SuaraJabar.id - Hampir seluruh buruh di Indonesia kini tengah berjuang meningkatkan kesejahteraan lewat tuntutan kenaikan upah minimum kota/kabupaten atau UMK 2022. Mereka menuntut adanya kenaikan upah demi kehidupan yang lebih layak.
Sebagaimana disampaikan Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Bandung, Uben Yunara, kenaikan UMK untuk Kabupaten Bandung diharapkan menyentuh angka 8-10 persen.
"Kita sayang kok kepada Pak Gubernur Ridwan Kamil, tapi Pak Gubernur harus sayang juga dong kepada buruh, maka tetapkan saja itu (kenaikan UMK)," katanya kepada suara.com, Rabu (24/11/2021).
"Kalau nantinya perusahaan tidak mampu (memberi upah sesuai UMK) itu kan bisa diatur oleh aturan tersendiri dengan musyarawah mufakat di internal pabrik, itu kan sudah biasa," ia menegaskan.
Baca Juga: Sejarah Kota Banjar, Mulai dari Kota Administratif Hingga Batas Wilayahnya
Diketahui, besaran UMK 2021 Kabupaten Bandung sendiri kini senilai Rp 3.241.929. UMK tersebut setara dengan Kabupaten Sumedang dan Kota Cimahi. Berada di bawah Kota Bandung senilai Rp 3.742.276 dan Kabupaten Bandung Barat (KBB) Rp 3.248.283.
"Bagi saya tidak ada masalah sih upah tidak naik, tapi kalau begitu coba harga sembako turunkan 50 persen, kontrakan, transportasi dan biaya hidup lainnya turunkan juga. Kalau harga-harga nanti terus naik tapi upah tidak 'kan bagaimana?," ungkapnya.
Kenaikan upah, katanya, akan membantu kehidupan para buruh, terlebih setelah dua tahun ini kondisi perekonomian mereka terdampak pandemi Covid-19.
Tuntutan sudah disampaikan langsung kepada Pemkab Bandung. Sejauh ini, ia menangkap sinyal, Pemkab Bandung tampak tak "alergi" dengan keinginan buruh.
"Kita ada wakil di dewan pengupahan, kita meminta supaya negosiasi minimal di 8-10 persen untuk kenaikan UMK 2022. Keputusan ada di Pak Gubernur," ungkapnya.
Baca Juga: Plt Bupati Bekasi Usulkan UMK 2022 Naik 5,5 Persen
Sebelumnya, FPPB-KASBI Bandung Raya, Slamet Priyanto sempat menegaskan, kenaikan upah menjadi hak buruh untuk hidup dengan layak. Namun, buruh khawatir kenaikan upah akan terganjal oleh PP 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.
Slamet menilai, jika formulasi pengupahan buruh didasarkan pada peraturan pemerintah tersebut maka tidak akan ada jaminan penentuan atau kenaikan upah minimum kota/kabupaten (UMK).
"Perlu diketahui di PP 36 pasal 88 gubernur wajib mengesahkan UMP, tapi kalau masalah UMK tidak menutup kemungkinan gubernur tidak membuat SK (surat keputusan) UMK. Apakah kita akan biarkan? Tidak, kita harus lawan," katanya.
Tuntutan kenaikan upah ini, kata Slamet, akan terus disuarakan pada waktu-waktu ke depan dengan gelombang aksi yang jauh lebih besar.
Gerakan protes ini disebut menjadi sinyal peringatan kepada pemerintah agar benar-benar membuat regulasi yang mensejahterakan buruh khususnya, masyarakat luas pada umumnya.
"Kalau hari ini kawan-kawan tidak mau konsolidasi, bersatu untuk kenaikan upah, bisa-bisa upah tidak naik. Upah itu adalah hak yang tidak turun dari langit tapi harus diperjuangkan," tandasnya.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Marc Klok Lanjutkan Bakti di Persib Bandung, Betah dengan Atmosfer Tim?
-
Tiba di Bandung, Patricio Matricardi Antusias Perkuat Lini Belakang Persib Bandung
-
Tante Ernie Didekati Pejabat yang Suka Pamer Kemesraan dengan Istri, Warganet Tebak Nama Ini
-
Break Out Day 2025 Hadir di Bandung, Rayakan Musik Tanpa Batas di Tritan Point 26 Juli!
-
7 Fakta Pengakuan Revelino Tuwasey, Lelaki yang Mengaku Ayah Biologis Anak Lisa Mariana
Terpopuler
- Eks Pimpinan KPK: Ustaz Khalid Basalamah Bukan Saksi Ahli, Tapi Terlibat Fakta Kuota Haji
- Jahatnya Sepak Bola Indonesia, Dua Pemain Bidikan Persija Ditikung di Menit Akhir
- 5 Rekomendasi Bedak Tahan Air dan Keringat Murah: Anti Luntur Sepanjang Hari
- Klub Impian Masa Kecil Jadi Faktor Jay Idzes Terima Pinangan Aston Villa
- 6 Mobil Bekas 7 Seater Termurah: Nyaman untuk Keluarga, Harga di Bawah Rp 70 Juta
Pilihan
-
Olahraga Padel Kena Pajak 10 Persen, Kantor Sri Mulyani Buka Suara
-
Sering Kesetrum Jadi Kemungkinan Alasan Ade Armando Dapat Jatah Komisaris PLN Nusantara Power
-
Sosok Chasandra Thenu, Selebgram Ambon Akui Dirinya Pemeran Video Viral 1,6 Menit
-
Harga Emas Antam Kembali Longsor, Kini Dibanderol Rp 1.907.000/Gram
-
Azizah Salsha, Istri Pratama Arhan Dihujat Habis-habisan Promosi Piala Presiden 2025
Terkini
-
8 Link DANA Kaget 3 Juli 2025, Segera Klaim Saldo DANA Gratis Hingga Rp500 Ribu
-
Welas Asih Nama Baru RSUD Al-Ihsan, Dedi Mulyadi Beberkan Maksud di Baliknya
-
Gempa Frekuensi Rendah di Tangkuban Parahu Tembus Rekor: Aktivitas Masih Normal
-
Hadapi Ancaman Sesar Aktif, Warga Kabandungan Dilatih Penyelamatan Diri dari Gempa Bumi
-
7 Link DANA Kaget Terbaru Hari Ini, Simak Cara Raih Saldo DANA Gratis Cuma Tinggal 'Klik'