidik KPK, Ada Apa?
-
Panduan Cara Cek KTP dan NIK Dipakai Pinjol, Wajib Tahu Biar Gak Ketipu!
-
Buronan Korupsi e-KTP Menolak Pulang ke Tanah Air, DPR: Negara Tak Boleh Kalah
-
Paulus Tannos Terus Melawan, SEA Action: KPK Harus Konsisten Tuntaskan Kasus E-KTP
-
KPK Tegaskan Penangguhan Penahanan Paulus Tannos Belum Dikabulkan Pengadilan Singapura
Tag
Terpopuler
- Selamat Datang Penyerang Keturunan Rp 15,6 Miliar untuk Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 5 Rekomendasi Mobil Tangguh Mulai Rp16 Jutaan: Tampilan Gagah dan Mesin Badak
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Tipe SUV Juni 2025: Harga di Bawah 80 Juta, Segini Pajaknya
- 36 Kode Redeem FF Max Terbaru 5 Juni: Klaim Ribuan Diamond dan Skin Senjata Apik
- 6 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Tranexamic Acid: Atasi Flek Hitam & Jaga Skin Barrier!
Pilihan
-
Indonesia Jadi Tuan Rumah Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026, Apa Untungnya?
-
Daster Bukan Simbol Kemalasan: Membaca Ulang Makna Pakaian Perempuan
-
Daftar 5 Sepatu Olahraga Pilihan Dokter Tirta, Brand Lokal Kualitas Internasional
-
10 Mobil Bekas Punya Kabin Luas: Harga di Bawah Rp100 Juta, Muat Banyak Keluarga
-
Daftar 5 Pinjol Resmi OJK Bunga Rendah, Solusi Dana Cepat Tanpa Takut Ditipu!
Terkini
-
Sidang Korupsi Hibah NPCI Jabar: Hasil Audit Perkara Kevin Fabiano Dinilai Cacat Hukum
-
Terdapat 5 Link DANA Kaget Khusus untuk Warga Jabar, Klaim Sekarang Auto Cuan
-
Siap-siap! Lalu Lintas Tol Jabodetabek Meningkat Drastis
-
Indonesia Punya Harapan Baru Atasi Sampah, Ini Alasannya
-
Ridwan Kamil Segera Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi Bank BJB