SuaraJabar.id - Untuk cek kartu keluarga, Anda bisa pakai aplikasi kartu keluarga online dari Kementerian Dalam Negeri atau Kemendagri. Baca artikel ini sampai habis untuk mengetahui cara pakai aplikasi kartu keluarga online.
Untuk Anda ketahui, aplikasi kartu keluarga online merupakan salah satu alternatif bagi kamu yang ingin mengurus dokumen agar lebih mudah dan praktis. Dengan begitu, kamu tak perlu datang ke Kantor Dukcapil yang bisa menyita tenaga dan waktu.
Download Aplikasi kartu keluarga online di Play Store maupun App Store dengan gratis.
Berikut cara membuat kartu keluarga online di situs Kemendagri dapat kamu simak berikut ini.
Langkah pertama, mendaftar di situs Kemendagri.
- Kunjungi https://layananonline. dukcapil.kemendagri.go.id.
- Buat akun terlebih dulu di situs tersebut dengan menyiapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan KTP elektronik.
- Isi data diri berupa 16 digit angka NIK, nama lengkap, jenis kelamin, tempat lahir, tanggal lahir, nomor ponsel yang masih aktif, email, password, dan captcha.
- Aplikasi kartu keluarga online setelah kamu mengisi semua data tersebut, jangan lupa untuk memverifikasi data dengan memasukan kode yang dikirim ke nomor ponsel yang kamu daftarkan.
Langkah kedua, masuk ke aplikasi SaPA Kemendagri.
Aplikasi kartu keluarga online setelah berhasil mendaftar, akun yang kamu buat digunakan untuk masuk ke aplikasi SaPA Kemendagri. Dalam aplikasi ini, kamu bisa mengajukan permohonan pembuatan kartu keluarga dengan cara sebagai berikut.
- Masuk ke aplikasi, kemudian login menggunakan nomor ponsel dan password yang sudah kamu daftarkan.
- Pilih fasilitas pengurusan dokumen secara online.
- Isi formulir permohonan pembuatan kartu keluarga.
- Kamu akan mendapatkan notifikasi secara online untuk mencetak kartu keluarga.
- Jika kamu sudah mendapatkan notifikasi mencetak kartu keluarga secara online, kamu bisa mencetaknya sendiri menggunakan kertas HVS 80 gram atau di anjungan mandiri yang terletak di tempat umum, seperti mall atau balai kota.
Aplikasi Kartu Keluarga Online Melalui Disdukcapil Kabupaten atau Kota
Selain melalui situs Kemendagri, pembuatan kartu keluarga secara online juga dapat kamu lakukan melalui situs resmi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) di kabupaten atau kota tempat kamu tinggal. Biasanya, masing-masing Disdukcapil memiliki situs resmi atau aplikasi tersendiri untuk mengurus berbagai keperluan.
Baca Juga: Cara Cek Kartu Keluarga Online Lengkap dengan Link Dukcapil
Jika kamu ingin membuat kartu keluarga secara online di Disdukcapil setempat, kamu memerlukan beberapa dokumen yang harus disiapkan. Dokumen tersebut adalah sebagai berikut.
- NIK dan KTP
- Nomor ponsel
Demikian penjelasan aplikasi kartu keluarga online. Selamat mencoba.
Tag
Berita Terkait
-
Mendagri Ajak Pemda Dukung Pembenahan Keberangkatan Haji dan Umrah
-
Kemendagri Gandeng 2 Kementerian Benahi Layanan Haji dan Umrah
-
Surat MA Salah Alamat, Bupati Gowa Kehilangan Hak Tanggap dan Bakal Lawan Putusan Pemberhentian!
-
Mendagri Tito Tegaskan Update Bansos Lewat Agen Perlinsos Gratis: Kalau Ada Pungli Harus Laporkan
-
Kemendagri Apresiasi Pemda Papua di Empat Sektor Pelayanan Dasar
Terpopuler
- Survei: 55 Persen Pemilih Prabowo Tidak Akan Memilihnya Kembali pada Pilpres 2029
- Selundupkan 1.689 Burung Liar ke Jakarta, Bus Sinar Jaya Dicegat di Pelabuhan Bakauheni
- KPU Bisa Tindaklanjuti Putusan MK dengan Menyatakan Syarat Pendidikan Gibran di Pilpres 2024 Tak Sah
- Rekonsiliasi Politik, Anies Baswedan Jadi Menteri Prabowo?
- Rapor Prabowo-Gibran dan Para Menteri Anjlok, Purbaya yang Dicopot Justru Jadi Menteri Terbaik
Pilihan
-
Inilah 5 Menteri yang Kinerjanya Paling Buruk Menurut Survei CELIOS
-
Polri Gerebek Sarang Narkoba Kampung Boncos dan Ambon! Operasi Masih Berlangsung
-
Prabowo Mau Ganti Panglima TNI dan Jaksa Agung Pekan Ini, Tapi...
-
Polisi Dalami Dugaan Pemalsuan Suket Pendidikan Gibran
-
PDI Perjuangan: Gibran Lebih Baik Mundur dari Wapres
Terkini
-
Nilai Kinerja Positif, Gerindra Beri Lampu Hijau Rudy Susmanto Lanjut Periode Kedua
-
Hilang 10 Hari, Siswi SMK Asal Tasikmalaya Ditemukan di Apartemen Tangerang
-
Kronologi Bus Persib U-18 Diserang di Batang, Kaca Pecah hingga Official Dikeroyok
-
DPRD Jabar: Penyerangan Bus Persib U-18 Bukan Rivalitas, tetapi Kriminalitas
-
Utang Rp25 Juta Diduga Jadi Motif Pembunuhan Sopir Ojol di Sumedang