SuaraJabar.id - Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini mengungkap fakta baru terkait kasus pemerkosaan santriwati oleh gurunya sendiri di Bandung.
Mensos Risma mengungkapkan, para korban kebejatan yang dilakukan terdakwa Herry Wirawan tidak mendapat ijazah maupun rapor Pondok Pesantren (Ponpes) yang dikelola guru tersebut.
Seperti diketahui, terdakwa merupakan pemilik Ponpes MH Antapani dan Ponpes TM Boarding School Cibiru, Kota Bandung.
"Ternyata mereka (korban) tidak nerima ijazah, tidak nerima apapun," kata Mensos saat berkunjung ke Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) pada Senin (13/12/2021).
Kondisi tersebut, kata Risma, menyulitkan para korban untuk mengenyam pendidikan secara formal. Sebab selain tidak mengantongi ijazah dan raport, korban juga sudah melebihi batas usia sekolah baik jenjang SD maupun SMP.
Meski begitu, pihaknya bekerjasama dengan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak akan memperjuangkan agar para korban tetap bisa mendapatkan pendidikan.
Sebab berdasarkan hasil assement, mereka sangat ingin melanjutkan sekolahnya.
"Kami saat ini hanya menampung keinginan mereka, dan beberapa di antaranya pengen (melanjutkan) sekolah. Sekarang sedang saya pikirkan, nanti akan diskusikan. Mudah-mudahan bisa, bagaimana mereka sekolah, tapi sekolah informal," kata Risma.
Pihaknya juga akan terus melakukan penanganan trauma healing terhadap para korban, termasuk hipnoterapi karena yang paling penting kasus ini tidak sampai memutus harapan mereka.
Baca Juga: Ada Pabrik Terapkan Upah Murah, Buruh Geruduk Kantor DPRD Bandung Barat
Tetapi hal yang paling penting dalam kasus ini, kata dia, yakni soal sustainability kehidupan korban supaya tidak terbebani oleh masa lalu dan akhirnya mereka bisa kembali melanjutkan kehidupan yang lebih baik.
Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki
Tag
Berita Terkait
-
Persija Kalah dari Persib, The Jakmania Lontarkan Kritik Keras ke Skuad Mauricio Souza
-
50 Santriwati di Pati Diduga Jadi Korban Seksual, LPSK Siapkan Perlindungan
-
Ungkap Situasi Sempat Memanas, Manajer Persib Murka Provokasi Oknum Suporter
-
Persib Kehilangan Taring di Lini Pertahanan, Layvin Kurzawa Absen Hingga Akhir Musim?
-
Jadwal Pekan 33 BRI Super League: Kandidat Juara Persib dan Borneo FC Temui Lawan Tangguh
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Jaro Ade Ingatkan Dampak Serius Hentikan Tambang: Harga Material Bisa Melonjak 50 Persen
-
6 Fitur Galaxy AI di Samsung Galaxy S26 Series yang Paling Berguna untuk Aktivitas Harian
-
Terorganisir! Polisi Ungkap Peran 13 Perusuh May Day Bandung: Ada Perencana Hingga Peracik Molotov
-
Dedi Mulyadi Targetkan Jalur Puncak II Bisa Digunakan Masyarakat Tahun 2027
-
Kabar Buruk Persib Bandung, Layvin Kurzawa Cedera Hamstring Usai Duel Lawan Persija