Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Kamis, 25 November 2021 | 18:51 WIB
Plt Bupati Bandung Barat Hengky Kurniawan menemui ribuan buruh yang mengepung kantornya untuk meminta UMK 2022 naik 10 persen, Senin (22/11/2021). [Suara.com/Ferrye Bangkit Rizki]

SuaraJabar.id - Pemkab Bandung Barat akhirnya mengusulkan kenaikan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) tahun 2022 sesuai keinginan buruh saat rapat pleno Dewan Pengupahan.

Dalam rapat pleno Dewan Pengupahan Kabupaten Bandung Barat (KBB) yang digelar pada Rabu (24/11/2021), butuh meminta upah tahun depan naik sebesar 7 persen atau Rp 227.379,82 dibandingkan tahun ini.

Jika rekomendasi ini direstui Pemprov Jabar, upah minimum di Bandung Barat tahun 2022 naik menjadi Rp 3.475.663,11. UMK tahun depan rencananya akan diputuskan hari ini, Kamis (25/11/2021) oleh Gubernur Jabar Ridwan Kamil.

"Kita rekomendasikan tahun depan UMK naik 7 persen. Keputusan ini saya ambil sebagai bentuk keberpihakan pemerintahan terhadap buruh," terang Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bandung Barat Hengky Kurniawan.

Baca Juga: Emosi Ditagih Utang secara Kasar, Abi Nekat Tebas Leher Agus hingga Tewas

Hengky mengklaim, rekomendasi kenaikan UMK Bandung Barat merupakan angka tertinggi di Jawa Barat.

Pasalnya, 27 kabupaten/kota di Jabar tak ada yang melebihi angka 1 persen mengusulkan kenaikan upah tersebut.

"Kalau kita lihat dari kabupaten kota lain, KBB usulan kenaikannya paling tinggi. Tapi tetap ini hanya rekomendasi, keputusan final ada di Pemprov Jabar," tegasnya.

Besaran kenaikan UMK tahun 2022 yang diusulkan Hengky itu sendiri artinya tak mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Sebab jika menggunakan skema tersebut upah di Bandung Barat tak mengalami kenaikan.

Baca Juga: Dampak Siklon Tropis Paddy, Bandung Empat Hari Tidak Hujan

Sebelumnya, Pemerintah pusat telah mengeluarkan ancaman sandi, teguran hingga pemecatan terhadap gubernur atau kepala daerah yang tidak mengikuti formulasi penghitungan upah.

Saat ditanya mengenai sanksi tersebut, Hengky mengatakan hal tersebut merupakan resiko.

Dirinya hanya berupaya merealisasikan tuntutan buruh. Selebihnya, keputusan ada di Pemprov Jabar.

"Kalau sanksi, itu resiko kita. Tapi kan kita hanya rekomendasi saja. Keputusan ada di provinsi," tandasnya.

Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki

Load More