SuaraJabar.id - Subdit 5 Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar mennagkap dua orang pelaku identithy thief atau pencurian identitas dan ilegal access atau pembobolan sistem keamanan.
Satu pelaku yang diamankan merupakan seorang warga binaan Lapas Narkoba Serong, Banyuasin, Sumatera Utara berinisial MR.
Satu pelaku lainnya diketahui berinisial MF. Kedua menjalankan tindak pidana dengan menggunakan data para anggota koperasi simpan pinjam bernama Sinar Merak Santoso (SMS).
"Total kerugian sementara yang terdata, berjumlah Rp 316.000.000. ini yang baru kita data," ujar Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar Kombes Pol Arif Rachman, saat dihubungi via ponselnya, Rabu (1/12/2021).
Baca Juga: Periksa Staf Ahli Bupati Musi Banyuasin, KPK Telisik Perintah Dodi Alex Noerdin Atur Fee
Kasus ini berawal saat adanya laporan di Mapolda Jabar, dengan nomor laporan polisi, LP/B/578/XI/2021/POLDA JABAR, Tanggal 17 Juni 2021 dengan pelapor an. RA warga Bandung.
Dari penyelidikan, polisi keudian mengamankan MF. Kemudian dilakukan pengembangan, dan polisi amankan pelaku berinisial MR yang merupakan warga binaan Lapas Narkoba Banyuasin.
Adapun kedua pelaku ini, telah berhasil meraup untung dari tindak kejahatannya dengan cara melakukan aktivasi aplikasi KOSPIN SMS E-Channel dengan mengatasnamakan para anggota koperasi.
Setelah itu, kedua pelaku melakukan pengalihan dana, menggunakan aplikasi penyedia rekening Tabungan dan Dompet Digital ( Dana, Ovo, serta aplikasi lainnya).
"Untuk lebih jelaskan akan diadakan Press Release Resmi di Mapolda Jabar," ucap Arif.
Baca Juga: Pengacara Sebut Yosef Ingin Polda Jabar Segera Tetapkan Tersangka Pembunuh Amel dan Ibunya
Kontributor : Cesar Yudistira
Berita Terkait
-
Seragam vs Streetwear! Pencarian Diri di Antara Aturan dan Kebebasan
-
Fakta Mengejutkan di Balik Penjarahan Sembako dari Truk Kecelakaan di Jalintim
-
Mengupas Fenomena Anak Skena, Sebuah Pencarian Identitas di Kaula Muda
-
Breaking News: Kerusuhan di Lapas Narkotika Muara Beliti, Narapidana Ambil Alih Gedung
-
Cara Lapor Pencurian Identitas untuk Pinjol Agar Pelaku Bisa Dihukum
Terpopuler
- Selamat Datang Penyerang Keturunan Rp 15,6 Miliar untuk Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 5 Rekomendasi Mobil Tangguh Mulai Rp16 Jutaan: Tampilan Gagah dan Mesin Badak
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Tipe SUV Juni 2025: Harga di Bawah 80 Juta, Segini Pajaknya
- 6 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Tranexamic Acid: Atasi Flek Hitam & Jaga Skin Barrier!
- 7 Rekomendasi Sunscreen Terbaik Memutihkan Wajah, Harga Murah Mulai Rp32 Ribuan
Pilihan
-
Daster Bukan Simbol Kemalasan: Membaca Ulang Makna Pakaian Perempuan
-
Daftar 5 Sepatu Olahraga Pilihan Dokter Tirta, Brand Lokal Kualitas Internasional
-
10 Mobil Bekas Punya Kabin Luas: Harga di Bawah Rp100 Juta, Muat Banyak Keluarga
-
Daftar 5 Pinjol Resmi OJK Bunga Rendah, Solusi Dana Cepat Tanpa Takut Ditipu!
-
Hadapi Jepang, Patrick Kluivert Akui Timnas Indonesia Punya Rencana Bagus
Terkini
-
Sidang Korupsi Hibah NPCI Jabar: Hasil Audit Perkara Kevin Fabiano Dinilai Cacat Hukum
-
Terdapat 5 Link DANA Kaget Khusus untuk Warga Jabar, Klaim Sekarang Auto Cuan
-
Siap-siap! Lalu Lintas Tol Jabodetabek Meningkat Drastis
-
Indonesia Punya Harapan Baru Atasi Sampah, Ini Alasannya
-
Ridwan Kamil Segera Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi Bank BJB