Scroll untuk membaca artikel
Lebrina Uneputty
Jum'at, 26 November 2021 | 11:10 WIB
Buruh Cianjur. [Instagram]

Sebelumnya, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Cianjur, Jawa Barat, segera menggelar rapat bersama Dewan Pengupahan Kabupaten (DPK), guna membahas rekomendasi kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) sesuai dengan permintaan buruh yang tidak dikabulkan Pemrov Jabar.

Kepala Disnakertrans Cianjur, Endan Hamdani saat dihubungi Senin 22 November 2021 lalu, mengatakan pihaknya akan menyelenggarakan rapat pleno bersama unsur DPK Canjur terdiri dari unsur birokrasi dan BPS, unsur serikat pekerja dan unsur Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Cianjur, dewan pakar dan akademisi.

"Rapat ini nantinya akan menghasilkan berita acara sebagai bahan rekomendasi bupati untuk diajukan ke Gubernur Jabar melalui dinas provinsi. Nanti dari DPK akan membuat berita acara ada kenaikan atau tidak, sebelum ditetapkan sebagai UMK Cianjur," katanya.[Antara]

Baca Juga: Respon Pengusaha Soal UMK Bandung Barat Diusulkan Naik Rp227 Ribu

Load More