SuaraJabar.id - Segala kegiatan yang dilakukan secara online mempermudah kita dalam menjalaninya, termasuk mengganti data BPJS Kesehatan baik mengubah data atau mengubah faskes tingkat 1. Berikut cara mengubah data BPJS Kesehatan online.
Tak perlu repot-repot datang dan mengantri ke kantor BPJS Kesehatan untuk mengurus keperluan peserta BPJS Kesehatan. Salah satunya mengubah data BPJS Kesehatan online.
Adanya beberapa penyebab ingin mengubah data BPJS Kesehatan, antara lain
- Adanya kesalahan input dari diri sendiri saat mendaftar online
- Kesalahan input oleh petugas saat mendaftar offline
- Pindah dari peserta mandiri ke perusahaan atau dari perusahaan ke mandiri
- Pindah alamat
- Pindah faskes tingat 1 karena pindah alamat
- Pisah KK karena telah berkeluarga
- Peserta meninggal dunia
Meski perubahan data dilakukan secara online, peserta tetap perlu mengumpulkan syarat dan ketentuan agar proses berjalan lancar. Berikut beberapa syarat untuk mengubah data BPJS Kesehatan, yaitu
Baca Juga: Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan Mandiri
Untuk pindah Faskes tk 1, membawa kartu BPJS Kesehatan dan mengisi formulir perubahan data peserta. Perubahan data tersebut dapat dilakukan setelah menjadi peserta selama 3 bulan
Pindah dari peserta perusahaan ke peserta mandiri
Jika peserta BPJS Kesehatan resign dari perusahaan, maka perlu membawa surat pernyataan resign dari perusahaan
- Membawa KK asli dan KK fotokopi
- Buku tabungan Mandiri, BRI, atau BNI
- Foto 3x4 sebanyak 2 lembar
- Kartu BPJS sebelumnya
- Datang ke kantor BPJS setempat dan membawa persyaratannya dan mengisi formulir perubahan peserta
- Membayar iuran yang tunggak apabila dianggap memiliki tunggakan
Sedangkan mengubah data BPJS Kesehatan online dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu
Menggunakan aplikasi mobile JKN
Baca Juga: CHIKA, Cara Cepat Cek Informasi Status Kepesertaan JKN-KIS
- Untuk mengubah data melalui mobile JKN, perlu mengunduh aplikasi di Playstore atau Appstore
- Buat akun dengan nomor kartu BPJS Kesehatan dan nomor ponsel, lalu buat kata sandi
- Setelah berhasil, sign in dengan memasukkan nomor kartu BPJS Kesehatan, kata sandi, dan captcha. Jika sudah masuk ke beranda, pilih ubah data peserta
Dalam menu tersebut, peserta BPJS Kesehatan dapat mengubah nomor telepon, email, alamat, kelas rawat, dan fasilitas Kesehatan tingkat 1 (Faskes 1). Perubahan faskes 1 hanya dapat diubah minimal 3 bulan sekali.
Berita Terkait
-
Dirut BPJS Kesehatan: Mantan Pekerja Sritex Group Tetap Dapat Layanan JKN
-
Pendidikan Nafa Urbach, Berani Senggol Kepala BPJS Kesehatan Magelang
-
Kekayaan Kepala BPJS Magelang Maya Susanti di LHKPN, Viral Disentil Nafa Urbach gegara Hal Ini
-
BPJS Kesehatan Raih Empat Penghargaan di Public Relations Indonesia Award 2025
-
Kekayaan Nafa Urbach di LHKPN, Berani Semprot Maya Susanti Kepala BPJS Kesehatan Magelang
Terpopuler
- Full Ngakak, Bio One Komentari Pengangkatan Ifan Seventeen Jadi Dirut PT Produksi Film Negara
- Dukung Penyidik Tahan Nikita Mirzani, Pakar Justru Heran dengan Dokter Reza Gladys: Kok Bisa...
- 3 Alasan yang Bikin Ustaz Derry Sulaiman Yakin Denny Sumargo, Hotman Paris dan Willie Salim Bakal Mualaf
- Ifan Seventeen Tiba-Tiba Jadi Dirut PFN, Pandji Pragiwaksono Respons dengan Dua Kata Menohok
- Media Asing Soroti Pernyataan Maarten Paes Soal Kualitas Emil Audero
Pilihan
-
Harga Kripto PI Network Naik Signifikan dalam 24 Jam, Ini Prospeknya
-
Bojan Hodak Tinggalkan Persib Bandung
-
Catatkan Rekor MURI, Ini Cerita Buka Puasa Bersama Terpanjang di Solo
-
Baru 2 Bulan, Penjualan Denza D9 Sudah Kalahkan Alphard di Indonesia
-
Saham BJBR Anjlok, Aksi Jual Marak Usai Dirut dan Corsec Terjerat Korupsi Dana Iklan Bank BJB
Terkini
-
Brucella Pada Ternak Bisa Menginfeksi Manusia, Ini Penjelasan DKPP
-
Polresta Bandung Gelar Ramp Check, Pastikan Kendaraan Angkutan Layak Jalan Saat Lebaran
-
Satgas Pangan Polres Kuningan Sidak Pasar, Cek Volume dan HET MinyaKita
-
DKPP: Lebih dari Seribu Ekor Sapi Perah di Jawa Barat Terpapar Brucella
-
Pemkab Bandung Salurkan Rp25,5 Miliar untuk Korban Gempa Bumi di Kecamatan Kertasari