SuaraJabar.id - Seorang penjual bubur ditangkap jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi setelah kedapatan nyambi menjual narkoba. Tukang bubur berinisial AA diamankan belum lama ini.
Tukang bubur tersebut ditangkap ketika tengah mangkal di Jalan Taman Kopo Indah, Desa Cipanya, Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa obat-obatan terlarang jenis psikotropika Riklona Clonazepam.
Kapolres Cimahi AKBP Imron Ermawan mengungkapkan, penangkapan terhadap tukang bubur itu bermula ketika Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi menerima adanya laporan dari masyarakat perihal adanya penyalahgunaan narkotika.
"Kemudian jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi melakukan penyelidikan," kata Imron saat gelar perkara di Mapolres Cimahi pada Kamis (2/12/2021).
Setelah dipastikan, akhirnya polisi meringkus AA pada 19 November 2021 sekitar pukul 20.00 WIB. Polisi juga mengamankan barang bukti dari tangan pelaku, yakni berupa 50 butir Riklona Clonazepam yang masuk kategori obat-obatan terlarang.
"Setelah diintrogasi, AA mengaku sudah berjualan psikotropika selama 6 bulan. Tersangka mendapat keuntungan sebesar Rp 50-250 ribu per hari," ungkap Imron.
Dirinya menerangkan, modus tersangka mengedarkan Narkoba dengan berjualan bubur dillakukan untuk mengelabui petugas kepolisian dan masyarakat.
Selain dijual, AA juga mengkonsumsi sendiri obat-obatan terlarang itu.
Baca Juga: Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Didakwa 3 Bulan Rehabilitasi Rawat Jalan
"Jadi jualan bubur sambil jual obatan-obatan terlarang," ucapnya.
Selain tukang bubur, Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi juga mengamankan belasan pengedar narkotika lainnya di wilayah hukum Polres Cimahi. Yakni RM, AS, RS, YZ, MH, RY, NR, DA, AD, MO dan AB.
"Jadi selama sebulan ini yang diungkap Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi ada 12 kasus dan 12 tersangka," terang Imron.
Barang bukti yang disita dari belasan pengedar tersebut di antaranya sabu sebanyak 217,45 gram, ganja kering sebanyak 761,77 gram, tembakau sintetis sebanyak 716,52 gram dan psikotropika sebanyak 144 butir.
Barang-barang terlarang itu diedarkan para tersangka di wilayah Bandung Raya, yakni Kota Cimahi, Kota Bandung, Kabupaten Bandung hingga Kabupaten Bandung Barat.
"Modusnya ada yang pakai sistem tempel, transaksi langsung hingga menggunakan media online," sebutnya.
Berita Terkait
-
Bungkam dan Tertunduk, Revaldo Digiring Jalani Tes Kesehatan Usai Ditangkap Buntut Kasus Narkoba
-
Modus Permen! Gummy Ganja Asal Inggris Dipesan Warga Bekasi 4 Kali Lewat Website
-
Revaldo Ditangkap di Apartemen, Polisi Temukan Sabu dan Alat Isap
-
Nggak Kapok, Artis Revaldo Fifaldi Kembali Ditangkap Terkait Narkoba, Polisi Sita Sabu dan Bong
-
Kronologis Aktor Revaldo Kembali Ditangkap Polisi karena Narkoba
Terpopuler
- Menteri Agama RI Nasaruddin Umar Disebut Mengundurkan Diri
- Partai Kaesang Tutup Pintu Rapat untuk Ketum Projo: Tempat Budi Arie Bukan di PSI
- Desil Tak Akurat Bisa Bikin Warga Kehilangan Hak Bansos!
- Dilaporkan ke Bareskrim Polri, Gus Lilur Tantang 4 Tokoh NU Ngaji Kitab Kuning Saat Muktamar
- Harga Kulkas Mini 1 Pintu Termurah di Pasaran, Ini 3 Rekomendasinya Mulai Rp400 Ribuan
Pilihan
-
Massa Bikin Barikade di Jalan Palmerah Utara, Hadapi Polisi yang Tembakkan Gas Air Mata
-
Palmerah Dihujani Gas Air Mata oleh Polisi, Massa Terus Melawan
-
Dua Sepeda Motor yang Dibakar Massa di Pos Polisi Pejompongan Diduga Milik Intel
-
Sepeda Motor Dibakar Dekat Pos Polisi Pejompongan, Bentrok Pecah
-
Tolak MBG dan Kopdes, FMN: Anggaran Hanya Lari ke Prabowo dan Kroni-kroninya!
Terkini
-
Momen Hangat Rudy Susmanto di Balai Kesejahteraan Sosial: Dari Beri Makan Warga hingga Cek Fasilitas
-
Perang 400 Anggota Gangster Pecah di Jalan Raya Jakarta-Bogor, Satu Orang Terluka Bacok
-
KPK Sita Dokumen Penting Usai Geledah 2 Kantor Dinas di Bogor
-
Tak Ada Lagi Kabel Semrawut! Simpang PDAM Cibinong Bakal Disulap Punya Underpass Rapi
-
IKPI Komitmen Jalankan Literasi Pajak, Dorong UMKM Naik Kelas