SuaraJabar.id - Cek biaya balik nama motor online. Selain SIM, STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) juga merupakan penting yang wajib dimiliki oleh para pengendara motor sebagai identitas kendaraan. Saat membeli motor bekas, pastinya perlu untuk melakukan balik nama dari pemilik sebelumnya. Tujuannya, agar hak kepemilikan kendaraan secara resmi atas nama pemilk. Hal ini, untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan, misalnya, pencurian atau kejahatan lainnya.
Cara cek biaya balik nama motor online yang umum diketahui adalah dengan mendatangi kantor samsat ditempat anda tinggal. Namun, saat ini , anda bisa mengetahui biaya balik nama mobil secara online.
Caranya adalah melalui situs resmi yang telah disediakan oleh Pemerintah. Situs ini menyediakan layanan pengecekan biaya balik nama motor online.
Lalu, bagaimana cara cek biaya balik nama motor online? Berikut penjelasannya.
1.Situs Resmi Bapenda
Berikut langkah-langkah untuk cek biaya balik nama motor:
- Buka situs Bapenda.Jabarprov.go.id
- Klik menu samsat dan pilih pajak kendaraan bermotor
- Kemudian masukan nomor registrasi kendaraan atau nomor polisi.
- Masukan warna Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau plat nomor (hitam, kuning, merah)
- Masukan captcha yang telah disediakan nomornya
- Klik cari
Setelah itu, anda akan disuguhkan informasi detail terkait kendaraan yang anda miliki, temasuk jumlah pajak-pajak yang harus dibayarkan atau biaya balik nama kendaraan.
Selain melalui situs Bapenda, cara cek biaya balik nama motor online lainnya bisa dilakukan melalui aplikasi. Akan tetapi, tidak semua Pemerintah Daerah memiliki aplikasi online untuk cek biaya balik nama motor online.
2.Cara Hitung Biaya Balik Nama Motor
Baca Juga: Bingung Tak Tahu Caranya? Ini Syarat Perpanjang SIM yang Dibutuhkan
Biaya Pajak
Komponen yang harus dibayar pertama dalam biaya balik nama STNK motor adalah biaya pajak.
SWDKLLJ
Komponen pembayaran yang harus disiapkan adalah biaya SWDKLLJ, yaitu biaya Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Untuk motor biaya yang diterapkan sebesar Rp.35.000.
Biaya Lain-Lain
Komponen biaya pembayaran lainnya adalah, Penerbitan STNK motor sebesar Rp.100.000, Pengesahan STNK motor sebesar Rp.25.000, biaya administrasi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (Plat Motor) sebesar Rp.60.000, dan Penerbitan BPKB motor tersebut sebesar Rp.225.000.
Berita Terkait
-
Cari Tablet Murah yang Bisa Telepon? 4 Rekomendasi Tablet dengan SIM Card 2026 yang Layak Dipinang
-
5 Rekomendasi Tablet dengan SIM Card Murah 2026, Cek di Sini!
-
SIM Mati saat Momen Lebaran Tetap Bisa Diperpanjang, Ini Syaratnya
-
Cara Mudah Mutasi Kendaraan Lengkap dengan Rincian Biaya Terbaru
-
Duit Pajak STNK 5 Tahunan Mengalir ke Mana? Temukan Fakta di Baliknya
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Tragedi Nyaris Pecah di Karang Papak: 4 ABG Bandung Digulung Ombak, Polairud Terjang Arus Maut
-
Batu Beterbangan di Jalur Mudik Bandrex: Kaca Mobil Pecah, Pria Misterius Bikin Warga Garut Histeris
-
Malam Horor di Cikidang: Terjebak 9 Jam! Bau Kopling Terbakar dan Tangis Anak Pecah di Antrean
-
Lompat di Tengah Suapan Nasi: Kisah Haru ASN Bogor Gugur Selamatkan Bocah di Pantai Padabumi
-
Nekat Bawa 18 Nyawa! Tragedi Gagal Nyalip Bus di Pangandaran Renggut Nyawa Nadila