2. Jika calon istri tinggal di kecamatan yang berbeda, perlu surat pengantar dari KUA. Namun jika dalam satu kecamatan yang sama maka semua berkas diserahkan pada calon istri.
3. Syarat nikah di KUA agar bisa mendapatkan surat pengantar dari Kelurahan adalah dengan membawa beberapa berkas seperti:
- FC KTP
- Akta kelahiran dan KK
- Pas foto 2 x 3 sebanyak 5 lembar untuk calon istri dari luar daerah
- Pas foto 3 x 4 sebanyak 2 lembar untuk calon istri yang satu daerah
Prosedur untuk Calon Istri
1. Membikin surat pengantar RT-RW dan membawanya ke kelurahan agar mendapatkan isian blangko N1 hingga N4.
Baca Juga: Usai Menikah, Rey Mbayang dan Dinda Hauw Ingin Selalu Kerja Bareng
2. Mendaftarkan nikah ke KUA dan melakukan pemeriksaan administrasi didampingi oleh wali dan calon suami.
3. Sebelum melaksanakan nikah di KUA, calon istri dan calon suami akan mendapatkan nasihat perkawinan dari BP4.
Mengurus Persyaratan Secara Online
Sekarang mengurus syarat nikah juga bisa melalui online lho! Melansir laman resmi Kementerian Agama, ada beberapa dokumen penting yang harus disiapkan sebagai persyaratan nikah di KUA secara online, di antaranya:
- N1 - Surat Pengantar Nikah (Didapat dari Kelurahan atau Desa)
- N3 - Surat Persetujuan Mempelai
- N5 - Surat Izin Orang Tua (Jika calon pengantin umurnya di bawah 21 tahun)
- Surat Akta Cerai (Jika calon pengantin sudah cerai)
- Surat Izin Komandan (Jika calon pengantin TNI atau POLRI)
- Surat Akta Kematian (Jika calon pengantin duda atau janda yang ditinggal mati)
- Izin atau Dispensasi dari Pengadilan Agama, apabila: calon suami kurang dari 19 tahun, calon istri kurang dari 19 tahun, dan izin poligami
- Izin dari Kedutaan Besar untuk WNA
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Fotokopi Akta Lahir
- Surat Rekomendasi Nikah dari KUA Kecamatan (Jika nikah dilangsungkan di luar wilayah tempat tinggal calon pengantin)
- Pasfoto ukuran 2 x 3 (5 lembar)
- Pasfoto ukuran 4 x 6 (2 lembar)
Jika dokumen persyaratan nikah di KUA tersebut sudah siap, langkah selanjutnya adalah mendaftar secara online di laman resmi simkah.kemenag.go.id. Berikut ini cara daftar nikah online sesuai langkah-langkah dari Kemenag:
Baca Juga: Dikabarkan Mualaf, Naysila Mirdad: Doakan Saja yang Terbaik
1. Akses laman resmi simkah.kemenag.go.id
Berita Terkait
-
Bolehkah Menikah dengan Sepupu? Ini Hukumnya dalam Islam
-
Kekayaan Danilla Riyadi: Penyanyi Kondang yang Pilih Menikah Sederhana di KUA
-
Menikah dengan Sepupu, Halal atau Haram dalam Islam? Ini Penjelasannya
-
7 Potret Anita Hara Menikah dengan Jeson Siregar di Nusa Dua Bali
-
Apa Hukum Menikah dengan Saudara Jauh, Boleh atau Tidak? Ini Penjelasannya!
Terpopuler
- Kode Redeem FF 2 April 2025: SG2 Gurun Pasir Menantimu, Jangan Sampai Kehabisan
- Ruben Onsu Pamer Lebaran Bareng Keluarga Baru usai Mualaf, Siapa Mereka?
- Aib Sepak Bola China: Pemerintah Intervensi hingga Korupsi, Timnas Indonesia Bisa Menang
- Suzuki Smash 2025, Legenda Bangkit, Desain Makin Apik
- Rizky Ridho Pilih 4 Klub Liga Eropa, Mana yang Cocok?
Pilihan
-
Demi Jay Idzes Merapat ke Bologna, Legenda Italia Turun Gunung
-
Misi Mathew Baker di Piala Asia U-17 2025: Demi Negara Ibu Tercinta
-
Dear Timnas Indonesia U-17! Awas Korsel Punya Dendam 23 Tahun
-
Piala Asia U-17: Timnas Indonesia U-17 Dilumat Korsel Tanpa Ampun
-
Media Korsel: Hai Timnas Indonesia U-17, Kami Pernah Bantai Kalian 9-0
Terkini
-
BRI Terapkan Prinsip ESG untuk Wujudkan Pertumbuhan Ekonomi yang Bertanggung Jawab
-
BRI Berikan Tips Keamanan Digital: Waspada Kejahatan Siber Saat Idulfitri 1446 H
-
Program BRI Menanam Grow & Green: Meningkatkan Ekosistem dan Kapasitas Masyarakat Lokal
-
Dedi Mulyadi Skakmat PTPN: Kenapa Tanah Negara Disewakan, Perkebunannya Mana?
-
Gubernur Dedi Mulyadi Libatkan Pakar, Evaluasi Besar-besaran Kegiatan Ekonomi di Pegunungan Jabar