SuaraJabar.id - Hampir seluruh buruh di Indonesia kini tengah berjuang meningkatkan kesejahteraan lewat tuntutan kenaikan upah minimum kota/kabupaten atau UMK 2022. Mereka menuntut adanya kenaikan upah demi kehidupan yang lebih layak.
Sebagaimana disampaikan Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Bandung, Uben Yunara, kenaikan UMK untuk Kabupaten Bandung diharapkan menyentuh angka 8-10 persen.
"Kita sayang kok kepada Pak Gubernur Ridwan Kamil, tapi Pak Gubernur harus sayang juga dong kepada buruh, maka tetapkan saja itu (kenaikan UMK)," katanya kepada suara.com, Rabu (24/11/2021).
"Kalau nantinya perusahaan tidak mampu (memberi upah sesuai UMK) itu kan bisa diatur oleh aturan tersendiri dengan musyarawah mufakat di internal pabrik, itu kan sudah biasa," ia menegaskan.
Diketahui, besaran UMK 2021 Kabupaten Bandung sendiri kini senilai Rp 3.241.929. UMK tersebut setara dengan Kabupaten Sumedang dan Kota Cimahi. Berada di bawah Kota Bandung senilai Rp 3.742.276 dan Kabupaten Bandung Barat (KBB) Rp 3.248.283.
"Bagi saya tidak ada masalah sih upah tidak naik, tapi kalau begitu coba harga sembako turunkan 50 persen, kontrakan, transportasi dan biaya hidup lainnya turunkan juga. Kalau harga-harga nanti terus naik tapi upah tidak 'kan bagaimana?," ungkapnya.
Kenaikan upah, katanya, akan membantu kehidupan para buruh, terlebih setelah dua tahun ini kondisi perekonomian mereka terdampak pandemi Covid-19.
Tuntutan sudah disampaikan langsung kepada Pemkab Bandung. Sejauh ini, ia menangkap sinyal, Pemkab Bandung tampak tak "alergi" dengan keinginan buruh.
"Kita ada wakil di dewan pengupahan, kita meminta supaya negosiasi minimal di 8-10 persen untuk kenaikan UMK 2022. Keputusan ada di Pak Gubernur," ungkapnya.
Baca Juga: Sejarah Kota Banjar, Mulai dari Kota Administratif Hingga Batas Wilayahnya
Sebelumnya, FPPB-KASBI Bandung Raya, Slamet Priyanto sempat menegaskan, kenaikan upah menjadi hak buruh untuk hidup dengan layak. Namun, buruh khawatir kenaikan upah akan terganjal oleh PP 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.
Slamet menilai, jika formulasi pengupahan buruh didasarkan pada peraturan pemerintah tersebut maka tidak akan ada jaminan penentuan atau kenaikan upah minimum kota/kabupaten (UMK).
"Perlu diketahui di PP 36 pasal 88 gubernur wajib mengesahkan UMP, tapi kalau masalah UMK tidak menutup kemungkinan gubernur tidak membuat SK (surat keputusan) UMK. Apakah kita akan biarkan? Tidak, kita harus lawan," katanya.
Tuntutan kenaikan upah ini, kata Slamet, akan terus disuarakan pada waktu-waktu ke depan dengan gelombang aksi yang jauh lebih besar.
Gerakan protes ini disebut menjadi sinyal peringatan kepada pemerintah agar benar-benar membuat regulasi yang mensejahterakan buruh khususnya, masyarakat luas pada umumnya.
"Kalau hari ini kawan-kawan tidak mau konsolidasi, bersatu untuk kenaikan upah, bisa-bisa upah tidak naik. Upah itu adalah hak yang tidak turun dari langit tapi harus diperjuangkan," tandasnya.
Berita Terkait
-
Frans Putros Hengkang, Ini Respon Pelatih Persib Bandung
-
Igor Tolic Mengikhlaskan Frans Putros Pergi dari Persib Bandung
-
Nasib Emil Audero Menggantung di Italia, Hijrah ke Super League Juga?
-
Sekilas Millwall FC Klub Baru Elkan Baggott: Lahir dari Buruh Dibesarkan oleh Konflik
-
Tak Ada Jalan, Perahu Jadi Andalan Siswa Berangkat Sekolah di Muara Gembong
Terpopuler
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
- 6 Sepatu Jalan Terbaik yang Nyaman Dipakai Lari dari Brand Luar dan Lokal
- Di Mana Tempat Beli Sepatu Asics Ori di Indonesia? Ini 5 Rekomendasi Toko Tepercaya
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
Didampingi Hotman Paris, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Lolos dari Penahanan Usai Diperiksa 10 Jam
-
Lindungi Publik dari Praktik Abal-abal, BNSP Sahkan Lembaga Sertifikasi Sulam Pertama di Indonesia
-
Ibu Tiri Usia 19 Tahun di Bekasi Siksa Anak Sambungnya Hingga Tewas
-
Pemprov Jabar Resmi Kawinkan 13 SMK Maung dengan Puluhan Industri
-
Ogah Buru-buru Aktifkan SPP SMA/SMK, Dedi Mulyadi Pilih Benahi Pengelolaan Dana BOS