SuaraJabar.id - Seorang penjual bubur ditangkap jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi setelah kedapatan nyambi menjual narkoba. Tukang bubur berinisial AA diamankan belum lama ini.
Tukang bubur tersebut ditangkap ketika tengah mangkal di Jalan Taman Kopo Indah, Desa Cipanya, Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa obat-obatan terlarang jenis psikotropika Riklona Clonazepam.
Kapolres Cimahi AKBP Imron Ermawan mengungkapkan, penangkapan terhadap tukang bubur itu bermula ketika Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi menerima adanya laporan dari masyarakat perihal adanya penyalahgunaan narkotika.
"Kemudian jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi melakukan penyelidikan," kata Imron saat gelar perkara di Mapolres Cimahi pada Kamis (2/12/2021).
Setelah dipastikan, akhirnya polisi meringkus AA pada 19 November 2021 sekitar pukul 20.00 WIB. Polisi juga mengamankan barang bukti dari tangan pelaku, yakni berupa 50 butir Riklona Clonazepam yang masuk kategori obat-obatan terlarang.
"Setelah diintrogasi, AA mengaku sudah berjualan psikotropika selama 6 bulan. Tersangka mendapat keuntungan sebesar Rp 50-250 ribu per hari," ungkap Imron.
Dirinya menerangkan, modus tersangka mengedarkan Narkoba dengan berjualan bubur dillakukan untuk mengelabui petugas kepolisian dan masyarakat.
Selain dijual, AA juga mengkonsumsi sendiri obat-obatan terlarang itu.
Baca Juga: Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Didakwa 3 Bulan Rehabilitasi Rawat Jalan
"Jadi jualan bubur sambil jual obatan-obatan terlarang," ucapnya.
Selain tukang bubur, Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi juga mengamankan belasan pengedar narkotika lainnya di wilayah hukum Polres Cimahi. Yakni RM, AS, RS, YZ, MH, RY, NR, DA, AD, MO dan AB.
"Jadi selama sebulan ini yang diungkap Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi ada 12 kasus dan 12 tersangka," terang Imron.
Barang bukti yang disita dari belasan pengedar tersebut di antaranya sabu sebanyak 217,45 gram, ganja kering sebanyak 761,77 gram, tembakau sintetis sebanyak 716,52 gram dan psikotropika sebanyak 144 butir.
Barang-barang terlarang itu diedarkan para tersangka di wilayah Bandung Raya, yakni Kota Cimahi, Kota Bandung, Kabupaten Bandung hingga Kabupaten Bandung Barat.
"Modusnya ada yang pakai sistem tempel, transaksi langsung hingga menggunakan media online," sebutnya.
Berita Terkait
-
Malaysia Jadi Rumah Kedua, Bojan Hodak: Saya Ingin Meraih Kemenangan di Selangor
-
Onadio Leonardo Dinyatakan Positif Narkoba, Jalani Rehabilitasi 3 Bulan
-
Onadio Leonardo 'Dikirim' Rehabilitasi Narkoba 3 Bulan, Polisi: Ada Keinginan Sembuh dan Menyesal
-
Onad Resmi Direhabilitasi: Bukan Pengedar, Ini Alasan BNNP DKI
-
Bojan Hodak Sebut Pemain Serba Bisa Timnas Indonesia Adalah Rekrutan Terbaik Persib
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Mandatalam Earth Run 2025: Olahraga, Konservasi, dan Kolaborasi Hijau untuk Selamatkan Bumi
-
Buruan Sikat! Saldo DANA Kaget Rp299 Ribu Menanti Lewat 4 Link Eksklusif, Jangan Sampai Ketinggalan
-
Joget Penuh Kemewahan! Viral Video Pesta Diduga Anggota PAN Ini Bikin Publik Geram
-
Bandung Diterjang Badai! Pohon Beringin Raksasa di Alun-Alun Ujung Berung Tumbang
-
Karyawan Ruko Ini Tewas Setelah 3 Hari Berjuang Melawan Luka Bakar Akibat Truk BBM Terguling