Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Selasa, 14 Desember 2021 | 10:55 WIB
Ade Lita (26), warga Kampung Legok Kecamatan Drangong, Kota Serang peserta JKN-KIS. (Dok: BPJS Kesehatan)

Berhenti dalam kepesertaan BPJS akan mendapatkan sejumlah konsekuensi diantaranya hukum dan finansial. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 86 Tahun 2003 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pemberi Kerja, Pekerja, dan Penerima Bantuan Iuran dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial. Sanksi administratif berupa pembatasan akses membuat SIM, IMB, Paspor, hingga STNK.

Selain itu konsekuensi finansial berupa menanggung sendiri biaya pengobatan ketika sakit. Demikian ulasan 2 cara menonaktifkan BPJS Kesehatan secara online.

Kontributor : Cahya Hanifah

Baca Juga: CHIKA, Cara Cepat Cek Informasi Status Kepesertaan JKN-KIS

Load More