SuaraJabar.id - Keputusan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menetapkan upah minimum kabupaten/kota atau UMK 2022 menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan mulai menuai kecaman dari Buruh.
Di Kabupaten Sukabumi, ribuan buruh menggeruduk Pendopo Sukabumi pada Rabu (1/12/2021) sebagai bentuk perlawanan atas UMK 2022 yang ditetapkan Ridwan Kamil.
Elemen buruh yang hadir dalam aksi tersebut antara lain Serikat Pekerja Nasional atau SPN, Federasi Serikat buruh Kehutanan Perkayuan dan Pertanian Serikat buruh Sejahtera Indonesia atau FSB HUKATAN SBSI, Gabungan Serikat Buruh Independen atau GSBI, dan Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia atau KSBSI.
Ketua Dewan Pimpinan Cabang atau DPC GSBI Kabupaten Sukabumi Dadeng Nazarudin dalam orasinya mengatakan, buruh mengaku kecewa dengan tidak hadirnya Bupati Sukabumi Marwan Hamami dalam aksi ini.
Padahal buruh meminta Marwan menjelaskan alasan merevisi rekomendasi UMK tahun 2022 menjadi tidak naik.
"Kami di-PHP oleh Bupati Sukabumi yang semula merekomendasikan kenaikan upah sebesar 5 persen. Namun kenyataannya, rekomendasi tersebut dicabut dan tidak ada kenaikan upah di Kabupaten Sukabumi," kata Dadeng.
Diketahui, Bupati Sukabumi Marwan Hamami merevisi rekomendasi Upah Minimum Kabupaten Sukabumi tahun 2022 menjadi Rp 3.125.444,72 alias tidak naik dari UMK 2021. Itu tertuang dalam surat bernomor: 561/7779-dinaskertrans tertanggal 29 November 2021 yang ditujukkan kepada Gubernur Jawa Barat.
Dalam surat itu, revisi ini dilakukan berdasarkan hasil evaluasi dan instruksi Gubernur Jawa Barat tanggal 29 November 2021 pukul 09.00 WIB yang dilaksanakan secara virtual.
Evaluasi dan instruksi yang dimaksud membuat penyesuaian UMK mengikuti Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Baca Juga: Upah Buruh di Sragen Hanya Naik Rp9.929, Terendah Kedua di Solo Raya
Lebih lanjut dijelaskan, rekomendasi UMK Kabupaten Sukabumi tahun 2022 sebesar Rp 3.125.444,72 berpedoman pada ketentuan Pasal 26 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021.
Revisi ini pun ditentang elemen buruh karena tidak sesuai dengan rekomendasi awal hasil sidang pleno Dewan Pengupahan, Selasa, 23 November 2021.
Pasalnya, sidang pleno tersebut menetapkan rekomendasi UMK Kabupaten Sukabumi tahun 2022 sebesar Rp 3.281.716,956. Angka itu naik 5 persen atau Rp 156.272,236 dari UMK 2021 sebesar Rp 3.125.444,72.
Kekinian, rekomendasi yang telah direvisi itu pun sudah ditetapkan Gubernur Jawa Barat lewat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 561/ Kep.732-Kesra/ 2021 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2022.
Di lokasi yang sama, Ketua SPN Kabupaten Sukabumi Budi Mulyadi mengatakan tidak akan tinggal diam menerima keputusan UMK 2022 Kabupaten Sukabumi.
Pihaknya akan terus berjuang untuk meningkatkan kesejahteraan buruh melalui kenaikan upah di Kabupaten Sukabumi.
"Untuk kenaikan 5 persen saja kita masih kerepotan kebutuhan sehari-hari. Apalagi dengan dibatalkan kenaikan upah. Kami datang ke sini meminta tanggung jawab bupati," kata Budi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
Terkini
-
Universitas Indonesia Banding, Skandal Internal Kampus Terungkap?
-
Ratapan Ayah di Depan Puing-puing, Kisah Pilu Menanti Kabar Anak Tertimbun di Ponpes Al Khoziny
-
Rekomendasi Hotel di Mekkah untuk Perjalanan Umrah dan Haji
-
Siswa Bebas Pilih Menu, Ini Rahasia Dapur MBG Cinere
-
Heboh Bola Api di Langit Cirebon Bikin Merinding, Ini Penjelasan Menenangkan dari Astronom BRIN