SuaraJabar.id - Pemkab Bandung Barat akhirnya mengusulkan kenaikan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) tahun 2022 sesuai keinginan buruh saat rapat pleno Dewan Pengupahan.
Dalam rapat pleno Dewan Pengupahan Kabupaten Bandung Barat (KBB) yang digelar pada Rabu (24/11/2021), butuh meminta upah tahun depan naik sebesar 7 persen atau Rp 227.379,82 dibandingkan tahun ini.
Jika rekomendasi ini direstui Pemprov Jabar, upah minimum di Bandung Barat tahun 2022 naik menjadi Rp 3.475.663,11. UMK tahun depan rencananya akan diputuskan hari ini, Kamis (25/11/2021) oleh Gubernur Jabar Ridwan Kamil.
"Kita rekomendasikan tahun depan UMK naik 7 persen. Keputusan ini saya ambil sebagai bentuk keberpihakan pemerintahan terhadap buruh," terang Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bandung Barat Hengky Kurniawan.
Baca Juga: Emosi Ditagih Utang secara Kasar, Abi Nekat Tebas Leher Agus hingga Tewas
Hengky mengklaim, rekomendasi kenaikan UMK Bandung Barat merupakan angka tertinggi di Jawa Barat.
Pasalnya, 27 kabupaten/kota di Jabar tak ada yang melebihi angka 1 persen mengusulkan kenaikan upah tersebut.
"Kalau kita lihat dari kabupaten kota lain, KBB usulan kenaikannya paling tinggi. Tapi tetap ini hanya rekomendasi, keputusan final ada di Pemprov Jabar," tegasnya.
Besaran kenaikan UMK tahun 2022 yang diusulkan Hengky itu sendiri artinya tak mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Sebab jika menggunakan skema tersebut upah di Bandung Barat tak mengalami kenaikan.
Baca Juga: Dampak Siklon Tropis Paddy, Bandung Empat Hari Tidak Hujan
Sebelumnya, Pemerintah pusat telah mengeluarkan ancaman sandi, teguran hingga pemecatan terhadap gubernur atau kepala daerah yang tidak mengikuti formulasi penghitungan upah.
Berita Terkait
-
Kang Dedi Mulyadi Liburkan PKL di Bandung Sebulan dengan Bayaran Berlipat
-
Warganet Tanya Soal Jeje Govinda Bawa Anak ke Kantor, Kang Dedi Mulyadi Samakan Dengan Nabi
-
Biadab! Dokter Residensi Unpad Tersangka Perkosa Pasien: Modus Cek Darah Keluarga
-
Dedi Mulyadi Minta Wali Kota Depok Minta Maaf, Buntut Bolehkan Mobil Dinas untuk Mudik
-
Beda Reaksi Dedi Mulyadi Soal Lucky Hakim ke Jepang demi Anak vs Jeje Govinda Bawa Anak ke Kantor
Terpopuler
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
- Pemain Keturunan Maluku: Berharap Secepat Mungkin Bela Timnas Indonesia
- Rekrutmen Guru Sekolah Rakyat Sudah Dibuka? Simak Syarat dan Kualifikasinya
- 10 Transformasi Lisa Mariana, Kini Jadi Korban Body Shaming Usai Muncul ke Publik
- Marah ke Direksi Bank DKI, Pramono Minta Direktur IT Dipecat hingga Lapor ke Bareskrim
Pilihan
-
Dari Sukoharjo ke Amerika: Harapan Ekspor Rotan Dihantui Kebijakan Kontroversial Donald Trump
-
Sekantong Uang dari Indonesia, Pemain Keturunan: Hati Saya Bilang Iya, tapi...
-
Solusi Pinjaman Tanpa BI Checking, Ini 12 Pinjaman Online dan Bank Rekomendasi
-
Solusi Aktivasi Fitur MFA ASN Digital BKN, ASN dan PPPK Merapat!
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB, Terbaik untuk April 2025
Terkini
-
Tragedi di RSHS, Dokter Residensi Rudapaksa Keluarga Pasien! Ini Fakta yang Diungkap Polisi
-
BRI UMKM EXPO(RT) 2025 Sukses Bawa Parfum Produksi Sidoarjo Go Global: Korea, Amerika, dan Nigeria
-
Modal Semangat dan Keberanian, Suryani Buktikan Perempuan Bisa Naik Kelas
-
Lucky Hakim Liburan ke Jepang Tuai Kritik, Dedi Mulyadi Sentil Soal Etika Pejabat!
-
Cari Titik Temu, Bupati Bogor Ajak Duduk Bersama Bahas Isu Viral Kades Minta THR