SuaraJabar.id - Pemkab Bandung Barat akhirnya mengusulkan kenaikan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) tahun 2022 sesuai keinginan buruh saat rapat pleno Dewan Pengupahan.
Dalam rapat pleno Dewan Pengupahan Kabupaten Bandung Barat (KBB) yang digelar pada Rabu (24/11/2021), butuh meminta upah tahun depan naik sebesar 7 persen atau Rp 227.379,82 dibandingkan tahun ini.
Jika rekomendasi ini direstui Pemprov Jabar, upah minimum di Bandung Barat tahun 2022 naik menjadi Rp 3.475.663,11. UMK tahun depan rencananya akan diputuskan hari ini, Kamis (25/11/2021) oleh Gubernur Jabar Ridwan Kamil.
"Kita rekomendasikan tahun depan UMK naik 7 persen. Keputusan ini saya ambil sebagai bentuk keberpihakan pemerintahan terhadap buruh," terang Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bandung Barat Hengky Kurniawan.
Hengky mengklaim, rekomendasi kenaikan UMK Bandung Barat merupakan angka tertinggi di Jawa Barat.
Pasalnya, 27 kabupaten/kota di Jabar tak ada yang melebihi angka 1 persen mengusulkan kenaikan upah tersebut.
"Kalau kita lihat dari kabupaten kota lain, KBB usulan kenaikannya paling tinggi. Tapi tetap ini hanya rekomendasi, keputusan final ada di Pemprov Jabar," tegasnya.
Besaran kenaikan UMK tahun 2022 yang diusulkan Hengky itu sendiri artinya tak mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Sebab jika menggunakan skema tersebut upah di Bandung Barat tak mengalami kenaikan.
Baca Juga: Emosi Ditagih Utang secara Kasar, Abi Nekat Tebas Leher Agus hingga Tewas
Sebelumnya, Pemerintah pusat telah mengeluarkan ancaman sandi, teguran hingga pemecatan terhadap gubernur atau kepala daerah yang tidak mengikuti formulasi penghitungan upah.
Saat ditanya mengenai sanksi tersebut, Hengky mengatakan hal tersebut merupakan resiko.
Dirinya hanya berupaya merealisasikan tuntutan buruh. Selebihnya, keputusan ada di Pemprov Jabar.
"Kalau sanksi, itu resiko kita. Tapi kan kita hanya rekomendasi saja. Keputusan ada di provinsi," tandasnya.
Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki
Berita Terkait
-
Kemarau Mulai Terasa, Debit Ciliwung di Bendungan Katulampa Turun Drastis
-
Promo Aqua Jawa Barat 2026: Cara Ikutan Aqua 100% Untung!
-
Aksi Berjalan di Atas Bara Api Warnai Perayaan Shejit Dewa Bumi di Bekasi
-
Nasib Islamic Centre Bekasi, Proyek Rp50 Miliar yang Kini Terbengkalai
-
Hamparan Eceng Gondok Selimuti Kali Blencong di Bekasi
Terpopuler
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 14 Juli 2026, Banyak Teka-teki Akhirnya Terjawab
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Potensi Menang Praperadilan: Siasat Redam Konflik Polri-Kejagung
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
Insinerator Hidrogen Karya Anak Bangsa Diklaim Mampu Musnahkan 500 Kilogram Sampah Per Jam
-
Menjangkau Pelosok Sumatera Utara, Dedikasi Mantri BRI Bantu Tingkatkan Kesejahteraan Keluarga
-
Babak Baru Polemik Jabatan Sekda Kota Tangsel, Ansor Jalani Persidangan di PTUN
-
Bandara Husein Sastranegara Segera Aktif Lagi, Farhan Sebut Bakal Layani 11 Rute
-
Siap-Siap! Pemkab Bekasi Gelar Operasi Pajak Gabungan di Tambun Utara, Blokir STNK Penunggak?