SuaraJabar.id - Hampir seluruh buruh di Indonesia kini tengah berjuang meningkatkan kesejahteraan lewat tuntutan kenaikan upah minimum kota/kabupaten atau UMK 2022. Mereka menuntut adanya kenaikan upah demi kehidupan yang lebih layak.
Sebagaimana disampaikan Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Bandung, Uben Yunara, kenaikan UMK untuk Kabupaten Bandung diharapkan menyentuh angka 8-10 persen.
"Kita sayang kok kepada Pak Gubernur Ridwan Kamil, tapi Pak Gubernur harus sayang juga dong kepada buruh, maka tetapkan saja itu (kenaikan UMK)," katanya kepada suara.com, Rabu (24/11/2021).
"Kalau nantinya perusahaan tidak mampu (memberi upah sesuai UMK) itu kan bisa diatur oleh aturan tersendiri dengan musyarawah mufakat di internal pabrik, itu kan sudah biasa," ia menegaskan.
Diketahui, besaran UMK 2021 Kabupaten Bandung sendiri kini senilai Rp 3.241.929. UMK tersebut setara dengan Kabupaten Sumedang dan Kota Cimahi. Berada di bawah Kota Bandung senilai Rp 3.742.276 dan Kabupaten Bandung Barat (KBB) Rp 3.248.283.
"Bagi saya tidak ada masalah sih upah tidak naik, tapi kalau begitu coba harga sembako turunkan 50 persen, kontrakan, transportasi dan biaya hidup lainnya turunkan juga. Kalau harga-harga nanti terus naik tapi upah tidak 'kan bagaimana?," ungkapnya.
Kenaikan upah, katanya, akan membantu kehidupan para buruh, terlebih setelah dua tahun ini kondisi perekonomian mereka terdampak pandemi Covid-19.
Tuntutan sudah disampaikan langsung kepada Pemkab Bandung. Sejauh ini, ia menangkap sinyal, Pemkab Bandung tampak tak "alergi" dengan keinginan buruh.
"Kita ada wakil di dewan pengupahan, kita meminta supaya negosiasi minimal di 8-10 persen untuk kenaikan UMK 2022. Keputusan ada di Pak Gubernur," ungkapnya.
Baca Juga: Sejarah Kota Banjar, Mulai dari Kota Administratif Hingga Batas Wilayahnya
Sebelumnya, FPPB-KASBI Bandung Raya, Slamet Priyanto sempat menegaskan, kenaikan upah menjadi hak buruh untuk hidup dengan layak. Namun, buruh khawatir kenaikan upah akan terganjal oleh PP 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.
Slamet menilai, jika formulasi pengupahan buruh didasarkan pada peraturan pemerintah tersebut maka tidak akan ada jaminan penentuan atau kenaikan upah minimum kota/kabupaten (UMK).
"Perlu diketahui di PP 36 pasal 88 gubernur wajib mengesahkan UMP, tapi kalau masalah UMK tidak menutup kemungkinan gubernur tidak membuat SK (surat keputusan) UMK. Apakah kita akan biarkan? Tidak, kita harus lawan," katanya.
Tuntutan kenaikan upah ini, kata Slamet, akan terus disuarakan pada waktu-waktu ke depan dengan gelombang aksi yang jauh lebih besar.
Gerakan protes ini disebut menjadi sinyal peringatan kepada pemerintah agar benar-benar membuat regulasi yang mensejahterakan buruh khususnya, masyarakat luas pada umumnya.
"Kalau hari ini kawan-kawan tidak mau konsolidasi, bersatu untuk kenaikan upah, bisa-bisa upah tidak naik. Upah itu adalah hak yang tidak turun dari langit tapi harus diperjuangkan," tandasnya.
Kontributor: M Dikdik RA
Berita Terkait
-
Terungkap Alasan KPK Panggil Lisa Mariana sebagai Saksi, untuk Bongkar Kasus Korupsi Ridwan Kamil?
-
Road Trip Jawa Barat Budget 70 Juta? Ini 5 Rekomendasi Mobil Bekas yang bisa Jadi Andalan
-
Drama Predator Berjas Putih di RSHS Bandung, Dokter Priguna Dituntut 12 Tahun Penjara!
-
Heboh! Dedi Mulyadi Dikritik Lapangan Kerja, Balas dengan Sindiran Matematika Warga Jabar
-
Netizen Curiga Anak Ridwan Kamil Pindah Agama Gara-gara Caption Atalia Praratya
Terpopuler
- Pendidikan Gustika Hatta, Pantas Berani Sebut Indonesia Dipimpin Penculik dan Anak Haram Konstitusi
- Gebrak Meja Polemik Royalti, Menkumham Perintahkan Audit Total LMKN dan LMK!
- Detik-Detik Pengumuman Hasil Tes DNA: Ridwan Kamil Siap Terima Takdir, Lisa Mariana Tetap Yakin
- Kasih Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Ryan Flamingo Kadung Janji dengan Ibunda
- Putrinya Bukan Darah Daging Ridwan Kamil, Lisa Mariana: Berarti Anak Tuyul
Pilihan
-
Heboh Warga Solo Dituduh Buron 14 Tahun, Kuasa Hukum Tak Habis Pikir: Padahal di Penjara
-
7 Rekomendasi HP Gaming Rp 2 Jutaan RAM 8 GB Terbaru Agustus 2025, Murah Performa Lancar
-
Neraca Pembayaran RI Minus Rp109 Triliun, Biang Keroknya Defisit Transaksi Berjalan
-
Kak Ros dan Realita Pahit Generasi Sandwich
-
Immanuel Ebenezer: Saya Lebih Baik Kehilangan Jabatan
Terkini
-
Duel Parang Maut di Jasinga: WS Tewas dengan Luka 20 Cm Tembus Paru-paru, AF Jadi Tersangka
-
Kematian WS: Dari Ejekan di Lapangan Bola Jasinga, Berakhir Maut di Ujung Parang
-
IHR-Merdeka Cup 2025, Penonton Bakal Nikmati Kejuaraan Berkuda di Track Tepi Pantai Pangandaran
-
Dari Kurir Jadi Juragan! Dua Warga Bandung Raup Omzet Ratusan Juta
-
KRL Lumpuh Total Dihantam Gempa Bekasi: 5 Fakta Menegangkan di Balik Normalisasi Cepat