SuaraJabar.id - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat bakal mengizinkan Jalan Tol akses ke Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB) Kertajati, Kabupaten Majalengka beroperasi untuk umum pada 20 Desember 2021.
Presiden Direktur ASTRA Tol Cipali Firdaus Azis mengatakan, pengoperasian jalan tol pada 20 Desember tersebut setelah semua persyaratan terpenuhi.
"Jalan Tol Akses BIJB Kertajati akan beroperasi pada tanggal 20 Desember," kata Firdaus Azis dikutip dari Antara, Rabu (15/12/2021).
Menurutnya, pada 6 Desember 2021 telah diterbitkan Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No 1514/KPTS/M/2021 tentang Penetapan Pengoperasian Jalan Tol Akses BIJB Kertajati.
Baca Juga: 5 Rekomendasi Wisata Majalengka Hits 2021, Bernuansa Alam Cocok Buat Healing
Selain itu, pada tanggal yang sama, kata Firdaus, terdapat keputusan terkait penetapan golongan jenis kendaraan bermotor dan besaran tarif Tol Akses BIJB Kertajati.
Dengan sudah terpenuhinya persyaratan itu, maka akan dilakukan peresmian pada 20 Desember 2021 dan pada hari yang sama jalan tol dapat terbuka untuk umum.
"Setelah diresmikan, nanti langsung dibuka untuk umum," ujarnya.
Dia menambahkan besaran tarif yang berlaku pada Jalan Tol Akses BIJB Kertajati di Gerbang Kertajati Utama sesuai dengan asal tujuan perjalanan dan jenis golongan kendaraan.
Untuk tarif dari asal Gerbang Tol (GT) Cikopo ke Kertajati Utama, kendaraan golongan I Rp 79 ribu, golongan II dan III Rp 130.500, golongan IV dan V Rp 163.500.
Sedangkan dari GT Kalijati besaran tarifnya yaitu golongan I Rp54 ribu, golongan II dan III Rp 89.500, golongan IV dan V Rp 112 ribu.
Baca Juga: Tunggu Izin Pemerintah, Akses Tol Bandara Kertajati Segera Beroperasi
Sementara untuk tarif dari GT Subang ke Kertajati Utama golongan I Rp 44 ribu, golongan II dan III Rp 72.500, golongan IV dan V Rp 90.500.
Untuk GT Cikedung golongan I Rp 17.500, golongan II dan III Rp 29.00, golongan IV dan V Rp 36.000.
Tarif dari GT Sumberjaya ke Kertajati Utama golongan I Rp 14.500, golongan II dan III Rp 24.500, golongan IV dan V Rp 30.500. Sedangkan dari GT Palimanan golongan I Rp 28.500, golongan II dan III Rp 46.500, golongan IV dan V Rp 58.500.
Berita Terkait
-
Diskon Tarif Mulai Berlaku, Kendaraan di Jalan Tol Mulai Padat
-
Sri Mulyani Siap Top Up Dana ke BUMN untuk Jalankan Program Diskon Tarif Tol dan Transportasi
-
Rencana Stimulus Berupa Diskon Tarif Tol Harus Punya Dasar Hukum Jelas
-
Mulai Juni Pemerintah Beri Diskon Tarif Listrik, Tarif Tol, Tiket Pesawat hingga Bansos
-
Tarif Jalan Tol Naik Tahun 2025, Ini 38 Daftar Ruas yang Terdampak
Terpopuler
- Selamat Datang Penyerang Keturunan Rp 15,6 Miliar untuk Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 6 Mobil Bekas untuk Keluarga di Bawah Rp50 Juta: Kabin Luas, Cocok untuk Perjalanan Jauh
- Keanehan Naturalisasi Facundo Garces ke Malaysia, Keturunan Malaysia dari Mana?
- 4 Rekomendasi Mobil Bekas Merek Jepang di Bawah Rp100 Juta: Mesin Prima, Nyaman buat Keluarga
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Anti Hujan Terbaik 2025: Irit, Stylist, Gemas!
Pilihan
-
6 Skincare Aman untuk Anak Sekolahan, Harga Mulai Rp2 Ribuan Bikin Cantik Menawan
-
5 Rekomendasi Mobil Kabin Luas Muat 10 Orang, Cocok buat Liburan Keluarga Besar
-
Indonesia Jadi Tuan Rumah Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026, Apa Untungnya?
-
Daster Bukan Simbol Kemalasan: Membaca Ulang Makna Pakaian Perempuan
-
Daftar 5 Sepatu Olahraga Pilihan Dokter Tirta, Brand Lokal Kualitas Internasional
Terkini
-
Sidang Korupsi Hibah NPCI Jabar: Hasil Audit Perkara Kevin Fabiano Dinilai Cacat Hukum
-
Terdapat 5 Link DANA Kaget Khusus untuk Warga Jabar, Klaim Sekarang Auto Cuan
-
Siap-siap! Lalu Lintas Tol Jabodetabek Meningkat Drastis
-
Indonesia Punya Harapan Baru Atasi Sampah, Ini Alasannya
-
Ridwan Kamil Segera Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi Bank BJB