SuaraJabar.id - Syarat perpanjang STNK. STNK menjadi salah satu kelengkapan dokumen penting bagi pemilik kendaraan bermotor. Dokumen ini memiliki masa berlaku tertentu dan perlu diperpanjang saat waktu berlakunya habis.
Proses perpanjangan surat ini ada dua macam, yakni perpanjangan tahunan dan lima tahun sekali. Berikut syarat dan proses perpanjangan STNK seperti dilansir laman NTMC Polri.
Persyaratan Perpanjangan STNK Tahunan:
- STNK asli dan fotokopi
- BPKB asli dan fotokopi (BPKB Asli diperlihatkan ke petugas)
- KTP asli dan fotokopi KTP Pemilik sesuai data identitas kendaraan (untuk kendaraan atas nama perorangan) fotokopi Domisili Perusahaan, NPWP Perusahaan, SIUP Perusahaan dan TDP Perusahaan (untuk kendaraan atas nama perusahaan)
- Surat kuasa, apabila memberi kuasa kepada pihak lain untuk melakukan pengurusan. Untuk kendaraan atas nama perusahaan, surat kuasa di atas kop surat perusahaan, tandatangan pemberi kuasa dan stempel perusahaan diatas materai (*melampirkan fotokopi KTP pemberi kuasa)
Prosedur Perpanjangan STNK Tahunan:
Baca Juga: Syarat Perpanjang STNK 5 Tahun, Ini Cara-Cara dan Resikonya Bila Nunggak
- Mengisi formulir perpanjangan STNK (formulir tersedia di loket)
- Memasukkan formulir beserta persyaratan STNK tahunan ke loket pendaftaran setelah memasukkan berkas silakan menunggu panggilan. Apabila tidak ada masalah di berkas, petugas akan memanggil untuk menyerahkan lembar besaran pajak yang harus dibayar
- Membayar pajak kendaraan di loket pembayaran. Setelah melakukan pembayaran, silakan menunggu panggilan kembali untuk penerbitan STNK (pengesahan) dan SKPD baru di loket pengeluaran STNK (pengesahan) dan SKPD baru
- Menerima STNK (pengesahan) dan SKPD Baru
Persyaratan Perpanjangan STNK 5 Tahunan:
- STNK Asli dan fotokopi
- BPKB asli dan fotokopi (BPKB asli diperlihatkan ke petugas)
- KTP asli dan fotokopi KTP pemilik sesuai data identitas kendaraan (untuk kendaraan atas nama perorangan)
- Fotokopi Domisili Perusahaan, NPWP Perusahaan, SIUP Perusahaan dan TDP Perusahaan (untuk kendaraan atas nama perusahaan)
- Surat kuasa, apabila memberi kuasa kepada pihak lain untuk melakukan pengurusan. Untuk kendaraan atas nama perusahaan, surat kuasa di atas kop surat perusahaan, tandatangan pemberi kuasa dan stempel perusahaan diatas materai (*melampirkan fotokopi KTP pemberi kuasa)
- Cek Fisik Kendaraan
Prosedur Perpanjangan STNK 5 Tahunan:
- Membawa semua persyaratan
- Melakukan cek fisik kendaraan berupa pemeriksaan nomor rangka dan nomor mesin
- Menerima blanko cek fisik kendaraan
- Menyerahkan blanko cek fisik dan semua persyaratan ke loket
- Membayar Pajak Kendaraan di Loket Pembayaran. Setelah melakukan pembayaran silahkan menunggu panggilan kembali
- Menerima struk pembayaran untuk mengambil STNK baru dan plat nomor baru Ambil STNK dan plat nomor baru di loket TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor)
Pembayaran Pajak
Proses pembayaran pajak dapat dilakukan secara daring (online) melalui bank atau datang langsung ke kasir di samsat setempat.
Besaran pajak yang dibayarkan sesuai surat dari petugas samsat. Apabila cara perpanjangan STNK terakhir sudah selesai, Anda bisa mengganti plat nomor baru.
Keterlambatan membayar pajak akan dikenakan denda tambahan. Denda akan terakumulasi saat melakukan pembayaran pajak.
Baca Juga: Mudah Dan Cepat, Begini Cara Blokir STNK Motor
Jadi, jangan lupa perpanjang STNK kalian tepat waktu ya. Demikian penjelasan tentang syarat memperpanjang STNK. Semoga bermanfaat.
Kontributor : Alan Aliarcham
Berita Terkait
-
Negara 'Galak' ke Rakyat Kecil: Polisi Bisa Sita Kendaraan STNK Mati Tuai Kritik Pedas!
-
Hoax atau Fakta? Kendaraan Nunggak Pajak 2 Tahun Langsung Disita? Ini Kata Polisi!
-
Dedi Mulyadi Siapkan Gebrakan Pro Rakyat, Perpanjangan STNK Tak Butuh KTP Pemilik Lama
-
Kisah Absurd STNK Kekaisaran, Polisi Sampai 'Diperas' Rp5 Triliun
-
Cek Fakta: Tautan Pembuatan SIM hingga STNK Gratis
Terpopuler
- Kode Redeem FF 2 April 2025: SG2 Gurun Pasir Menantimu, Jangan Sampai Kehabisan
- Ruben Onsu Pamer Lebaran Bareng Keluarga Baru usai Mualaf, Siapa Mereka?
- Aib Sepak Bola China: Pemerintah Intervensi hingga Korupsi, Timnas Indonesia Bisa Menang
- Rizky Ridho Pilih 4 Klub Liga Eropa, Mana yang Cocok?
- Suzuki Smash 2025, Legenda Bangkit, Desain Makin Apik
Pilihan
-
Dear Timnas Indonesia U-17! Awas Korsel Punya Dendam 23 Tahun
-
Piala Asia U-17: Timnas Indonesia U-17 Dilumat Korsel Tanpa Ampun
-
Media Korsel: Hai Timnas Indonesia U-17, Kami Pernah Bantai Kalian 9-0
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
Terkini
-
BRI Terapkan Prinsip ESG untuk Wujudkan Pertumbuhan Ekonomi yang Bertanggung Jawab
-
BRI Berikan Tips Keamanan Digital: Waspada Kejahatan Siber Saat Idulfitri 1446 H
-
Program BRI Menanam Grow & Green: Meningkatkan Ekosistem dan Kapasitas Masyarakat Lokal
-
Dedi Mulyadi Skakmat PTPN: Kenapa Tanah Negara Disewakan, Perkebunannya Mana?
-
Gubernur Dedi Mulyadi Libatkan Pakar, Evaluasi Besar-besaran Kegiatan Ekonomi di Pegunungan Jabar