SuaraJabar.id - Pemerintah membatalkan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 3 secara merata di Indonesia pada akhir tahun 2021.
Terkait keputusan itu, Pemerintah Kota Bandung bakal menyesuaikan kebijakan mereka dengan kebijakan baru Pemerintah Pusat.
Wali Kota Bandung Oded M Danial mengatakan pihaknya pun bakal mempelajari terlebih dahulu kebijakan yang baru saja dikeluarkan oleh pemerintah pusat. Meski begitu, menurutnya kewaspadaan harus tetap diterapkan.
"Kita kan pelajari dulu, tapi prinsipnya kita menyesuaikan, tapi kita tetap siaga dan melakukan itu," kata Oded di Bandung, Jawa Barat, Selasa (7/12/2021) dikutip dari Antara.
Adapun Pemkot Bandung sebelumnya pun sudah menjabarkan sejumlah kebijakan yang bakal diterapkan pada akhir tahun 2021 tersebut.
Di antaranya mulai dari pembatasan kapasitas tempat publik hingga sejumlah penyekatan dan penutupan jalan raya.
Namun menurut Oded, sejumlah pembatasan dan penyekatan itu sudah menjadi regulasi. Sehingga dengan adanya pembatalan dari pemerintah pusat itu, pihaknya akan mengkaji terlebih dahulu.
"Sudah jadi regulasi kita, tapi kita kaji dulu seperti apa, kita kan sudah keluarkan kebijakan, perayaan tetap dilarang," kata dia.
Adapun kasus aktif di Kota Bandung per tanggal 6 Desember 2021 ada sebanyak 43 orang. Dari hari sebelumnya, angka tersebut masih tetap sama.
Baca Juga: PPKM Level 3 Dibatalkan Karena Antibodi Masyarakat Tinggi, Ahli Imunologi Sebut Keliru
Sedangkan tingkat vaksinasi COVID-19 di Kota Bandung sudah hampir mencapai 100 persen. Saat ini, vaksinasi dosis pertama sudah mencapai 99,10 persen.
Berita Terkait
-
Siswi Paskibra Tewas Dibunuh: Kronologi Hilang, Identitas Pelaku, hingga Motif
-
Siswi Paskibra Dibunuh di Madina, Mayatnya Ditemukan Terkubur di Kebun Sawit Tanpa Busana
-
Dedi Mulyadi Larang Study Tour, Sejumlah Kepala Daerah di Jabar Membangkang, Siapa Saja?
-
Peras Kepala Sekolah Modus Ancam Dilaporkan, Ketua LSM di Mandailing Natal Ditangkap
-
Kejaksaan Dikecam: Pilih Prosedur atau Perangi Korupsi?
Terpopuler
- Bukan Jay Idzes, Pemain Keturunan Indonesia Resmi Gabung ke AC Milan Dikontrak 1 Tahun
- Roy Suryo Desak Kejari Jaksel Tangkap Silfester Matutina: Kalau Sudah Inkrah, Harus Dieksekusi!
- Skincare Reza Gladys Dinyatakan Ilegal, Fitri Salhuteru Tampilkan Surat Keterangan Notifikasi BPOM
- Selamat Datang Jay Idzes! Klub Turin Buka Pintu untuk Kapten Timnas Indonesia
- Jelajah Rasa Nusantara dengan Promo Spesial BRImo di Signature Partner BRI
Pilihan
-
Kevin Diks Menggila di Borussia-Park, Cetak Gol Bantu Gladbach Hajar Valencia 2-0
-
Calvin Verdonk Tergusur dari Posisi Wingback saat NEC Hajar Blackburn
-
6 Smartwatch Murah untuk Gaji UMR, Pilihan Terbaik Para Perintis 2025
-
3 Film Jadi Simbol Perlawanan Terhadap Negara: Lebih dari Sekadar Hiburan
-
OJK Beberkan Fintech Penyumbang Terbanyak Pengaduan Debt Collector Galak
Terkini
-
Ambisi Besar Cianjur 2025: Targetkan 30 Persen Turis Bule Hingga Janji Ramzi Bereskan 'Jalur Neraka'
-
5 Fakta Skandal Rp2,1 M di Garut: Dari Ultimatum DPRD Hingga Daftar 13 Kecamatan Wajib Setor Uang
-
Terjerat Temuan BPK, Ini Daftar 13 Kecamatan di Garut yang Wajib Kembalikan Uang Negara Rp2,1 M
-
Siapa Bertanggung Jawab? BPK Temukan Rp2,1 M Harus Kembali ke Kas Negara dari 13 Kecamatan Garut
-
5 Fakta Penting Anjloknya KA Argo Bromo Anggrek di Subang, Puluhan Jadwal Kacau