SuaraJabar.id - BPJS Ketenagakerjaan adalah sebuah badan publik yang ditunjuk presiden untuk memberikan perlindungan kepada pekerja Indonesia, baik di sektor formal maupun informal dan bahkan orang asing. Perlindungan tersebut bisa didapat jika pekerja tersebut telah bekerja di Indonesia sekurang-kurangnya 6 bulan. Berkut cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan
Nah, salah satu manfaat yang bisa didapat pekerja yang terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan adalah Jaminan Hari Tua atau JHT. Ini merupakan salah satu dana manfaat yang bisa diterima pekerja setelah tidak lagi bekerja. Dana tersebut diperoleh dari potongan pendapatan karyawan ketika masih bekerja.
Besar iuran untuk program JHT adalah 5,7% dari total gaji bulanan Anda, dengan pembagian 3,7% dari dana perusahaan dan 2% dari pemotongan gaji pribadi. Jadi semakin lama seseorang bekerja, maka saldo JHT nya akan semakin besar. Ketika sudah tidak bekerja, saldo JHT bisa dicairkan 100 persen melalui dua cara, yakni:
- Melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) dan
- Melalui Portal Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan.
Lapak Asik sendiri merupakan singkatan dari Layanan Tanpa Kontak Fisik. Layanan ini resmi dari BPJS Ketenagakerjaan yang memungkinkan pencariran JHT secara daring dan tanpa kontak fisik.
Ini sejalan dengan anjuran pemerintah untuk mengurangi pertemuan secara langsung ketika pandemi Covid 19. Jadi seluruh proses dilakukan melalui daring, tanpa harus ke kantor BPJS Ketenagakerjaan dan tanpa antre. Bisa dilakukan di rumah, bahkan sambil rebahan sekalipun. Pencairan JHT melalui Lapak Asik khusus untuk yang saldonya di atas Rp10 juta.
Persyaratan mencairkan saldo JHT
Sebelum mencairkan Saldo JHT, ada sejumlah dokumen persyaratan yang harus disiapkan. Menurut laman bpjsketenagakerjaan.go.id, persyaratan yang harus disiapkan berbeda-beda, tergantung alasan pengajuan tersebut, yakni
1. Mengundurkan diri/PHK
Jika Anda adalah pekerja yang mengundurkan diri atau terkena PHK, persyarakat yang harus disiapkan adalah:
Baca Juga: Gus Muhaimin Desak Komisi X DPR RI dan Kemnaker Pastikan Jaminan Sosial Eks Atlet Nasional
- Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
- E - KTP
- Buku Tabungan
- Kartu Keluarga
- Surat Keterangan Berhenti Bekerja, Surat Pengalaman Kerja, Surat Perjanjian Kerja, atau Surat Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)
- NPWP (jika ada)
2. Usia pensiun
Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang telah memasuki masa pensiun dapat mengajukan manfaat dana JHT. Adapun persyaratan yang haris disiapkan adalah.
- Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
- E - KTP
- Buku Tabungan
- Kartu Keluarga
- Surat Keterangan Pensiun
- NPWP (jika ada)
3. Cacat Total Tetap
Selain terkena PHK atau memasuki usia pensiun, peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami cacat total tetap juga bisa mendapatkan manfaat JHT, persyaratannya adalah:
- Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
- E - KTP
- Buku Tabungan
- Kartu Keluarga
- Surat Keterangan Cacat Total Tetap dari Dokter yang merawat atau Dokter Penasehat
- Surat Keterangan Berhenti Bekerja
4. WNI yang berganti kewarganegaraan
Warga negara Indonesia peserta BPSJ Ketenagakerjaan yang akan meninggalkan NKRI untuk selamanya akan dianggap mengakhiri kepesertaannya di BPJS Ketenagakerjaan. Karena itu ia bisa mengajukan klaim JHT dengan persyaratan sebagai berikut.
Berita Terkait
-
BPJS TK Serahkan Santunan kepada Ahli Waris Peserta di Rakornas Produk Hukum Daerah 2025
-
Kalau Jadi Korban Kerusuhan Demo, Apakah Biaya Pengobatannya Ditanggung BPJS?
-
Ajakan Andre Taulany Kepada Seluruh Pekerja Indonesia: Jadilah Peserta BPJS Ketenagakerjaan
-
IZI dan BPJS Ketenagakerjaan Resmikan Program 1.000 Mustahik Penerima Manfaat Jaminan Sosial
-
BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Kajian Perlindungan Ojek Online, Bagian dari Meaningfull Participation
Terpopuler
- Jari Buntung Usai Caesar di RS Islam Pondok Kopi, Pasien BPJS Tolak Kompensasi Rp275 Juta
- Driver Ojol yang Dilindas Rantis Polisi di Pejompongan Tewas!
- Driver Ojol yang Tewas Dilindas Rantis Brimob Bernama Affan Kurniawan
- Innalillahi! Pengemudi Ojol yang Dilindas Mobil Rantis Brimob Meninggal Dunia
- Rantis Brimob Lindas Ojol di Pejompongan: Video Viral Picu Amarah Massa
Pilihan
-
Jurnalis Surabaya Jadi Korban Ricuh Demo di Depan Gedung Negara Grahadi
-
3 Rekomendasi HP Xiaomi Rp 2 Jutaan RAM 8 GB, Lebih Lancar Ngegame
-
Investor Panik Buat IHSG Rontok di 7.830, Isu Keamanan Domestik jadi Sorotan
-
Pekerja Kawasan Sudirman Diminta Pulang Cepat Imbas Demo Beruntun
-
Ada Rentetan Demo, Kemenko Ekonomi: Yang Penting Damai, Jangan Sampai Bikin Investor Kabur
Terkini
-
Sentul City Recycle Centre Jadi Sorotan, Warga Ungkap Sejumlah Keluhan
-
Sound Horeg Ancam Pendengaran Permanen? Ini Penjelasan Dokter Guntur
-
Ratusan Pelajar dari Bogor, Depok dan Tangerang Diamankan Saat Hendak Ikut Demo ke Jakarta
-
Sinyal Kuat Bojan Hodak: Thom Haye dan Federico Barba Berpeluang Debut untuk Persib Kontra Borneo FC
-
Kepala Desa di Bogor Diduga Terima Gratifikasi Rp2,3 Miliar