SuaraJabar.id - Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini mengungkap fakta baru terkait kasus pemerkosaan santriwati oleh gurunya sendiri di Bandung.
Mensos Risma mengungkapkan, para korban kebejatan yang dilakukan terdakwa Herry Wirawan tidak mendapat ijazah maupun rapor Pondok Pesantren (Ponpes) yang dikelola guru tersebut.
Seperti diketahui, terdakwa merupakan pemilik Ponpes MH Antapani dan Ponpes TM Boarding School Cibiru, Kota Bandung.
"Ternyata mereka (korban) tidak nerima ijazah, tidak nerima apapun," kata Mensos saat berkunjung ke Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) pada Senin (13/12/2021).
Kondisi tersebut, kata Risma, menyulitkan para korban untuk mengenyam pendidikan secara formal. Sebab selain tidak mengantongi ijazah dan raport, korban juga sudah melebihi batas usia sekolah baik jenjang SD maupun SMP.
Meski begitu, pihaknya bekerjasama dengan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak akan memperjuangkan agar para korban tetap bisa mendapatkan pendidikan.
Sebab berdasarkan hasil assement, mereka sangat ingin melanjutkan sekolahnya.
"Kami saat ini hanya menampung keinginan mereka, dan beberapa di antaranya pengen (melanjutkan) sekolah. Sekarang sedang saya pikirkan, nanti akan diskusikan. Mudah-mudahan bisa, bagaimana mereka sekolah, tapi sekolah informal," kata Risma.
Pihaknya juga akan terus melakukan penanganan trauma healing terhadap para korban, termasuk hipnoterapi karena yang paling penting kasus ini tidak sampai memutus harapan mereka.
Baca Juga: Ada Pabrik Terapkan Upah Murah, Buruh Geruduk Kantor DPRD Bandung Barat
Tetapi hal yang paling penting dalam kasus ini, kata dia, yakni soal sustainability kehidupan korban supaya tidak terbebani oleh masa lalu dan akhirnya mereka bisa kembali melanjutkan kehidupan yang lebih baik.
Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki
Tag
Berita Terkait
-
Musik dan Literasi Digital Berpadu di Momenta Festival 2026
-
Jejak Sadis Taufik Hidayat: 4 Indekos Jadi Saksi Bisu Yuvita Dibuat Buta hingga Lumpuh
-
Sekap dan Siksa Yuvita Pakai Helm, Sajam hingga Rokok: Taufik Hidayat Ternyata Penjahat Kambuhan!
-
Meriah! Ratusan Warga Lembang Beradu Tomat dalam Festival Perang Tomat 2026
-
Kapolda Jabar: Taufik Hidayat Sangat Sadis, Harus Dihukum Maksimal 12 Tahun Penjara!
Terpopuler
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- 5 HP Memori 256 GB Harga di Bawah Rp2 Juta, Bisa Simpan Ribuan File dan Gaming
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
Pilihan
-
Pelatih Timnas Iran Desak Infantino Tegas Terhadap AS: Perlakuan Mereka Buruk!
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
Terkini
-
Rekomendasi Produk Philips Terbaik Sepanjang Masa Berdasarkan Kategori
-
Hadiah Sayembara Rp250 Juta Tak Jadi untuk Penangkap, KDM Alihkan untuk Masa Depan Korban
-
Ibadah Dibubarkan Paksa di Bandung, Sajajar Desak KDM Bertindak Tegas!
-
Farhan Tegaskan Penghuni Kos Bandung Tak Boleh Tertutup: Bukan KTP Sini Pun Wajib Terdata RW
-
Tertibkan 63 Bangunan Liar di Dipatiukur, Walikota Bandung: Sesuai Perda, Tak Ada Ganti Rugi