SuaraJabar.id - BPJS Ketenagakerjaan merupakan seebuah program dari pemerintah untuk para pekerja agar memiliki rasa aman dalam bekerja. Program tersebut diperuntukkan seluruh pekerja/pegawai yang ada di Indonesia.
BPJS Ketenagakerjaan memiliki program turunan, seperti jaminan hari tua, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan jaminan pension.
Untuk mendaftarkan diri menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan dapat melalui perusahaan atau pekerja mandiri.
Dikatakan sebagai pekerja mandiri apabila anda bekerja sebagai freelance, entrepreneur tanpa badan usaha untuk mendaftar BPJS Ketenagakerjaan. Tentu perlu beberapa persyaratan untuk mendaftar, termasuk mendaftar secara mandiri.
Syarat pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja mandiri antara lain
- Surat izin usaha dari kelurahan setempat
- Fotocopy KTP masing-masing pekerja
- Fotocopy kartu keluarga masing-masing pekerja
- Pas foto berwarna dengan ukuran 2x3 sejumlah 1 lembar.
Jika persyaratan dilengkapi, anda dapat mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan secara offline atau online.
Berikut cara mendaftar secara online
- Buka situs resmi BPJS Ketenagakerjaan, https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/
- Pilih “daftarkan saya”, lalu pilih Bukan Penerima Upah (BPU)
- Masukkan email dan kode captcha yang ada, kemudian klik “daftar”
- Cek email, kemudian klik aktivasi pendaftaran
- Isi data diri (Pekerja BPU)
- Kode iuran diterima melalui email, jika sudah dapat melakukan pembayaran iuran
Sedangkan cara mendaftar secara offline, sebagai berikut
- Datang ke kantor BPJS terdekat
- Mengisi formulir khusu pekerja mandiri/BPU (F1a)
- Membayar iuran pertama sesuai dengan jumlah yang telah ditetapkan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Besarnya iuran ditentukan berdasarkan nilai nominal tertentu sesuai dengan upah sekurang-kurangnya setara dengan upah minimum provinsi/kabupaten/kota.
Baca Juga: Gus Muhaimin: Revolusi Industri Ubah Cara Kerja Manusia dari Manual ke Digital
Biaya iuran yang perlu dibayarkan, antara lain jaminan kecelakaan kerja sebesar 1%, jaminan hari tua minimal 2%, dan jaminan kematian sebesar 0.3%.
Tak perlu khawatir untuk cara pembayarannya, berikut penjelasan mengenai langkah-langkah pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan,
- Setiap bulan atau setiap tiga bulan dibayar di depan
- Iuran dibayar oleh peserta atau melalui penanggung jawab kelompok secara lunas
- Dibayarkan setiap tanggal 10 bulan berjalan dan disetorkan ke kelompok, dan tanggal 13 bulan berjalan kelompok setor ke BPJS Ketenagakerjaan
- Dibayar secara bulanan atau setiap tiga bulan dan paling lambat di tanggal 15 bulan berjalan
- Apabila peserta menunggak iuran, masih dapat diberikan grace periode selama satu bulan untuk mendapat hak jaminan program yang diikuti
- Peserta yang kehilangan hak jaminan dapat mendapatkan haknya Kembali apabila membayar iuran Kembali termasuk iuran satu bulan yang tunggak dalam masa grace periode.
Itulah beberapa langkah dalam mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan mandiri.
Kontributor : Vincentia Ivena Kasatyo
Berita Terkait
-
Pemprov Jabar Tingkatkan Akses Pekerja Informal terhadap BPJS Ketenagakerjaan
-
Bisakah Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan saat Masih Bekerja? Simak Aturan dan Tata Caranya!
-
Penderita Fatty Liver Rasakan Manfaat Antrean Online Mobile JKN Saat Berobat
-
Program JKN Bantu Dede Jalani Operasi Kista Ganglion
-
Iuran BPJS Gak Jadi Naik, Pemerintah Guyur Rp20 Triliun Demi Tambal Defisit
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
Terkini
-
Kapolda Jabar Tegaskan Buru Taufik Hidayat: Kami Tidak Memberi Ruang bagi Pelaku Kekerasan
-
Tiga Tahun Disekap Kekasih di Bandung, Pesan Kabar Baik ke Keluarga Ternyata Akal-akalan Pelaku
-
Misteri Pesan WA Anonim Ungkap Penyekapan Tragis 3 Tahun di Bandung
-
Hubungi Keluarga Korban via Telepon, Hotman Paris: Jangan Takut, Laporkan Jika Ada Korban Lain
-
Hotman Paris Beri Pendampingan Hukum Gratis untuk Korban Penganiayaan di Bandung