Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Kamis, 02 Desember 2021 | 15:46 WIB
Sejumlah tersangka kasus peredaran narkoba dihadirkan dalan kegiatan ekspose yang digelar Polres Cimahi, Kamis (2/12/2021). [Suara.com/Ferrye Bangkit Rizki]

Selain tukang bubur, Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi juga mengamankan belasan pengedar narkotika lainnya di wilayah hukum Polres Cimahi. Yakni RM, AS, RS, YZ, MH, RY, NR, DA, AD, MO dan AB.

"Jadi selama sebulan ini yang diungkap Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi ada 12 kasus dan 12 tersangka," terang Imron.

Barang bukti yang disita dari belasan pengedar tersebut di antaranya sabu sebanyak 217,45 gram, ganja kering sebanyak 761,77 gram, tembakau sintetis sebanyak 716,52 gram dan psikotropika sebanyak 144 butir.

Barang-barang terlarang itu diedarkan para tersangka di wilayah Bandung Raya, yakni Kota Cimahi, Kota Bandung, Kabupaten Bandung hingga Kabupaten Bandung Barat.

Baca Juga: Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Didakwa 3 Bulan Rehabilitasi Rawat Jalan

"Modusnya ada yang pakai sistem tempel, transaksi langsung hingga menggunakan media online," sebutnya.

Akibat perbuatannya, belasan terasangka termasuk penjual bubur dikenakan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Undang-undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

"Ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun atau hukuman seumur hidup," tukasnya.

Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki

Baca Juga: Rieke Diah Pitaloka: Secara Logika dan Etika Hukum, Valencya Harus Bebas

Load More