SuaraJabar.id - BPJS Ketenagakerjaan merupakan seebuah program dari pemerintah untuk para pekerja agar memiliki rasa aman dalam bekerja. Program tersebut diperuntukkan seluruh pekerja/pegawai yang ada di Indonesia.
BPJS Ketenagakerjaan memiliki program turunan, seperti jaminan hari tua, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan jaminan pension.
Untuk mendaftarkan diri menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan dapat melalui perusahaan atau pekerja mandiri.
Dikatakan sebagai pekerja mandiri apabila anda bekerja sebagai freelance, entrepreneur tanpa badan usaha untuk mendaftar BPJS Ketenagakerjaan. Tentu perlu beberapa persyaratan untuk mendaftar, termasuk mendaftar secara mandiri.
Syarat pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja mandiri antara lain
- Surat izin usaha dari kelurahan setempat
- Fotocopy KTP masing-masing pekerja
- Fotocopy kartu keluarga masing-masing pekerja
- Pas foto berwarna dengan ukuran 2x3 sejumlah 1 lembar.
Jika persyaratan dilengkapi, anda dapat mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan secara offline atau online.
Berikut cara mendaftar secara online
- Buka situs resmi BPJS Ketenagakerjaan, https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/
- Pilih “daftarkan saya”, lalu pilih Bukan Penerima Upah (BPU)
- Masukkan email dan kode captcha yang ada, kemudian klik “daftar”
- Cek email, kemudian klik aktivasi pendaftaran
- Isi data diri (Pekerja BPU)
- Kode iuran diterima melalui email, jika sudah dapat melakukan pembayaran iuran
Sedangkan cara mendaftar secara offline, sebagai berikut
- Datang ke kantor BPJS terdekat
- Mengisi formulir khusu pekerja mandiri/BPU (F1a)
- Membayar iuran pertama sesuai dengan jumlah yang telah ditetapkan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Besarnya iuran ditentukan berdasarkan nilai nominal tertentu sesuai dengan upah sekurang-kurangnya setara dengan upah minimum provinsi/kabupaten/kota.
Baca Juga: Gus Muhaimin: Revolusi Industri Ubah Cara Kerja Manusia dari Manual ke Digital
Biaya iuran yang perlu dibayarkan, antara lain jaminan kecelakaan kerja sebesar 1%, jaminan hari tua minimal 2%, dan jaminan kematian sebesar 0.3%.
Tak perlu khawatir untuk cara pembayarannya, berikut penjelasan mengenai langkah-langkah pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan,
- Setiap bulan atau setiap tiga bulan dibayar di depan
- Iuran dibayar oleh peserta atau melalui penanggung jawab kelompok secara lunas
- Dibayarkan setiap tanggal 10 bulan berjalan dan disetorkan ke kelompok, dan tanggal 13 bulan berjalan kelompok setor ke BPJS Ketenagakerjaan
- Dibayar secara bulanan atau setiap tiga bulan dan paling lambat di tanggal 15 bulan berjalan
- Apabila peserta menunggak iuran, masih dapat diberikan grace periode selama satu bulan untuk mendapat hak jaminan program yang diikuti
- Peserta yang kehilangan hak jaminan dapat mendapatkan haknya Kembali apabila membayar iuran Kembali termasuk iuran satu bulan yang tunggak dalam masa grace periode.
Itulah beberapa langkah dalam mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan mandiri.
Kontributor : Vincentia Ivena Kasatyo
Berita Terkait
-
Tekan Beban Klaim BPJS Kesehatan, Produk Tembakau Alternatif Jadi Opsi Realistis?
-
Curhat Dokter Gia Pratama Viral, Sebut Hanya Terima Rp30 Ribu dari Pasien BPJS
-
BPJS Kesehatan dan BPKP Perkuat Tata Kelola Jaga Keberlanjutan JKN
-
Jangan Diabaikan! Ini Alasan Karyawan Harus Punya BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan
-
Masih Bekerja Tapi Ingin Cairkan JHT? Ini Syarat Berkas Pencairan BPJS Ketenagakerjaan
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Cuma Beda 20 Meter! Tetangga Tega Habisi Nyawa Perempuan di KBB Gara-gara Dendam Ternak Domba
-
Buntut Longsor Bocimi KM 72, BPJT Instruksikan Evaluasi Total Seluruh Aset Tol
-
Warga Bogor Cek Jalur! Rekayasa Lalin 3,2 Km Diberlakukan Saat Kirab Budaya Sore Ini
-
Kayumanis Memanas! Warga Pasang Banner Tolak Keras Pembangunan PSEL Kota Bogor
-
Update Jalur Tambang Parungpanjang, Sekda Bogor Ungkap Proses Appraisal dan Skema Hibah Lahan