Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Selasa, 07 Desember 2021 | 13:42 WIB
ILUSTRASI - Ratusan kendaraan dengan pelat nomor luar Bandung Raya yang akan mengarah ke kawasan wisata Lembang diputar balik oleh polisi, Sabtu (4/9/2021). [Suara.com/Ferrye Bangkit Rizki]

SuaraJabar.id - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 3 batal diterapkan akhir tahun 2021 hingga awal tahun 2022 di seluruh wilayah Indonesia.

Meski ada pembatalan, namun upaya pembatasan mobilitas masyarakat di Jawa Barat akan tetap dilakukan saat Natal dan Tahun Baru (Nataru). Seperti pemberlakuan ganjil genap dan pembuatan check point.

Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago saat berkunjung ke Mapolres Cimahi, Jalan Jenderal Amir Machmud pada Selasa (7/12/2021).

"Kan pemerintah sudah menyampaikan terkait masalah pembatalan PPKM Level 3 namun untuk Polda Jabar terkait masalah Natal dan Tahun Baru itu kita mungkin memberlakukan genap ganjil kemudian melakukan check point," kata Erdi.

Baca Juga: Objek Wisata Padang Tetap Buka Saat Libur Natal dan Tahun Baru 2022

Rencananya, pihaknya akan melakukan pemeriksaan surat bebas dan surat vaksin COVID-19 bagi warga luar daerah. Jika belum divaksin, pihaknya akan menyediakan gerai vaksinasi di setiap titik check point.

Dikatakan Erdi, pembatasan mobilitas masyarakat saat Natal dan Tahun Baru perlu dilakukan mengingat di Jawa Barat ada sekitar 100 objek wisata yang berpotensi ramai dikunjungi, hingga menimbulkan kerumunan masa.

Dirinya mencontohkan seperti kawasan wisata Lembang di Kabupaten Bandung Barat, Pangandaran hingga Puncak Bogor.

Polri bekerja sama dengan unsur TNI beserta Pemda setempat di seluruh Jabar akan melakukan pengawasan.

"Walaupun ada pembatalan kita tetap melakukan SOP dalam rangka pengamanan. Setiap daerah banyak tempat wisata, tentunya Polres dengan TNI kemudian Muspida setempat untuk melakukan check point melakukan, sosialisasi. Khususnya di tempat-tempat wisata yang akan menjadi destinasi masyarakat," sebut Erdi.

Baca Juga: PPKM Level 3 Saat Nataru Dibatalkan; Pengusaha Mal Gembira, Wakil Rakyat Menduga-duga

Untuk pola pengetatan dan pengawasannya khususnya di objek wisata, lanjut Erdi, akan disesuaikan dengan skala level PPKM di masing-masing daerah di Jawa Barat.

"Tempat wisata ini akan menyesuaikan dari daerah daerahnya apakah daerah tersebut masuk PPKM level 1, 2, 3 bahkan 4. Kita melihat dari situasi yang ada," tegasnya.

Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki

Load More