SuaraJabar.id - BPJS Ketenagakerjaan adalah sebuah badan publik yang ditunjuk presiden untuk memberikan perlindungan kepada pekerja Indonesia, baik di sektor formal maupun informal dan bahkan orang asing. Perlindungan tersebut bisa didapat jika pekerja tersebut telah bekerja di Indonesia sekurang-kurangnya 6 bulan. Berkut cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan
Nah, salah satu manfaat yang bisa didapat pekerja yang terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan adalah Jaminan Hari Tua atau JHT. Ini merupakan salah satu dana manfaat yang bisa diterima pekerja setelah tidak lagi bekerja. Dana tersebut diperoleh dari potongan pendapatan karyawan ketika masih bekerja.
Besar iuran untuk program JHT adalah 5,7% dari total gaji bulanan Anda, dengan pembagian 3,7% dari dana perusahaan dan 2% dari pemotongan gaji pribadi. Jadi semakin lama seseorang bekerja, maka saldo JHT nya akan semakin besar. Ketika sudah tidak bekerja, saldo JHT bisa dicairkan 100 persen melalui dua cara, yakni:
- Melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) dan
- Melalui Portal Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan.
Lapak Asik sendiri merupakan singkatan dari Layanan Tanpa Kontak Fisik. Layanan ini resmi dari BPJS Ketenagakerjaan yang memungkinkan pencariran JHT secara daring dan tanpa kontak fisik.
Baca Juga: Gus Muhaimin Desak Komisi X DPR RI dan Kemnaker Pastikan Jaminan Sosial Eks Atlet Nasional
Ini sejalan dengan anjuran pemerintah untuk mengurangi pertemuan secara langsung ketika pandemi Covid 19. Jadi seluruh proses dilakukan melalui daring, tanpa harus ke kantor BPJS Ketenagakerjaan dan tanpa antre. Bisa dilakukan di rumah, bahkan sambil rebahan sekalipun. Pencairan JHT melalui Lapak Asik khusus untuk yang saldonya di atas Rp10 juta.
Persyaratan mencairkan saldo JHT
Sebelum mencairkan Saldo JHT, ada sejumlah dokumen persyaratan yang harus disiapkan. Menurut laman bpjsketenagakerjaan.go.id, persyaratan yang harus disiapkan berbeda-beda, tergantung alasan pengajuan tersebut, yakni
1. Mengundurkan diri/PHK
Jika Anda adalah pekerja yang mengundurkan diri atau terkena PHK, persyarakat yang harus disiapkan adalah:
Baca Juga: Menteri KKP Serahkan Santunan BPJAMSOSTEK Rp1,99 Miliar untuk 21 ABK KM Hentri I
- Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
- E - KTP
- Buku Tabungan
- Kartu Keluarga
- Surat Keterangan Berhenti Bekerja, Surat Pengalaman Kerja, Surat Perjanjian Kerja, atau Surat Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)
- NPWP (jika ada)
2. Usia pensiun
Berita Terkait
-
Prabowo Tak Bisa Selamatkan Sritex, Hanya Beri Arahan Ini
-
Jelang Bulan Suci Ramadan, Ribuan Buruh Sritex Bersiap di PHK
-
Jangan Keliru, In Syarat Terbaru Cairkan BPJS Ketenagakerjaan 2025!
-
Cara Cairkan Dana Pensiun BPJS Ketenagakerjaan Lewat Aplikasi JMO, Lengkap dengan Syaratnya!
-
Batas Usia Pensiun Jadi 59 Tahun, Berapa Nilai Manfaat BPJS Ketenagakerjaan?
Tag
Terpopuler
- Ditahan Atas Dugaan Pemerasan, Beredar Rekaman Suara Reza Gladys Sebut Mail Syahputra Tolak Transferan
- Full Ngakak, Bio One Komentari Pengangkatan Ifan Seventeen Jadi Dirut PT Produksi Film Negara
- 3 Alasan yang Bikin Ustaz Derry Sulaiman Yakin Denny Sumargo, Hotman Paris dan Willie Salim Bakal Mualaf
- Jebloskan Nikita Mirzani ke Penjara Reza Gladys Sempat Disebut Cocok Gabung Gen Halilintar
- Ifan Seventeen Tiba-Tiba Jadi Dirut PFN, Pandji Pragiwaksono Respons dengan Dua Kata Menohok
Pilihan
-
Biasa Blak-blakan, Ahok Takut Bicara soal BBM Oplosan Pertamina: Ada yang Saya Enggak Bisa Ngomong
-
Catat Lur! Kedubes Kerajaan Arab Saudi dan Pemkot Solo Akan Gelar Buka Bersama Sepanjang 2,7 Kilometer
-
BYD M6 dan Denza D9 Jadi Mobil Listrik Terlaris di Indonesia pada Februari
-
Tiga Seksi Tol Akses IKN Ditargetkan Rampung 2027, Ini Rinciannya
-
7 Rekomendasi HP 5G Murah Mulai Rp 2 Jutaan Terbaru Maret 2025
Terkini
-
Sidak Pasar Kosambi, Satgas Pangan Polda Jabar Tidak Temukan MinyaKita Tak Sesuai Takaran
-
Pemkot Depok Sidak MinyaKita di Pasar Sukatani, Temukan Takaran Produk Tak Sesuai dan Harga di Atas HET
-
Sidak Pasar Gudang, Polres Sukabumi Kota Temukan MinyaKita yang Isinya Tidak Sesuai Ketentuan
-
Pemdaprov Jabar Gelar Operasi Modifikasi Cuaca Untuk Mitigasi Bencana
-
Program Mudik Gratis 2025 Pemprov Jawa Barat: Cara Daftar, Rute, Jadwal dan Kuota