13. Surat keterangan kematian istri atau suami yang ditandatangani Lurah sebagai dasar pengisian model N6 jika janda atau duda.
14. Akta cerai jika sebelumnya sudah pernah menikah namun bercerai.
Jika syarat nikah di KUA tersebut sudah dipenuhi, maka Anda bisa melakukan cara nikah di KUA. Namun ada juga beberapa kelengkapan dokumen lainnya sebagai kelengkapan dokumen.
Prosedur untuk Calon Suami
1. Calon suami perlu mendapatkan surat pengantar dari RT-RW. Kemudian bawa ke kelurahan agar bisa mendapatkan isian blangko N1 hingga N4.
2. Jika calon istri tinggal di kecamatan yang berbeda, perlu surat pengantar dari KUA. Namun jika dalam satu kecamatan yang sama maka semua berkas diserahkan pada calon istri.
3. Syarat nikah di KUA agar bisa mendapatkan surat pengantar dari Kelurahan adalah dengan membawa beberapa berkas seperti:
- FC KTP
- Akta kelahiran dan KK
- Pas foto 2 x 3 sebanyak 5 lembar untuk calon istri dari luar daerah
- Pas foto 3 x 4 sebanyak 2 lembar untuk calon istri yang satu daerah
Prosedur untuk Calon Istri
1. Membikin surat pengantar RT-RW dan membawanya ke kelurahan agar mendapatkan isian blangko N1 hingga N4.
Baca Juga: Usai Menikah, Rey Mbayang dan Dinda Hauw Ingin Selalu Kerja Bareng
2. Mendaftarkan nikah ke KUA dan melakukan pemeriksaan administrasi didampingi oleh wali dan calon suami.
3. Sebelum melaksanakan nikah di KUA, calon istri dan calon suami akan mendapatkan nasihat perkawinan dari BP4.
Mengurus Persyaratan Secara Online
Sekarang mengurus syarat nikah juga bisa melalui online lho! Melansir laman resmi Kementerian Agama, ada beberapa dokumen penting yang harus disiapkan sebagai persyaratan nikah di KUA secara online, di antaranya:
- N1 - Surat Pengantar Nikah (Didapat dari Kelurahan atau Desa)
- N3 - Surat Persetujuan Mempelai
- N5 - Surat Izin Orang Tua (Jika calon pengantin umurnya di bawah 21 tahun)
- Surat Akta Cerai (Jika calon pengantin sudah cerai)
- Surat Izin Komandan (Jika calon pengantin TNI atau POLRI)
- Surat Akta Kematian (Jika calon pengantin duda atau janda yang ditinggal mati)
- Izin atau Dispensasi dari Pengadilan Agama, apabila: calon suami kurang dari 19 tahun, calon istri kurang dari 19 tahun, dan izin poligami
- Izin dari Kedutaan Besar untuk WNA
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Fotokopi Akta Lahir
- Surat Rekomendasi Nikah dari KUA Kecamatan (Jika nikah dilangsungkan di luar wilayah tempat tinggal calon pengantin)
- Pasfoto ukuran 2 x 3 (5 lembar)
- Pasfoto ukuran 4 x 6 (2 lembar)
Jika dokumen persyaratan nikah di KUA tersebut sudah siap, langkah selanjutnya adalah mendaftar secara online di laman resmi simkah.kemenag.go.id. Berikut ini cara daftar nikah online sesuai langkah-langkah dari Kemenag:
1. Akses laman resmi simkah.kemenag.go.id
Berita Terkait
-
Hancur Usai Hamil di Luar Nikah, Erika Carlina Takut Ketemu Orang dan Nggak Bisa Main
-
Tetes Air Mata Erika Carlina, Perjuangkan Kelahiran Anak Agar Diakui dan Tak Jadi Korban
-
Bukan Bapaknya! Ini Klarifikasi Tegas DJ Panda Usai Dituding Hamili Erika Carlina
-
Alasan Erika Carlina Speak Up Soal Kehamilan: Aku Diancam
-
Tak Kuat Mental, Tangis Erika Carlina Pecah Takut Diserang Fans Mantan Pacar saat Lahiran
Terpopuler
- Erika Carlina Bikin Geger, Akui Hamil 9 Bulan di Luar Nikah: Ini Kesalahan Terbesarku
- Dipantau Alex Pastoor, 3 Pemain Timnas Indonesia U-23 yang Layak Dipanggil ke Senior
- 43 Kode Redeem FF Terbaru 18 Juli: Klaim Hadiah Squid Game, Outfit, dan Diamond
- 8 Mantan Pacar Erika Carlina yang Hamil di Luar Nikah, Siapa Sosok Ayah Sang Anak?
- 7 Pilihan Tablet dengan SIM Card untuk Kuliah, Spesifikasi Mumpuni Harga Cuma Rp 1 Jutaan
Pilihan
-
Sega Jagung dan Politik Pangan: Saat Sesuap Nasi Bukan Lagi Raja di Meja Makan
-
Breaking News! Kevin Diks Cedera Lagi
-
12 Rekomendasi HP Murah Rp 3 Jutaan RAM 8 GB Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Juli 2025
-
Kode Keras! Thijs Dallinga: Saya Tahu Situasi Timnas Sekarang
-
3 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB Memori 128 GB, Pilihan Terbaik Juli 2025
Terkini
-
Analis Pertahankan BBRI, Koperasi Desa Merah Putih Beri Dukungan Sentimen
-
Tragedi Pesta Rakyat Garut, Dedi Mulyadi Nyatakan Siap Diperiksa Polisi
-
Respons Dedi Mulyadi Jika Harus Dipanggil Polisi Kasus Pesta Rakyat
-
Tragedi di Gang Sempit Cimahi: Dua Pekerja Tertimbun Longsor, Evakuasi Penuh Perjuangan
-
Stylish & Aman? Intip Tren Desain Pintu Rumah yang Wajib Diketahui