SuaraJabar.id - BPJS Ketenagakerjaan merupakan seebuah program dari pemerintah untuk para pekerja agar memiliki rasa aman dalam bekerja. Program tersebut diperuntukkan seluruh pekerja/pegawai yang ada di Indonesia.
BPJS Ketenagakerjaan memiliki program turunan, seperti jaminan hari tua, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan jaminan pension.
Untuk mendaftarkan diri menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan dapat melalui perusahaan atau pekerja mandiri.
Dikatakan sebagai pekerja mandiri apabila anda bekerja sebagai freelance, entrepreneur tanpa badan usaha untuk mendaftar BPJS Ketenagakerjaan. Tentu perlu beberapa persyaratan untuk mendaftar, termasuk mendaftar secara mandiri.
Syarat pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja mandiri antara lain
- Surat izin usaha dari kelurahan setempat
- Fotocopy KTP masing-masing pekerja
- Fotocopy kartu keluarga masing-masing pekerja
- Pas foto berwarna dengan ukuran 2x3 sejumlah 1 lembar.
Jika persyaratan dilengkapi, anda dapat mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan secara offline atau online.
Berikut cara mendaftar secara online
- Buka situs resmi BPJS Ketenagakerjaan, https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/
- Pilih “daftarkan saya”, lalu pilih Bukan Penerima Upah (BPU)
- Masukkan email dan kode captcha yang ada, kemudian klik “daftar”
- Cek email, kemudian klik aktivasi pendaftaran
- Isi data diri (Pekerja BPU)
- Kode iuran diterima melalui email, jika sudah dapat melakukan pembayaran iuran
Sedangkan cara mendaftar secara offline, sebagai berikut
- Datang ke kantor BPJS terdekat
- Mengisi formulir khusu pekerja mandiri/BPU (F1a)
- Membayar iuran pertama sesuai dengan jumlah yang telah ditetapkan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Besarnya iuran ditentukan berdasarkan nilai nominal tertentu sesuai dengan upah sekurang-kurangnya setara dengan upah minimum provinsi/kabupaten/kota.
Baca Juga: Gus Muhaimin: Revolusi Industri Ubah Cara Kerja Manusia dari Manual ke Digital
Biaya iuran yang perlu dibayarkan, antara lain jaminan kecelakaan kerja sebesar 1%, jaminan hari tua minimal 2%, dan jaminan kematian sebesar 0.3%.
Tak perlu khawatir untuk cara pembayarannya, berikut penjelasan mengenai langkah-langkah pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan,
- Setiap bulan atau setiap tiga bulan dibayar di depan
- Iuran dibayar oleh peserta atau melalui penanggung jawab kelompok secara lunas
- Dibayarkan setiap tanggal 10 bulan berjalan dan disetorkan ke kelompok, dan tanggal 13 bulan berjalan kelompok setor ke BPJS Ketenagakerjaan
- Dibayar secara bulanan atau setiap tiga bulan dan paling lambat di tanggal 15 bulan berjalan
- Apabila peserta menunggak iuran, masih dapat diberikan grace periode selama satu bulan untuk mendapat hak jaminan program yang diikuti
- Peserta yang kehilangan hak jaminan dapat mendapatkan haknya Kembali apabila membayar iuran Kembali termasuk iuran satu bulan yang tunggak dalam masa grace periode.
Itulah beberapa langkah dalam mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan mandiri.
Kontributor : Vincentia Ivena Kasatyo
Berita Terkait
-
Komitmen BPJS Hadirkan Layanan JKN yang Komunikatif
-
Cara Gampang Cairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Harus ke Kantor
-
Punya Usaha Kuliner? Begini Cara Daftar GoFood, ShopeeFood, dan GrabFood
-
Ketika Dengue Menggerus Dompet Keluarga: Ada Biaya yang Tak Masuk Tanggungan BPJS
-
Inilah Pemenang Anugerah Karya Jurnalistik BPJS Kesehatan 2026
Terpopuler
- 5 Sepatu Skechers Max Cushioning yang Empuk untuk Jalan Kaki Jauh dan Olahraga
- 4 Parfum Aroma Teh di Alfamart yang Tahan Lama Sesuai Review, Harga Mulai Rp30 Ribuan
- Rekomendasi Produk Viva untuk Eksfoliasi Wajah, Mulai Rp12 Ribuan
- Usai Heboh, Pelindo Jasa Maritim Copot Silfester Matutina dari Komisaris Usai 5 Hari Menjabat
- Apakah Pertalite Akan Naik Harga 26 September 2026? Ini Kata Bahlil
Pilihan
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
Terkini
-
Bappisus dan Menimipas Usut Dugaan 'Kamar Khusus' Berbayar bagi Napi di Lapas Cibinong
-
Nonton Pestapora 2026 Makin Praktis, Ada Cashback 20 Persen Pakai QRIS BRImo
-
Daftar Narapidana yang Diduga Dapat Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong
-
Hadapi Musim Influenza A, Pentingnya Vaksinasi dan Menyiapkan Kebutuhan Kesehatan di Rumah
-
28 PPKS di Karawang Jalani Asesmen untuk Penanganan Lanjutan