SuaraJabar.id - Seorang penjual bubur ditangkap jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi setelah kedapatan nyambi menjual narkoba. Tukang bubur berinisial AA diamankan belum lama ini.
Tukang bubur tersebut ditangkap ketika tengah mangkal di Jalan Taman Kopo Indah, Desa Cipanya, Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa obat-obatan terlarang jenis psikotropika Riklona Clonazepam.
Kapolres Cimahi AKBP Imron Ermawan mengungkapkan, penangkapan terhadap tukang bubur itu bermula ketika Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi menerima adanya laporan dari masyarakat perihal adanya penyalahgunaan narkotika.
"Kemudian jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi melakukan penyelidikan," kata Imron saat gelar perkara di Mapolres Cimahi pada Kamis (2/12/2021).
Setelah dipastikan, akhirnya polisi meringkus AA pada 19 November 2021 sekitar pukul 20.00 WIB. Polisi juga mengamankan barang bukti dari tangan pelaku, yakni berupa 50 butir Riklona Clonazepam yang masuk kategori obat-obatan terlarang.
"Setelah diintrogasi, AA mengaku sudah berjualan psikotropika selama 6 bulan. Tersangka mendapat keuntungan sebesar Rp 50-250 ribu per hari," ungkap Imron.
Dirinya menerangkan, modus tersangka mengedarkan Narkoba dengan berjualan bubur dillakukan untuk mengelabui petugas kepolisian dan masyarakat.
Selain dijual, AA juga mengkonsumsi sendiri obat-obatan terlarang itu.
Baca Juga: Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Didakwa 3 Bulan Rehabilitasi Rawat Jalan
"Jadi jualan bubur sambil jual obatan-obatan terlarang," ucapnya.
Selain tukang bubur, Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi juga mengamankan belasan pengedar narkotika lainnya di wilayah hukum Polres Cimahi. Yakni RM, AS, RS, YZ, MH, RY, NR, DA, AD, MO dan AB.
"Jadi selama sebulan ini yang diungkap Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi ada 12 kasus dan 12 tersangka," terang Imron.
Barang bukti yang disita dari belasan pengedar tersebut di antaranya sabu sebanyak 217,45 gram, ganja kering sebanyak 761,77 gram, tembakau sintetis sebanyak 716,52 gram dan psikotropika sebanyak 144 butir.
Barang-barang terlarang itu diedarkan para tersangka di wilayah Bandung Raya, yakni Kota Cimahi, Kota Bandung, Kabupaten Bandung hingga Kabupaten Bandung Barat.
"Modusnya ada yang pakai sistem tempel, transaksi langsung hingga menggunakan media online," sebutnya.
Akibat perbuatannya, belasan terasangka termasuk penjual bubur dikenakan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Undang-undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
"Ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun atau hukuman seumur hidup," tukasnya.
Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki
Berita Terkait
-
Jelang Lawan Ratchaburi FC, Bojan Hodak Ungkap Kondisi Beckham Putra dan Julio Cesar
-
Bojan Membeberkan Kondisi Fisik dan Mental Pemain Setelah Dikalahkan Ratchaburi FC
-
Umuh Muchtar Optimis Persib Bisa Bantai Ratchaburi Lebih dari 3 Gol di Bandung Nanti
-
Meski Berat, Umuh Muchtar Optimis Persib Bandung Hajar Balik Ratchaburi FC di GBLA
-
Gabung Persib Bandung, Dion Markx Yakin Keputusannya Tinggalkan Eropa Sudah Tepat
Terpopuler
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- Biar Terlihat Muda Pakai Lipstik Warna Apa? Ini 5 Pilihan Shade yang Cocok
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
- 7 HP Flagship Terkencang Versi AnTuTu Februari 2026, Jagoannya Gamer dan Multitasker
- Kenapa Pajak Kendaraan Jateng Naik, tapi Jogja Tidak? Ini Penjelasannya
Pilihan
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
Terkini
-
MUI Tasikmalaya: Ahmadiyah Sebagai Warga Negara Harus Dilindungi Sesuai Konstitusi
-
Waka BGN Minta Pekerja Keramba di Purwakarta Dijadikan Pengusaha Perikanan
-
Meriah! Warga Cipadung Sukaresmi Gelar Turnamen Bulutangkis Gendongan Unik
-
143 Juta Orang Diprediksi Mudik, Menhub: Jawa Barat Jadi Titik Fokus
-
Skandal TPST Bantargebang Naik ke Penyidikan: KLH Serius Proses Hukum Pengelola Gunung Sampah