Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Jum'at, 17 Desember 2021 | 16:05 WIB
Warga memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di Samsat Keliling Lapangan Banteng, Jakarta, Kamis (5/1/2019). [Antara/Muhammad Adimaja/pd]

SuaraJabar.id - Cek biaya balik nama motor online. Selain SIM, STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) juga merupakan penting yang wajib dimiliki oleh para pengendara motor sebagai identitas kendaraan. Saat membeli motor bekas, pastinya perlu untuk melakukan balik nama dari pemilik sebelumnya. Tujuannya, agar hak kepemilikan kendaraan secara resmi atas nama pemilk. Hal ini, untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan, misalnya, pencurian atau kejahatan lainnya.

Cara cek biaya balik nama motor online yang umum diketahui adalah dengan mendatangi kantor samsat ditempat anda tinggal. Namun, saat ini , anda bisa mengetahui biaya balik nama mobil secara online.

Caranya adalah melalui situs resmi yang telah disediakan oleh Pemerintah. Situs ini menyediakan layanan pengecekan biaya balik nama motor online.

Lalu, bagaimana cara cek biaya balik nama motor online? Berikut penjelasannya.

Baca Juga: Bingung Tak Tahu Caranya? Ini Syarat Perpanjang SIM yang Dibutuhkan

1.Situs Resmi Bapenda

Berikut langkah-langkah untuk cek biaya balik nama motor:

  • Buka situs Bapenda.Jabarprov.go.id
  • Klik menu samsat dan pilih pajak kendaraan bermotor
  • Kemudian masukan nomor registrasi kendaraan atau nomor polisi.
  • Masukan warna Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau plat nomor (hitam, kuning, merah)
  • Masukan captcha yang telah disediakan nomornya
  • Klik cari

Setelah itu, anda akan disuguhkan informasi detail terkait kendaraan yang anda miliki, temasuk jumlah pajak-pajak yang harus dibayarkan atau biaya balik nama kendaraan.

Selain melalui situs Bapenda, cara cek biaya balik nama motor online lainnya bisa dilakukan melalui aplikasi. Akan tetapi, tidak semua Pemerintah Daerah memiliki aplikasi online untuk cek biaya balik nama motor online.

2.Cara Hitung Biaya Balik Nama Motor

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Kota Serang, Jumat 17 Desember 2021

Biaya Pajak

Komponen yang harus dibayar pertama dalam biaya balik nama STNK motor adalah biaya pajak.

SWDKLLJ

Komponen pembayaran yang harus disiapkan adalah biaya SWDKLLJ, yaitu biaya Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Untuk motor biaya yang diterapkan sebesar Rp.35.000.

Biaya Lain-Lain

Komponen biaya pembayaran lainnya adalah, Penerbitan STNK motor sebesar Rp.100.000, Pengesahan STNK motor sebesar Rp.25.000, biaya administrasi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (Plat Motor) sebesar Rp.60.000, dan Penerbitan BPKB motor tersebut sebesar Rp.225.000.

Sedangkan untuk motr luar daerah, terdapat tambahan biaya untuk penerbitan surat mutasi kendaraan sebesar Rp.150.000.

Jika dijumlahkan, total biaya balik nama motor serta dana yang harus disiapkan berdasarkan simulasi perhitungan diatas tadi, adalah sekitar Rp.1000.000. apabila memiliki dana lebih, maka juga bisa menyeiapkan uang tersebut sebagai uang jaga-jaga sebagai keperluan yang tidak terduga.

Sekian informasi cara cek biaya balik nama motor online yang perlu untuk diketahui.

Kontributor : Raditya Hermansyah

Load More