SuaraJabar.id - Tempat wisata di Kabupaten Garut saat ini kembali dibuka untuk umum.
Pemerintah setempat mengizinkan tempat wisata kembali menerima kunjungan wisatawan usai Garut status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Garut turun dari PPKM Level 3 ke PPKM Level 2.
"Sudah boleh dengan pembatasan," kata Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Garut Budi Gan Gan saat dihubungi melalui telepon seluler di Garut, Rabu (1/12/2021) dikutip dari Antara.
Ia menuturkan pemerintah pusat melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri telah menetapkan sejumlah daerah, termasuk Kabupaten Garut statusnya berubah dari PPKM Level 3 menjadi Level 2.
Baca Juga: Penerapan PPKM Level 3 di Jogja, Pemkot Urung Terapkan Ganjil-Genap untuk Wisatawan
Kebijakan itu, kata dia, sesuai aturan membolehkan kegiatan kesenian termasuk pariwisata dengan tetap mematuhi protokol kesehatan seperti memakai masker, menjaga jarak, dan tidak berkerumun.
"Bisa beroperasi kembali pada PPKM Level 2 dengan kapasitas 25 persen," katanya.
Ia menambahkan pengunjung objek wisata harus sudah divaksin, begitu juga pengelola wisata menyiapkan perangkat aplikasi Pedulilindungi agar semua pihak merasa nyaman selama berwisata.
Sedangkan bagi pengunjung yang tidak bisa mengakses aplikasi Pedulilindungi, kata Budi, tetap akan disiapkan petugas untuk memeriksa secara manual terhadap pengunjung apakah sudah divaksin atau belum.
"Kita akan periksa secara manual, kita akan umumkan kalau berwisata harus membawa bukti vaksin," katanya.
Baca Juga: 4 Pantai di Mataram Akan Ditutup Mulai 24 Desember Hingga 2 Januari 2022
Ketua Harian Satuan Penanganan COVID-19 Garut Nurdin Yana menyatakan masuknya PPKM Level 2 akan menumbuhkan kembali perekonomian masyarakat meski saat ini masih pandemi COVID-19.
"Dengan level 2 ini perekonomian bisa tumbuh lagi," katanya.
Kabupaten Garut masuk level 2 PPKM karena capaian vaksinasi secara keseluruhan sudah lebih dari 50 persen, dan sasaran lansia sudah di atas 40 persen, serta kasus terkonfirmasi positif COVID-19 rendah, tercatat kasus aktif sebanyak 17 orang.
Berita Terkait
-
Waduk Bening Widas, Bendungan yang Merangkap Jadi Tempat Wisata di Madiun
-
Kebun Mawar Situhapa, Menyaksikan Koleksi Bunga Hias dengan View Pegunungan
-
Awit Sinar Alam Darajat, Lokasi Terbaik untuk Staycation di Garut
-
Puncak Darajat Highland, Wisata Affordable dengan View Alam Cantik di Garut
-
Tradisi Bali Larang Wisatawan Menstruasi Masuk Pura, Ini Alasannya Menurut Adat
Terpopuler
- 1 Detik Jay Idzes Jadi Pemain Udinese Langsung Cetak Sejarah Liga Italia
- Pramono Ajak Anies Nobar Persija di JIS: Sekarang Tuan Rumahnya Saya, Bukan yang Bikin Nggak Nyaman
- Penyerang Rp1,30 Miliar Urus Naturalisasi, Lini Serang Timnas Indonesia Makin Ganas
- 9 Mobil Bekas Merek Xenia Harga di Bawah Rp60 Juta, Cocok Jadi Kendaraan Keluarga
- Tecno Pova Curve 5G Lolos Sertifikasi di Indonesia: HP Murah dengan Layar Elegan
Pilihan
-
Perintah Hemat Prabowo Mulai Longgar, Sri Mulyani Buka Blokir Anggaran Rp129 Triliun Bagi 99 K/L
-
Cukai Minuman Manis Batal Berlaku di 2025
-
Ekonomi Loyo, Pajak Ambles Rp77 Triliun: APBN Mei 2025 Minus!
-
Perang Iran-Israel Bikin Sri Mulyani Was-was, Kenapa?
-
Here We Go! Jaka Pindah ke Leeds United, Jay Idzes Direkrut Udinese?
Terkini
-
5 Berita Dedi Mulyadi Terpopuler, Sindir Dana Hibah Ridwan Kamil hingga Kena Tilang ETLE
-
Mudah dan Aman! Klaim DANA Kaget Ratusan Ribu Hari Ini Untuk Warga Jabar
-
Harga Mulai 3 Jutaan, iQOO Z10 Tawarkan Spek Premium dengan Desain Stylish
-
Perjalanan Haji Terakhir Apang, Warga Garut Itu Berpulang di Tanah Suci
-
Susah Dapat Kerja? Platform Digital Inovatif Ini Siap Bantu Warga Jabar