SuaraJabar.id - Keputusan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menetapkan upah minimum kabupaten/kota atau UMK 2022 menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan mulai menuai kecaman dari Buruh.
Di Kabupaten Sukabumi, ribuan buruh menggeruduk Pendopo Sukabumi pada Rabu (1/12/2021) sebagai bentuk perlawanan atas UMK 2022 yang ditetapkan Ridwan Kamil.
Elemen buruh yang hadir dalam aksi tersebut antara lain Serikat Pekerja Nasional atau SPN, Federasi Serikat buruh Kehutanan Perkayuan dan Pertanian Serikat buruh Sejahtera Indonesia atau FSB HUKATAN SBSI, Gabungan Serikat Buruh Independen atau GSBI, dan Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia atau KSBSI.
Ketua Dewan Pimpinan Cabang atau DPC GSBI Kabupaten Sukabumi Dadeng Nazarudin dalam orasinya mengatakan, buruh mengaku kecewa dengan tidak hadirnya Bupati Sukabumi Marwan Hamami dalam aksi ini.
Padahal buruh meminta Marwan menjelaskan alasan merevisi rekomendasi UMK tahun 2022 menjadi tidak naik.
"Kami di-PHP oleh Bupati Sukabumi yang semula merekomendasikan kenaikan upah sebesar 5 persen. Namun kenyataannya, rekomendasi tersebut dicabut dan tidak ada kenaikan upah di Kabupaten Sukabumi," kata Dadeng.
Diketahui, Bupati Sukabumi Marwan Hamami merevisi rekomendasi Upah Minimum Kabupaten Sukabumi tahun 2022 menjadi Rp 3.125.444,72 alias tidak naik dari UMK 2021. Itu tertuang dalam surat bernomor: 561/7779-dinaskertrans tertanggal 29 November 2021 yang ditujukkan kepada Gubernur Jawa Barat.
Dalam surat itu, revisi ini dilakukan berdasarkan hasil evaluasi dan instruksi Gubernur Jawa Barat tanggal 29 November 2021 pukul 09.00 WIB yang dilaksanakan secara virtual.
Evaluasi dan instruksi yang dimaksud membuat penyesuaian UMK mengikuti Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Baca Juga: Upah Buruh di Sragen Hanya Naik Rp9.929, Terendah Kedua di Solo Raya
Lebih lanjut dijelaskan, rekomendasi UMK Kabupaten Sukabumi tahun 2022 sebesar Rp 3.125.444,72 berpedoman pada ketentuan Pasal 26 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021.
Revisi ini pun ditentang elemen buruh karena tidak sesuai dengan rekomendasi awal hasil sidang pleno Dewan Pengupahan, Selasa, 23 November 2021.
Pasalnya, sidang pleno tersebut menetapkan rekomendasi UMK Kabupaten Sukabumi tahun 2022 sebesar Rp 3.281.716,956. Angka itu naik 5 persen atau Rp 156.272,236 dari UMK 2021 sebesar Rp 3.125.444,72.
Kekinian, rekomendasi yang telah direvisi itu pun sudah ditetapkan Gubernur Jawa Barat lewat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 561/ Kep.732-Kesra/ 2021 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2022.
Di lokasi yang sama, Ketua SPN Kabupaten Sukabumi Budi Mulyadi mengatakan tidak akan tinggal diam menerima keputusan UMK 2022 Kabupaten Sukabumi.
Pihaknya akan terus berjuang untuk meningkatkan kesejahteraan buruh melalui kenaikan upah di Kabupaten Sukabumi.
"Untuk kenaikan 5 persen saja kita masih kerepotan kebutuhan sehari-hari. Apalagi dengan dibatalkan kenaikan upah. Kami datang ke sini meminta tanggung jawab bupati," kata Budi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Kontroversi Grok AI dan Ancaman Kekerasan Berbasis Gender di Ruang Digital
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
Terkini
-
Mencekam! Nobar Persib vs Persija di Depok Berujung Bentrok, Gang Jati Sempat Memanas
-
GBLA Membiru! 5 Fakta Menarik Persib Kunci Juara Paruh Musim Usai Tekuk Persija 1-0
-
Hindari Titik Ini! Banjir Rendam Jalur Pantura Kudus
-
Persib vs Persija: Antara Dominasi Maung Bandung dan Kebangkitan Macan Kemayoran
-
Mengenal Simpadampro: Aplikasi Futuristik Damkar Bogor yang Bisa 'Ramal' Kebakaran