Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Selasa, 07 Desember 2021 | 15:00 WIB
Wali Kota bandung Oded M Danial. [Antara]

SuaraJabar.id - Pemerintah membatalkan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 3 secara merata di Indonesia pada akhir tahun 2021.

Terkait keputusan itu, Pemerintah Kota Bandung bakal menyesuaikan kebijakan mereka dengan kebijakan baru Pemerintah Pusat.

Wali Kota Bandung Oded M Danial mengatakan pihaknya pun bakal mempelajari terlebih dahulu kebijakan yang baru saja dikeluarkan oleh pemerintah pusat. Meski begitu, menurutnya kewaspadaan harus tetap diterapkan.

"Kita kan pelajari dulu, tapi prinsipnya kita menyesuaikan, tapi kita tetap siaga dan melakukan itu," kata Oded di Bandung, Jawa Barat, Selasa (7/12/2021) dikutip dari Antara.

Baca Juga: PPKM Level 3 Dibatalkan Karena Antibodi Masyarakat Tinggi, Ahli Imunologi Sebut Keliru

Adapun Pemkot Bandung sebelumnya pun sudah menjabarkan sejumlah kebijakan yang bakal diterapkan pada akhir tahun 2021 tersebut.

Di antaranya mulai dari pembatasan kapasitas tempat publik hingga sejumlah penyekatan dan penutupan jalan raya.

Namun menurut Oded, sejumlah pembatasan dan penyekatan itu sudah menjadi regulasi. Sehingga dengan adanya pembatalan dari pemerintah pusat itu, pihaknya akan mengkaji terlebih dahulu.

"Sudah jadi regulasi kita, tapi kita kaji dulu seperti apa, kita kan sudah keluarkan kebijakan, perayaan tetap dilarang," kata dia.

Adapun kasus aktif di Kota Bandung per tanggal 6 Desember 2021 ada sebanyak 43 orang. Dari hari sebelumnya, angka tersebut masih tetap sama.

Baca Juga: Pemerintah Batal Terapkan PPKM Level 3 Saat Natal dan Tahun Baru 2022

Sedangkan tingkat vaksinasi COVID-19 di Kota Bandung sudah hampir mencapai 100 persen. Saat ini, vaksinasi dosis pertama sudah mencapai 99,10 persen.

Load More