SuaraJabar.id - Cek biaya balik nama motor online. Selain SIM, STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) juga merupakan penting yang wajib dimiliki oleh para pengendara motor sebagai identitas kendaraan. Saat membeli motor bekas, pastinya perlu untuk melakukan balik nama dari pemilik sebelumnya. Tujuannya, agar hak kepemilikan kendaraan secara resmi atas nama pemilk. Hal ini, untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan, misalnya, pencurian atau kejahatan lainnya.
Cara cek biaya balik nama motor online yang umum diketahui adalah dengan mendatangi kantor samsat ditempat anda tinggal. Namun, saat ini , anda bisa mengetahui biaya balik nama mobil secara online.
Caranya adalah melalui situs resmi yang telah disediakan oleh Pemerintah. Situs ini menyediakan layanan pengecekan biaya balik nama motor online.
Lalu, bagaimana cara cek biaya balik nama motor online? Berikut penjelasannya.
1.Situs Resmi Bapenda
Berikut langkah-langkah untuk cek biaya balik nama motor:
- Buka situs Bapenda.Jabarprov.go.id
- Klik menu samsat dan pilih pajak kendaraan bermotor
- Kemudian masukan nomor registrasi kendaraan atau nomor polisi.
- Masukan warna Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau plat nomor (hitam, kuning, merah)
- Masukan captcha yang telah disediakan nomornya
- Klik cari
Setelah itu, anda akan disuguhkan informasi detail terkait kendaraan yang anda miliki, temasuk jumlah pajak-pajak yang harus dibayarkan atau biaya balik nama kendaraan.
Selain melalui situs Bapenda, cara cek biaya balik nama motor online lainnya bisa dilakukan melalui aplikasi. Akan tetapi, tidak semua Pemerintah Daerah memiliki aplikasi online untuk cek biaya balik nama motor online.
2.Cara Hitung Biaya Balik Nama Motor
Baca Juga: Bingung Tak Tahu Caranya? Ini Syarat Perpanjang SIM yang Dibutuhkan
Biaya Pajak
Komponen yang harus dibayar pertama dalam biaya balik nama STNK motor adalah biaya pajak.
SWDKLLJ
Komponen pembayaran yang harus disiapkan adalah biaya SWDKLLJ, yaitu biaya Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Untuk motor biaya yang diterapkan sebesar Rp.35.000.
Biaya Lain-Lain
Komponen biaya pembayaran lainnya adalah, Penerbitan STNK motor sebesar Rp.100.000, Pengesahan STNK motor sebesar Rp.25.000, biaya administrasi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (Plat Motor) sebesar Rp.60.000, dan Penerbitan BPKB motor tersebut sebesar Rp.225.000.
Berita Terkait
-
5 Tablet SIM Card Murah Terbaik 2026 sesuai Review dan Harga, Mulai Rp1 Jutaan
-
Jangan Tergiur SIM Instan! Korlantas: Hanya Polri Institusi Sah Terbitkan Izin Mengemudi
-
5 Tablet SIM Card Murah Terbaik untuk Hiburan dan Produktivitas Lancar Jaya
-
12 Dosa di Jalan Raya yang Bikin STNK Kendaraanmu Mendadak Diblokir
-
Polisi Pastikan SIM Digital Sah Jadi Pengganti Kartu Fisik Saat Pemeriksaan Jalan Raya
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Bukan Hanya Disiksa, Korban YTR Diduga Dipaksa Bertato 'Yuvita Love Taufik' dan Wajah Pelaku
-
Penganiaya Wanita di Bandung Diciduk Polisi, Kapolda Jabar: Pelaku Negatif Narkoba
-
Kapolda Jabar Beberkan Kronologi Lengkap Detik-Detik Penangkapan Buron Taufik Hidayat
-
Liburan Sekolah Tiba, Bandung Kembali Menjadi Destinasi Favorit Keluarga
-
Ini Tampang Pria yang Tega Sekap Perempuan di Cileunyi hingga Alami Kebutaan dan Bibir Sumbing