Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Kamis, 02 Desember 2021 | 15:46 WIB
Sejumlah tersangka kasus peredaran narkoba dihadirkan dalan kegiatan ekspose yang digelar Polres Cimahi, Kamis (2/12/2021). [Suara.com/Ferrye Bangkit Rizki]

Akibat perbuatannya, belasan terasangka termasuk penjual bubur dikenakan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Undang-undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

"Ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun atau hukuman seumur hidup," tukasnya.

Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki

Baca Juga: Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Didakwa 3 Bulan Rehabilitasi Rawat Jalan

Load More