SuaraJabar.id - BPJS Ketenagakerjaan adalah sebuah badan publik yang ditunjuk presiden untuk memberikan perlindungan kepada pekerja Indonesia, baik di sektor formal maupun informal dan bahkan orang asing. Perlindungan tersebut bisa didapat jika pekerja tersebut telah bekerja di Indonesia sekurang-kurangnya 6 bulan. Berkut cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan
Nah, salah satu manfaat yang bisa didapat pekerja yang terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan adalah Jaminan Hari Tua atau JHT. Ini merupakan salah satu dana manfaat yang bisa diterima pekerja setelah tidak lagi bekerja. Dana tersebut diperoleh dari potongan pendapatan karyawan ketika masih bekerja.
Besar iuran untuk program JHT adalah 5,7% dari total gaji bulanan Anda, dengan pembagian 3,7% dari dana perusahaan dan 2% dari pemotongan gaji pribadi. Jadi semakin lama seseorang bekerja, maka saldo JHT nya akan semakin besar. Ketika sudah tidak bekerja, saldo JHT bisa dicairkan 100 persen melalui dua cara, yakni:
- Melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) dan
- Melalui Portal Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan.
Lapak Asik sendiri merupakan singkatan dari Layanan Tanpa Kontak Fisik. Layanan ini resmi dari BPJS Ketenagakerjaan yang memungkinkan pencariran JHT secara daring dan tanpa kontak fisik.
Ini sejalan dengan anjuran pemerintah untuk mengurangi pertemuan secara langsung ketika pandemi Covid 19. Jadi seluruh proses dilakukan melalui daring, tanpa harus ke kantor BPJS Ketenagakerjaan dan tanpa antre. Bisa dilakukan di rumah, bahkan sambil rebahan sekalipun. Pencairan JHT melalui Lapak Asik khusus untuk yang saldonya di atas Rp10 juta.
Persyaratan mencairkan saldo JHT
Sebelum mencairkan Saldo JHT, ada sejumlah dokumen persyaratan yang harus disiapkan. Menurut laman bpjsketenagakerjaan.go.id, persyaratan yang harus disiapkan berbeda-beda, tergantung alasan pengajuan tersebut, yakni
1. Mengundurkan diri/PHK
Jika Anda adalah pekerja yang mengundurkan diri atau terkena PHK, persyarakat yang harus disiapkan adalah:
Baca Juga: Gus Muhaimin Desak Komisi X DPR RI dan Kemnaker Pastikan Jaminan Sosial Eks Atlet Nasional
- Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
- E - KTP
- Buku Tabungan
- Kartu Keluarga
- Surat Keterangan Berhenti Bekerja, Surat Pengalaman Kerja, Surat Perjanjian Kerja, atau Surat Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)
- NPWP (jika ada)
2. Usia pensiun
Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang telah memasuki masa pensiun dapat mengajukan manfaat dana JHT. Adapun persyaratan yang haris disiapkan adalah.
- Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
- E - KTP
- Buku Tabungan
- Kartu Keluarga
- Surat Keterangan Pensiun
- NPWP (jika ada)
3. Cacat Total Tetap
Selain terkena PHK atau memasuki usia pensiun, peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami cacat total tetap juga bisa mendapatkan manfaat JHT, persyaratannya adalah:
- Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
- E - KTP
- Buku Tabungan
- Kartu Keluarga
- Surat Keterangan Cacat Total Tetap dari Dokter yang merawat atau Dokter Penasehat
- Surat Keterangan Berhenti Bekerja
4. WNI yang berganti kewarganegaraan
Warga negara Indonesia peserta BPSJ Ketenagakerjaan yang akan meninggalkan NKRI untuk selamanya akan dianggap mengakhiri kepesertaannya di BPJS Ketenagakerjaan. Karena itu ia bisa mengajukan klaim JHT dengan persyaratan sebagai berikut.
Berita Terkait
-
BPJS Ketenagakerjaan dan Universitas Andalas Kolaborasi melalui Kurikulum dan Pengabdian Masyarakat
-
Dari Rp500 Ribu Jadi Skandal Rp24,5 Miliar: Begini Cara "Orang Dalam" Bobol BPJS Ketenagakerjaan
-
BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Fire Walk dalam OPK Didampingi Instruktur Kompeten
-
Viral Calon Pegawai BPJS Jalan di Atas Bara Api, DPR Minta Penjelasan Resmi
-
BPJS Ketenagakerjaan Buka Suara soal Video Calon Pegawai Jalan di Atas Bara Api
Terpopuler
- Prabowo Mau Gratiskan Pendidikan SD hingga Universitas Negeri, Dananya dari Uang Korupsi
- Andre Taulany Resmi Nikahi Amanda Rigby, Mantan Istri Erin: Hamil Duluan Kali
- Viral Video Ulama Houthi Serukan Serangan ke Masjidil Haram dan Masjid Nabawi
- 6 HP Samsung Terbaik 2026! Mulai dari Kelas Flagship Hingga Entry-level
- Viral Foto Duduk Bareng, Terungkap 6 Momen Kedekatan Gubernur Sherly dan Ahmad Luthfi
Pilihan
-
Emil Audero dan 5 Pemain Tinggalkan Rayo Vallecano
-
WNI 18 Tahun Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Ada Barbuk 25 Kg Sabu dan Heroin
-
Akhirnya Buka Suara Usai KPK Usut Korupsi di ATR/BPN, Ini Penjelasan Lengkap Nusron Wahid
-
Pria yang Tendang Perempuan di Senayan City Ditangkap Polisi!
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
Terkini
-
Tari Jaipong Asal Surade Sukabumi Pukau Panggung Asian Games 2026 di Jepang
-
5 Alasan Tarik Tunai di ATM Masih Terasa Merepotkan di Era Digital
-
Gaya Baru Sektor Swasta Jaga Alam, WWF Sambut Positif Inisiatif EIGER Nature
-
Rumah Guru SMAN 1 Tasikmalaya Digeledah KPK, Rentetan dari Kasus Ini
-
Kemarau Panjang, 5.711 Warga Cianjur Terdampak Krisis Air Bersih