SuaraJabar.id - Hampir seluruh buruh di Indonesia kini tengah berjuang meningkatkan kesejahteraan lewat tuntutan kenaikan upah minimum kota/kabupaten atau UMK 2022. Mereka menuntut adanya kenaikan upah demi kehidupan yang lebih layak.
Sebagaimana disampaikan Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Bandung, Uben Yunara, kenaikan UMK untuk Kabupaten Bandung diharapkan menyentuh angka 8-10 persen.
"Kita sayang kok kepada Pak Gubernur Ridwan Kamil, tapi Pak Gubernur harus sayang juga dong kepada buruh, maka tetapkan saja itu (kenaikan UMK)," katanya kepada suara.com, Rabu (24/11/2021).
"Kalau nantinya perusahaan tidak mampu (memberi upah sesuai UMK) itu kan bisa diatur oleh aturan tersendiri dengan musyarawah mufakat di internal pabrik, itu kan sudah biasa," ia menegaskan.
Baca Juga: Sejarah Kota Banjar, Mulai dari Kota Administratif Hingga Batas Wilayahnya
Diketahui, besaran UMK 2021 Kabupaten Bandung sendiri kini senilai Rp 3.241.929. UMK tersebut setara dengan Kabupaten Sumedang dan Kota Cimahi. Berada di bawah Kota Bandung senilai Rp 3.742.276 dan Kabupaten Bandung Barat (KBB) Rp 3.248.283.
"Bagi saya tidak ada masalah sih upah tidak naik, tapi kalau begitu coba harga sembako turunkan 50 persen, kontrakan, transportasi dan biaya hidup lainnya turunkan juga. Kalau harga-harga nanti terus naik tapi upah tidak 'kan bagaimana?," ungkapnya.
Kenaikan upah, katanya, akan membantu kehidupan para buruh, terlebih setelah dua tahun ini kondisi perekonomian mereka terdampak pandemi Covid-19.
Tuntutan sudah disampaikan langsung kepada Pemkab Bandung. Sejauh ini, ia menangkap sinyal, Pemkab Bandung tampak tak "alergi" dengan keinginan buruh.
"Kita ada wakil di dewan pengupahan, kita meminta supaya negosiasi minimal di 8-10 persen untuk kenaikan UMK 2022. Keputusan ada di Pak Gubernur," ungkapnya.
Baca Juga: Plt Bupati Bekasi Usulkan UMK 2022 Naik 5,5 Persen
Sebelumnya, FPPB-KASBI Bandung Raya, Slamet Priyanto sempat menegaskan, kenaikan upah menjadi hak buruh untuk hidup dengan layak. Namun, buruh khawatir kenaikan upah akan terganjal oleh PP 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.
Berita Terkait
-
Jika Terbukti Ridwan Kamil Ayah Biologisnya, Anak Lisa Mariana Bisa Dapat Jatah Warisan
-
Psikolog Lita Gading Tak Mau Kasus Lisa Mariana Dinormalisasi: Jangan Kasih Panggung Ani-Ani!
-
Hotman Paris Sarankan Atalia Praratya Laporkan Ridwan Kamil dan Lisa Mariana atas Kasus Perzinaan
-
Atalia Praratya Masih Percaya Ridwan Kamil Setia, Anggap Isu Selingkuh Jadi Cobaan Rumah Tangga
-
Dedi Mulyadi Tegur Lucky Hakim yang Liburan ke Jepang Tanpa Izin: Lain Kali Bilang Yah
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Syok, Bapak 11 Anak dengan Hidup Pas-pasan Tolak KB: Kan Nggak Mesti Begitu
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Review Pabrik Gula: Upgrade KKN di Desa Penari yang Melebihi Ekspektasi
Pilihan
-
Jadwal Timnas Indonesia U-17 vs Yaman, Link Live Streaming dan Prediksi Susunan Pemain
-
Minuman Berkemasan Plastik Berukuran Kurang dari 1 Liter Dilarang Diproduksi di Bali
-
Nova Arianto: Ada 'Resep Rahasia' STY Saat Timnas Indonesia U-17 Hajar Korea Selatan
-
Duh! Nova Arianto Punya Ketakutan Sebelum Susun Taktik Timnas Indonesia U-17 Hadapi Yaman
-
Bukan Inter Milan, Dua Klub Italia Ini Terdepan Dapatkan Jay Idzes
Terkini
-
Cari Titik Temu, Bupati Bogor Ajak Duduk Bersama Bahas Isu Viral Kades Minta THR
-
BRI Terapkan Prinsip ESG untuk Wujudkan Pertumbuhan Ekonomi yang Bertanggung Jawab
-
BRI Berikan Tips Keamanan Digital: Waspada Kejahatan Siber Saat Idulfitri 1446 H
-
Program BRI Menanam Grow & Green: Meningkatkan Ekosistem dan Kapasitas Masyarakat Lokal
-
Dedi Mulyadi Skakmat PTPN: Kenapa Tanah Negara Disewakan, Perkebunannya Mana?